| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 57/Pid.Sus/2026/PN Skm | 1.CUT NABILA RIAVINOLA, S.H. 2.M. OFANS HASZ, S.H. 3.FARHAN ALFARIZI, S.H. |
SAMSUARDI Bin NASRUL | Tuntutan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 18 Agu. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||
| Nomor Perkara | 57/Pid.Sus/2026/PN Skm | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 14 Agu. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1732/L.1.29/Enz.2/08/2026 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Advokat | |||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan | PERTAMA Pada hari Minggu tanggal 03 Mei 2026 sekira pukul 10.50 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei Tahun 2026, bertempat di rumah Terdakwa di Desa Geulanggang Gajah, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Suka Makmue yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Terdakwa SAMSUARDI Bin NASRUL tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 37/LL-BB/60050/V/2026 yang dikeluarkan oleh PT.Pegadaian (Persero) Syariah Simpang Peut tanggal 06 Mei 2026 yang telah ditanda tangani Riztania Anggraini, S.Pi selaku petugas penimbang dengan kesimpulan bahwa 2 (dua) paket diduga sabu terbungkus plastik klip bening berat kotor 26,33 gram dan berat bersih 25,48 gram dan sesuai Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB : 3855/ NFF / 2026 tanggal 19 Juni 2026, yang diperiksa dan ditanda tangani oleh Supriedi Hasugian, S.T., M.T. dan Dr. Supiyani, M.Si. dengan kesimpulan : barang bukti yang diperiksa milik tersangka atas nama Samsuardi Bin Nasrul adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------- Perbuatan Terdakwa Samsuardi Bin Nasrul sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ----- ATAU KEDUA Pada hari Selasa tanggal 05 Mei 2026 sekira pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei Tahun 2026, bertempat di rumah Terdakwa di Desa Geulanggang Gajah, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Suka Makmue yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Terdakwa SAMSUARDI Bin NASRUL tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 37/LL-BB/60050/V/2026 yang dikeluarkan oleh PT.Pegadaian (Persero) Syariah Simpang Peut tanggal 06 Mei 2026 yang telah ditanda tangani Riztania Anggraini, S.Pi selaku petugas penimbang dengan kesimpulan bahwa 2 (dua) paket diduga sabu terbungkus plastik klip bening berat kotor 26,33 gram dan berat bersih 25,48 gram dan sesuai Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB : 3855/ NFF / 2026 tanggal 19 Juni 2026, yang diperiksa dan ditanda tangani oleh Supriedi Hasugian, S.T., M.T. dan Dr. Supiyani, M.Si. dengan kesimpulan : barang bukti yang diperiksa milik tersangka atas nama Samsuardi Bin Nasrul adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------- Perbuatan Terdakwa Samsuardi Bin Nasrul sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 609 Ayat (2) Huruf a Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ---------------------- |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
