Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKA MAKMUE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
59/Pid.B/2026/PN Skm 1.CUT NABILA RIAVINOLA, S.H.
2.M. OFANS HASZ, S.H.
Fajeri Bin Sakur Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 59/Pid.B/2026/PN Skm
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 14 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1734/L.1.29/Eoh.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1CUT NABILA RIAVINOLA, S.H.
2M. OFANS HASZ, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Fajeri Bin Sakur[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Pada hari Jumat tanggal 11 Juni 2026 sekira pukul 18.30 Wib atau setidaknya antara waktu terbenam hingga terbit matahari dalam bulan Juni 2026 bertempat di perkebunan kelapa sawit PT. Socfindo di Desa Seumayam Kecamatana Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya atau setidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Suka Makmue yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Terdakwa Fajeri bersama dengan Sdr. Young (belum tertangkap) dan Sdr. Nan (belum tertangkap) secara bersama-sama dan bersekutu pada malam hari dalam suatu pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, mengambil barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, adapun perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : 

  • Pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, berawal Terdakwa datang ke rumah kediaman Sdr. Tom (tidak diketahui keberadannya) dengan maksud meminjam uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) namun karena merasa uang tersebut tidak mencukupi untuk membayar angsuran kredit, kemudian Terdakwa bersama Sdr. Young (DPO) dan Sdr. Nan (DPO) bersepakat untuk mengambil buah kelapa sawit milik PT Socfindo Seumayam, selanjutnya Sdr. Young mengambil sebilah aret yang berada di rumah kediaman Sdr. Tom sebagai alat untuk memotong buah kelapa sawit, kemudian Terdakwa bersama Sdr. Young dan Sdr. Nan menuju areal perkebunan kelapa sawit PT Socfindo Seumayam di Blok 90 Divisi IV, sesampainya di lokasi, Sdr. Nan menunjukkan tandan buah kelapa sawit yang akan diambil lalu Sdr. Young dan Terdakwa memotong tandan buah kelapa sawit, hingga berhasil terkumpul sebanyak 10 (sepuluh) janjang, setelah itu ketiganya kembali ke rumah Sdr. Tom untuk beristirahat. 
  • Selanjutnya, sekira pukul 23.30 WIB, Terdakwa, Sdr. Nam, dan Sdr. Young  kembali menuju ke lokasi kebun kelapa sawit milik PT Socfindo kemudian sesampainya di lokasi, Terdakwa, Sdr. Nan dan Sdr. Young kembali memotong buah kelapa sawit menggunakan sebilah aret secara bergantian dan berhasil mendapatkan 21 (dua puluh satu) janjang buah kelapa sawit sehingga keseluruhan buah kelapa sawit yang berhasil dipotong berjumlah 31 (tiga puluh satu) janjang, selanjutnya ketiganya memikul buah kelapa sawit tersebut menuju pinggiran atau batas kebun supaya nantinya mudah untuk diangkut, karena Sdr. Nan ketinggalan aret lalu Sdr. Nan meminta Terdakwa mengambil kembali aret yang sebelumnya ditinggalkan di lokasi, ketika Terdakwa berjalan keluar dari areal kebun setelah mengambil aret, Terdakwa dilihat oleh Sdr. Agusman, Sdr. Sumarno dan Sdr. Zulkifli (petugas keamanan PT Socfindo), karena mencurigakan kemudian Terdakwa diamankan oleh petugas keamanan dan ketika ditanya Terdakwa mengakui telah mengambil buah kelapa sawit selanjutnya terdakwa berikut BB diserahkan kepada Polsek Darul Makmur, sedangkan Sdr. Young dan Sdr. Nan melarikan diri.

 

Akibat perbuatan Terdakwa tersebut PT. Socfindo mengalami kerugian kehilangan 31 (tiga puluh satu) janjang kelapa sawit yang jika ditaksir sebesar Rp. 1.420.000,- (satu juta empat ratus dua puluh ribu rupiah) atau setidaknya lebih dari Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). 

 

Perbuatan Terdakwa Fajeri sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang -Undang Hukum Pidana. ---------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya