Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKA MAKMUE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
62/Pid.B/2026/PN Skm 1.CUT NABILA RIAVINOLA, S.H.
2.M. OFANS HASZ, S.H.
3.FARHAN ALFARIZZI, S.H
FATHUR RAHMAN Bin MUHAMMAD DIN Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 62/Pid.B/2026/PN Skm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 27 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1801/L.1.29/Eoh.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1CUT NABILA RIAVINOLA, S.H.
2M. OFANS HASZ, S.H.
3FARHAN ALFARIZZI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FATHUR RAHMAN Bin MUHAMMAD DIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Sabtu tanggal 18 Oktober 2025 sekira pukul 08.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2025, bertempat di Dusun Tutu Balok, Desa Gunong Pungki, Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Suka Makmue yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Fathur Rahman bin Muhammad Din telah melakukan penganiayaan terhadap Saksi Korban Julina Binti Tgk. Usman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Berawal ketika Saksi Korban Julina Binti Tgk. Usman sedang berada di sekitar rumahnya yang berdekatan dengan tempat tinggal Terdakwa, terjadi perselisihan antara Terdakwa dengan Saksi Korban mengenai parit yang berada pada batas tanah, di mana Terdakwa mempermasalahkan parit tersebut karena menurut Terdakwa parit tersebut terlalu lebar dan melewati batas tanah. Selanjutnya Saksi Korban berkata kepada Terdakwa, “Kenapa kamu gali lagi parit batas yang sudah saya timbun, sekarang kamu timbun sekalian kamu ambil tulang nenek-nenek kamu?”, kemudian Terdakwa menjawab, “Buat apa parit ditimbun, sedangkan kalau tidak digali tidak mengalir air ke dalam rumah saya?”. Setelah terjadi perdebatan, Terdakwa yang dalam keadaan emosi kemudian menghampiri Saksi Korban dan menjambak rambut Saksi Korban dengan menggunakan tangan kanannya. Akibat perbuatan Terdakwa menjambak rambut saksi Korban, Saksi Korban kehilangan keseimbangan dan terjatuh di atas tanah, setelah Saksi Korban terjatuh, Terdakwa kemudian meninggalkan Saksi Korban, sedangkan Saksi Korban mengalami rasa sakit pada tubuhnya akibat perbuatan Terdakwa tersebut. Bahwa setelah kejadian tersebut, pertengkaran antara Terdakwa dilerai oleh warga sekitar, antara lain  Sdr. Khairunnas, Sdr.  Nasyidar dan Sdr. Rusli.
  • Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum Nomor: 46/Ver/RSUD-SIM/2025 tanggal 20 Oktober 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Ruli Utami, dengan hasil pemeriksaan ?Rahang sebelah kanan: tampak kemerahan di daerah bawah telinga kanan dengan panjang 5 cm dan lebar 2 cm; Jari tangan kiri: tampak luka robek warna kemerahan dengan panjang 0,2 cm dan lebar 0,1 cm.

Perbuatan Terdakwa Fathur Rahman sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana---------------------------------------------------------------------------.

Pihak Dipublikasikan Ya