| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 68/Pid.B/2026/PN Skm | 1.YULIA SARAH, S.H. 2.FARHAN ALFARIZZI, S.H 3.FANI WULANDARI, S.H |
MUHAMMAD JAMAL Bin TGK ABDUL RAHMAN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 28 Sep. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Penghancuran atau Perusakan Barang | ||||||||
| Nomor Perkara | 68/Pid.B/2026/PN Skm | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 25 Sep. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1980/L.1.29/Eoh.2/09/2026 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Advokat |
|
||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan | Bahwa pada hari Jumat tanggal 27 Juni 2025 sekira pukul 16.00 WIB atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2025, bertempat di lahan perkebunan yang terletak di Gampong Kayee Unoe Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Suka Makmue yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Terdakwa Muhammad Jamal, telah membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar dan melakukan penebangan tanaman dalam kawasan perkebunan, adapun perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------
------------Perbuatan Terdakwa Muhammad Jamal sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 108 Jo Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.---
A T A U
Kedua Bahwa pada hari Jumat tanggal 27 Juni 2025 sekira pukul 16.00 WIB atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2025 bertempat di lahan perkebunan yang berlokasi di Gampong Kayee Unoe Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Suka Makmue yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, terdakwa Muhammad Jamal, yang secara melawan hukum merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan barang yang gedung atau seluruhnya milik orang lain, Adapun perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------
Akibat batang kelapa sawit milik pemuda Desa Kayee Unoe yang mati karena dibakar oleh terdakwa, pemuda Desa Kayee Unoe selaku pemilik kelapa sawit tersebut mengalami kerugian yang jika ditaksir sekitar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah). ------------Perbuatan terdakwa Muhammad Jamal sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 406 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 521 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
