Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKA MAKMUE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
68/Pid.B/2026/PN Skm 1.YULIA SARAH, S.H.
2.FARHAN ALFARIZZI, S.H
3.FANI WULANDARI, S.H
MUHAMMAD JAMAL Bin TGK ABDUL RAHMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Penghancuran atau Perusakan Barang
Nomor Perkara 68/Pid.B/2026/PN Skm
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 25 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1980/L.1.29/Eoh.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1YULIA SARAH, S.H.
2FARHAN ALFARIZZI, S.H
3FANI WULANDARI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD JAMAL Bin TGK ABDUL RAHMAN[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1KhairumanMUHAMMAD JAMAL Bin TGK ABDUL RAHMAN
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa pada hari Jumat tanggal 27 Juni 2025 sekira pukul 16.00 WIB atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2025, bertempat di lahan perkebunan yang terletak di Gampong Kayee Unoe Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Suka Makmue yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Terdakwa Muhammad Jamal, telah membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar dan melakukan penebangan tanaman dalam kawasan perkebunan, adapun perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal terdakwa Muhammad Jamal mengklaim lahan yang terletak di Gampong Kayee Unoe Kecamatan Darul Makmur adalah lahan miliknya, sedangkan di lahan tersebut terdapat  tanaman kelapa sawit, yang merupakan milik saksi Ansari, saksi M. Saidi serta saksi Rizwan Amin, dkk (pemuda Gampong Kayee Unoe), kemudian pada hari Jumat tanggal 27 Juni 2025 sekira pukul 16.00 WIB, Terdakwa yang ingin menanam pohon pisang di lahan tersebut, lalu mendatangi lahan yang terletak di Gampong Kayee Unoe, karena merasa lahan tersebut adalah miliknya selanjutnya Terdakwa melakukan penebangan terhadap batang kelapa sawit dengan tujuan untuk membuka lahan dan untuk ditanami pohon pisang.
  • Bahwa Terdakwa menebang batang kelapa sawit untuk pembukaan lahan dengan cara menebas batang kelapa sawit tersebut menggunakan 1 (satu) buah parang dan Terdakwa berhasil menebang pohon kelapa sawit sebanyak + 90 (sembilan puluh) batang, setelah itu Terdakwa membakar pohon kelapa sawit yang tumbang dengan cara menyiramnya dengan minyak solar sebanyak 2.5 liter lalu menyalakan api dengan menggunakan korek api, sehingga  pohon kelapa sawit yang telah tumbang menjadi terbakar. 
  • Bahwa setelah saksi Ansari, saksi M. Saidi dan saksi Rizwan Amin mengetahui tanaman kelapa sawit miliknya terbakar dan pelakunya adalah Terdakwa lalu karena merasa tidak senang, saksi Ansari, saksi M. Saidi dan saksi Rizwan Amin melaporkan perbuatan Terdakwa kepada Polres Nagan Raya. 

------------Perbuatan Terdakwa Muhammad Jamal sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 108 Jo Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.---

 

A T A U

 

Kedua

Bahwa pada hari Jumat tanggal 27 Juni 2025 sekira pukul 16.00 WIB atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2025 bertempat di lahan perkebunan yang berlokasi di Gampong Kayee Unoe Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Suka Makmue yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, terdakwa Muhammad Jamal, yang secara melawan hukum merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan barang yang gedung atau seluruhnya milik orang lain, Adapun perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------

  • Berawal pada sekitar tahun 2020, saksi Ansari, saksi M. Saidi serta saksi Rizwan Amin, dkk (pemuda Gampong Kayee Unoe) menggarap lahan milik Gampong Kayee Unoe Kecamatan Darul Makmur dengan menanam kelapa sawit sebanyak 90 (sembilan puluh) batang, selanjutnya pada tahun 2024 pihak Gampong Kayee Unoe menerbitkan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SPKT) Nomor : 166/KU/DM/NR/IX/2024 tanggal 23 September 2024 yang ditandatangani oleh Mazri AB selaku Geuchik Gampong Kayee Unoe, yang isinya : “Tanah tersebut telah dikuasai oleh Lembaga Kepemudaan Desa sejak hari Senin tanggal 23 September 2024 dan digunakan untuk Kebun Pemuda”, hal mana tanah yang dikelola atau dikuasai saksi Ansari, saksi M. Saidi,  saksi Rizwan Amin, dkk tersebut kemudian diserahkan kepada Lembaga Kepemudaan Desa untuk digunakan sebagai Kebun Pemuda Gampong Kayee Unoe Kecamatan Darul Makmur.
  • Pada hari Jumat tanggal 27 Juni 2025 sekira pukul 16.00 WIB terdakwa datang ke kebun sawit yang dikelola Pemuda Gampong Kayee Unoe lalu membakar lahan tersebut menggunakan korek api sampai api merambat ke seluruh kebun kelapa sawit, selanjutnya terdakwa datang lagi ke kebun sawit dikelola Pemuda Gampong Kayee Unoe tersebut dengan membawa 1 (satu) buah parang dan minyak solar sebanyak 2.5 (dua setengah) liter lalu setelah sampai di kebun sawit terdakwa menebas semua batang kelapa sawit menggunakan parang lalu menyiramnya dengan minyak solar agar kelapa sawit di kebun tersebut mati, kemudian terdakwa pulang ke rumahnya, karena pemuda Desa Kayee Unoe tidak terima batang kelapa sawitnya dibakar lalu saksi Ansari selaku yang mewakili pemuda Desa Kayee Unoe melaporkan perbuatan terdakwa ke Polres Nagan Raya.

Akibat batang kelapa sawit milik pemuda Desa Kayee Unoe yang mati karena dibakar oleh terdakwa, pemuda Desa Kayee Unoe selaku pemilik kelapa sawit tersebut mengalami kerugian yang jika ditaksir sekitar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).

------------Perbuatan terdakwa Muhammad Jamal sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 406 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 521 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya