| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 60/Pid.Sus/2026/PN Skm | 1.CUT NABILA RIAVINOLA, S.H. 2.M. OFANS HASZ, S.H. 3.FARHAN ALFARIZI, S.H. |
M.REZHI RAFSANJANI Bin Alm MUCHTARUDDIN | Pemberitahuan Putusan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 18 Agu. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||
| Nomor Perkara | 60/Pid.Sus/2026/PN Skm | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 14 Agu. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1733/L.1.29/Enz.2/08/2026 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Advokat | |||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan | PERTAMA Bahwa pada hari Kamis tanggal 23 April 2026 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2026 bertempat di Desa Lueng Keubeu Jagat Kecamatan Tripa Makmur Kabupaten Nagan Rayaatau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Suka Makmue, terdakwa M. Rehzi Rafsanjani Bin Alm Muchtaruddin tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, adapun perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------ Berawal pada hari Kamis tanggal 23 April 2026 sekira pukul 11.00 WIB, Terdakwa yang sedang berada di rumahnya di Desa Lueng Keubeu Jagat, Kecamatan Tripa Makmur, Kabupaten Nagan Raya, menghubungi seseorang melalui aplikasi WhatsApp menggunakan nomor telepon 0821-6065-6097 dengan nama kontak "Grosir dan Ritel Amanah Nisam Antara" untuk memesan Narkotika Golongan I jenis sabu sebanyak 1 (satu) sak dengan harga sebesar Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah). Setelah itu Terdakwa menyuruh Sdr. Mia untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut dari pemasok dan mengantarkannya ke rumah Terdakwa. Atas bantuan tersebut, Terdakwa memberikan uang sebesar Rp14.000,- (empat belas ribu rupiah) kepada Sdr. Mia sebagai uang transportasi. Setelah narkotika jenis sabu tersebut diterima, Terdakwa bersama Sdr. Mia sempat menggunakan sebagian narkotika tersebut dengan cara menghisapnya di kebun milik Terdakwa yang berada di Desa Lueng Keubeu Jagat, Kecamatan Tripa Makmur, Kabupaten Nagan Raya. Selanjutnya, sesampainya di rumah, Terdakwa membagi dan mengemas kembali narkotika jenis sabu tersebut menjadi 14 (empat belas) paket. Pengemasan narkotika jenis sabu ke dalam paket-paket kecil tersebut dilakukan Terdakwa dengan tujuan untuk memudahkan penjualan kepada para pembeli. Setelah selesai dikemas, seluruh paket narkotika jenis sabu tersebut disimpan oleh Terdakwa di dalam tabung mesin cuci yang berada di rumahnya. Kemudian, pada hari yang sama sekira pukul 19.00 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Nagan Raya memperoleh informasi dari masyarakat terkait transaksi narkotika di Desa Lueng Keubeu Jagat, Kecamatan Tripa Makmur, Kabupaten Nagan Raya, lalu Anggiota Satresnarkoba Polres Nagan Raya, mendatangi rumah Terdakwa. Pada saat dilakukan pengamanan terhadap Terdakwa dan penggeledahan di rumahnya, petugas menemukan narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam tabung mesin cuci. Terdakwa mengakui bahwa seluruh narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang sebelumnya dibeli seharga Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah), telah dikemas menjadi 14 (empat belas) paket dengan harga yang berbeda-beda untuk dijual kembali kepada pembeli. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Nagan Raya. Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 34/LL-BB.60050/IV/2026 yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian (Persero) Syariah Simpang Peut tanggal 21 Agustus 20227 April 2026 yang telah ditanda tangani Haris Firdaus selaku petugas penimbang dengan kesimpulan bahwa 14 (empat belas) Paket Diduda Sabu dibungkus Plastik Bening: Berat Kotor : 5,84 Gram dan Berat Bersih : 4,52 Gram serta berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB : 3138/ NFF / 2026 tanggal 25 Mei 2026, yang diperiksa dan ditanda tangani oleh apt. Debora M. Hutagaol, S.Si., M. Farm, AKBP NRP 74110890 dan Supriedi Hasugian, S.T., M.T AKBP NRP 78071405 / Pembina Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd NIP 197804212003122005 dengan kesimpulan : barang bukti yang diperiksa milik tersangka atas nama M. Rehzi Rafsanjani Bin Alm Muchtaruddin adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-----------Perbuatan terdakwa M. Rehzi Rafsanjani sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana--------------------------
ATAU
KEDUA Bahwa pada hari Kamis tanggal 23 April 2026 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2 026 bertempat di Desa Lueng Keubeu Jagat Kecamatan Tripa Makmur Kabupaten Nagan Rayaatau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Suka Makmue, terdakwa M. Rehzi Rafsanjani Bin Alm Muchtaruddin tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, adapun perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------- Berawal pada hari Kamis, tanggal 23 April 2026, sekira pukul 19.00 WIB, anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Nagan Raya memperoleh informasi dari masyarakat bahwa terdapat seseorang yang diduga sedang melakukan penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis sabu di Desa Lueng Keubeu Jagat, Kecamatan Tripa Makmur, Kabupaten Nagan Raya. Atas informasi tersebut, anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Nagan Raya segera menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan. Setibanya di lokasi, petugas mendapati 2 (dua) orang, kemudian mengamankan Terdakwa yang berada di belakang rumahnya. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) paket Narkotika Golongan I jenis sabu yang disimpan di dalam tabung mesin cuci. Pada saat diinterogasi, Terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya. Selanjutnya, Terdakwa beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Nagan Raya guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Bahwa Terdakwa tidak memiliki hak atau izin yang sah untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut.” Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 34/LL-BB.60050/IV/2026 yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian (Persero) Syariah Simpang Peut tanggal 21 Agustus 2027 April 2026 yang telah ditanda tangani Haris Firdaus selaku petugas penimbang dengan kesimpulan bahwa 14 (empat belas) Paket Diduda Sabu dibungkus Plastik Bening: Berat Kotor : 5,84 Gram dan Berat Bersih : 4,52 Gram. Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB : 3138/ NFF / 2026 tanggal 25 Mei 2026, yang diperiksa dan ditanda tangani oleh apt. Debora M. Hutagaol, S.Si., M. Farm, AKBP NRP 74110890 dan Supriedi Hasugian, S.T., M.T AKBP NRP 78071405 / Pembina Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd NIP 197804212003122005 dengan kesimpulan : barang bukti yang diperiksa milik tersangka atas nama M. Rehzi Rafsanjani Bin Alm Muchtaruddin adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-----------Perbuatan terdakwa M. Rehzi Rafsanjani sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana -------------------------------------------------------- |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
