| Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa pada hari Kamis, tanggal 28 Mei 2026 sekira pukul 23.00 WIB dan Jumat, tanggal 29 Mei 2026 sekira pukul 03.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei Tahun 2026, bertempat di Desa Alue Ie Mameh, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Suka Makmue, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Terdakwa Nike Aprianto Ginting bersama dengan Sdr. Arjuna (belum tertangkap) dan Sdr. Ilham (belum tertangkap) secara bersama-sama dan bersekutu mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya oleh orang yang berada di tempat tersebut tanpa diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang disertai dengan cara, merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------
- Bermula pada hari Kamis tanggal 28 Mei 2026 sekira pukul 23.00 WIB, Terdakwa bersama Sdr. Arjuna (DPO) dan Sdr. Ilham (DPO) baru selesai bekerja di rumah Sdr. Mega di Desa Krueng Ceuko, Kecamatan Seunagan, Kabupaten Nagan Raya, kemudian Terdakwa mengajak keduanya mengambil peralatan kerja di sebuah rumah makan di Desa Blang Muko, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya, namun setibanya di tempat tersebut peralatan dimaksud sudah tidak ada sehingga mereka kembali pulang. Selanjutnya, Sdr. Arjuna mengajak Terdakwa dan Sdr. Ilham mengambil sepeda motor di komplek perumahan karena menurutnya komplek tersebut aman untuk diambil, lalu mereka pergi menuju Komplek Perumahan Griya Fahmi I, Desa Alue Ie Mameh, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya, dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario warna hitam. Sesampainya di lokasi, Terdakwa masuk ke komplek melalui lorong di samping bengkel las dan masuk ke lorong nomor 3, kemudian mengarahkan sepeda motor menuju rumah Sdr. Luqman yang diketahui dalam keadaan kosong, dan di gudang rumah tersebut Terdakwa bersama Sdr. Arjuna dan Sdr. Ilham sempat menggunakan narkotika jenis sabu kemudian, Sdr. Arjuna mengajak Terdakwa dan Sdr. Ilham mencari sasaran sepeda motor yang akan diambil. Kemudian Terdakwa mengendarai sepeda motor Honda Vario membonceng Sdr. Arjuna dan Sdr. Ilham berkeliling di sekitar komplek perumahan hingga menemukan rumah korban Sdr. Darmansyah yang di halaman depannya terparkir 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih biru dengan Nomor Polisi BL 6440 EAO. Kemudian Terdakwa menghentikan sepeda motornya, sedangkan Sdr. Arjuna dan Sdr. Ilham turun lalu memasuki pekarangan rumah tersebut. Selanjutnya Terdakwa memutar arah sepeda motornya menuju pintu keluar komplek sambil mengawasi keadaan sekitar guna memastikan perbuatan tersebut tidak diketahui oleh pemilik rumah maupun warga sekitar selanjutnya Sdr. Arjuna menggunakan 1 (satu) buah kunci ring ukuran 10 yang telah dimodifikasi menyerupai kunci T untuk merusak dan membuka rumah kunci kontak sepeda motor Honda Scoopy tersebut hingga berhasil menghidupkan mesin kendaraan, kemudian membawa sepeda motor tersebut keluar dari komplek ke arah Desa Ujong Patihah. Kemudian Terdakwa, Sdr. Arjuna dan Sdr. Ilham menitipkan sepeda motor yang telah diambil tersebut di rumah temannya yang beralamat di Desa Krueng Ceuko Kecamatan Seunagan Kabupaten Nagan Raya.
- Selanjutnya sekira pukul 03.00 Wib Terdakwa bersama Sdr. Arjuna dan Sdr. Ilham kembali lagi menuju Komplek Perumahan Griya Fahmi I untuk mengambil barang-barang lain. Sesampainya di lokasi, Terdakwa yang mengendarai sepeda motor dengan membonceng Sdr. Arjuna dan Sdr. Ilham masuk melalui lorong samping bengkel las menuju lorong pertama di dalam komplek. Setelah sampai di ujung lorong, Terdakwa menghentikan sepeda motornya dan mendorong sepeda motor secara perlahan agar tidak menimbulkan suara yang dapat membangunkan warga sekitar, kemudian Terdakwa menunggu di lokasi sambil mengawasi keadaan lalu Sdr. Arjuna dan Sdr. Ilham masuk ke dalam pekarangan rumah korban Sdr. Huddadin dan mengambil 1 (satu) buah helm merek LTD warna hitam, 2 (dua) pasang sandal, 1 (satu) buah celana jeans warna abu-abu, dan 1 (satu) buah tang potong kawat, kemudian membawa barang-barang tersebut kepada Terdakwa setelah itu Sdr. Arjuna dan Sdr. Ilham kembali memasuki pekarangan rumah korban Sdr. Huddadin dan berusaha mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna coklat putih dengan Nomor Polisi BL 3286 VAN yang dalam keadaan terkunci stang. Karena mengalami kesulitan membuka kunci kendaraan tersebut, Sdr. Arjuna dan Sdr. Ilham berusaha mengangkat sepeda motor tersebut untuk membobol kunci di tempat lain kemudian pada saat Sdr. Arjuna, dan Sdr. Ilham sedang mengangkat sepeda motor tersebut, datang Saksi Syahri Ramadhan dan Saksi Irfan Naufal sehingga Terdakwa berpura-pura mendorong sepeda motor Honda Vario miliknya dan mengatakan bahwa sepeda motornya mogok. Namun Saksi Syahri Ramadhan dan Saksi Irfan Naufal merasa curiga, kemudian memeriksa bagasi sepeda motor Terdakwa dan menemukan barang-barang hasil pencurian, selanjutnya Saksi Syahri Ramadhan dan Saksi Irfan Naufal melihat sepeda motor milik Saksi Sdr. Hudaddin terparkir sekitar 20 (dua puluh) meter dari lokasi, sehingga Saksi Irfan Naufal segera menghubungi Sdr. Hudaddin dan pihak Kepolisian. Kemudian Terdakwa diamankan beserta barang bukti, sedangkan Sdr. Arjuna dan Sdr. Ilham melarikan diri.
Bahwa dari penangkapan yang dilakukan oleh petugas Kepolisian Polres Nagan Raya terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna biru dengan nomor mesin JM01E1255361 dengan nomor rangka MH1JM0113MK254791 Nomor Polisi BL 6440 EAO, 1 (satu) buah kunci remot merek Honda, 1 (satu) buah surat STNK Honda Scoopy, 1 (satu) buah kuitansi pembayaran Honda Scoopy, 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Vario warna hitam dengan nomor mesin KF11E1751776, nomor rangka MH1KF1112GK752666, Nomor Polisi BL 3074 VP, 1 (satu) buah kunci motor merek Honda, 1 (satu) buah surat STNK honda vario warna hitam, 1 (satu) unit handphone merek Samsung Galaxy M01 dengan nomor IMEI 354207/11/7995950, 1 (satu) unit handphone merek Honor X9a 5G dengan nomor IMEI 860907061145764 dan 86090706117577, 1 (satu) buah kaca pirek alat bantu hisap narkoba, 1 (satu) buah kepala bong alat bantu hisap narkoba, 1 (satu) buah celana jeans warna abu-abu, 1 (satu) buah tang potong kawat warna hijau, , 2 (dua) pasang sandal warna hitam putih dan warna hijau hitam, 1 (satu) buah helm merek LTD warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy Fashion warna coklat putih, dengan nomor mesin JMH1E1039626, nomor rangka MH1JMH113RK039711, Nomor Polisi BL 3286 VAN, 1 (satu) Buah Kunci remot merk honda.
Perbuatan Terdakwa NIKE APRIANTO GINTING sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.---------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa pada hari Kamis, tanggal 28 Mei 2026 sekira pukul 23.00 WIB dan Jumat, tanggal 29 Mei 2026 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei tahun 2026, bertempat di Desa Alue Ie Mameh Kecamatan Kuala Kabupaten Nagan Raya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih berada dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Suka Makmue yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Terdakwa Nike Aprianto Ginting bersama dengan Sdr. Arjuna (belum tertangkap) dan Sdr. Ilham (belum tertangkap) secara bersama-sama dan bersekutu mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pada malam hari dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Berawal pada hari Kamis tanggal 28 Mei 2026 sekira pukul 23.00 WIB Sdr. Arjuna (DPO) mengajak Terdakwa dan Sdr. Ilham (DPO) mencari sepeda motor di Komplek Perumahan, karena menurut Sdr. Arjuna Komplek Perumahan merupakan tempat yang aman untuk mengambil sepeda motor, sesampainya di Komplek Perumahan Griya Fahmi I, yang mana Terdakwa, Sdr. Arjuna dan Sdr. Ilham memasuki komplek melalui lorong di samping bengkel las dan mengarahkan sepeda motor menuju rumah Sdr. Luqman yang diketahui dalam keadaan kosong. Di lokasi tersebut Terdakwa bersama Sdr. Arjuna dan Sdr. Ilham mengonsumsi narkotika jenis sabu menggunakan alat hisap (bong) di gudang rumah tersebut.
- Kemudian Sdr. Arjuna mengajak Terdakwa dan Sdr. Ilham mencari sasaran sepeda motor yang akan diambil. Selanjutnya Terdakwa mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario dengan membonceng Sdr. Arjuna, dan Sdr. Ilham berkeliling di sekitar komplek perumahan hingga menemukan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih biru Nomor Polisi BL 6440 EAO milik korban Sdr. Darmansyah yang terparkir di halaman depan rumah korban. Setelah itu, Terdakwa menghentikan sepeda motornya, sementara Sdr. Arjuna dan Sdr. Ilham masuk ke pekarangan rumah korban Sdr. Darmansyah untuk mengambil sepeda motor tersebut, sedangkan Terdakwa memutar arah sepeda motornya ke pintu keluar komplek sambil mengawasi keadaan sekitar agar perbuatan mereka tidak diketahui oleh korban maupun warga sekitar. Setelah berhasil mengambil sepeda motor milik korban, Terdakwa bersama Sdr. Arjuna dan Sdr. Ilham membawa sepeda motor hasil pencurian tersebut keluar dari komplek menuju Desa Ujong Patihah Raya, kemudian menitipkannya di rumah teman Terdakwa yang beralamat di Desa Krueng Ceuko, Kecamatan Seunagan, Kabupaten Nagan Raya.
- Selanjutnya sekitar pukul 03.00 WIB Terdakwa bersama Sdr. Arjuna dan Sdr. Ilham kembali menuju Komplek Perumahan Griya Fahmi I untuk mengambil barang-barang lain. Setibanya di lokasi, Terdakwa mengendarai sepeda motor melalui lorong samping bengkel las menuju lorong pertama di dalam komplek, kemudian atas permintaan Sdr. Arjuna menghentikan dan mendorong sepeda motornya secara perlahan agar tidak menimbulkan suara yang dapat membangunkan warga sekitar, selanjutnya menunggu sambil mengawasi keadaan. Pada saat itu, Sdr. Arjuna dan Sdr. Ilham masuk ke pekarangan rumah korban Sdr. Hudaddin dan mengambil 1 (satu) buah helm merek LTD warna biru, 2 (dua) pasang sandal, 1 (satu) buah celana jeans warna abu-abu, serta 1 (satu) buah tang potong kawat yang kemudian diserahkan kepada Terdakwa. Setelah itu, Sdr. Arjuna dan Sdr. Ilham kembali memasuki pekarangan rumah korban dan berusaha mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna cokelat putih Nomor Polisi BL 3286 VAN milik korban yang dalam keadaan terkunci stang. Karena tidak berhasil membuka kunci kendaraan tersebut, Sdr. Arjuna dan Sdr. Ilham berusaha mengangkat sepeda motor tersebut dengan maksud membobol kuncinya di tempat lain. Namun, pada saat mereka mengangkat sepeda motor tersebut, datang Saksi Syahri Ramadhan dan Saksi Irfan Naufal, sehingga Terdakwa yang sedang mengawasi dari atas sepeda motornya berpura-pura mendorong sepeda motor Honda Vario miliknya dan mengatakan bahwa sepeda motornya mogok. Karena merasa curiga, kedua saksi memeriksa bagasi sepeda motor Terdakwa dan menemukan barang-barang hasil pencurian. Selanjutnya, setelah melihat sepeda motor milik korban terparkir sekitar 20 (dua puluh) meter dari lokasi, Saksi Irfan Naufal segera menghubungi korban Sdr. Hudaddin dan pihak Kepolisian Resor Nagan Raya, yang kemudian mengamankan Terdakwa beserta barang bukti, sedangkan Sdr. Arjuna dan Sdr. Ilham berhasil melarikan diri.
Bahwa dari penangkapan yang dilakukan oleh petugas kepolisian Polres Nagan Raya terhadap terdakwa ditemukanbarang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna biru dengan nomor mesin JM01E1255361 dengan nomor rangka MH1JM0113MK254791 Nomor Polisi BL 6440 EAO, 1 (satu) buah kunci remot merek Honda, 1 (satu) buah surat STNK Honda Scoopy, 1 (satu) buah kuitansi pembayaran Honda Scoopy, 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Vario warna hitam dengan nomor mesin KF11E1751776, nomor rangka MH1KF1112GK752666, Nomor Polisi BL 3074 VP, 1 (satu) buah kunci motor merek Honda, 1 (satu) buah surat STNK honda vario warna hitam, 1 (satu) unit handphone merek Samsung Galaxy M01 dengan nomor IMEI 354207/11/7995950, 1 (satu) unit handphone merek Honor X9a 5G dengan nomor IMEI 860907061145764 dan 86090706117577, 1 (satu) buah kaca pirek alat bantu hisap narkoba, 1 (satu) buah kepala bong alat bantu hisap narkoba, 1 (satu) buah celana jeans warna abu-abu, 1 (satu) buah tang potong kawat warna hijau, , 2 (dua) pasang sandal warna hitam putih dan warna hijau hitam, 1 (satu) buah helm merek LTD warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy Fashion warna coklat putih, dengan nomor mesin JMH1E1039626, nomor rangka MH1JMH113RK039711, Nomor Polisi BL 3286 VAN, 1 (satu) Buah Kunci remot merk honda.
Perbuatan Terdakwa NIKE APRIANTO GINTING sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 477 Ayat (1) huruf e dan g Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. --------------------------------------------------- |