| Dakwaan |
Pada hari Senin tanggal 15 Juni 2026 sekira pukul pukul 12.00 WIB s/d pukul 14.00, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2026, bertempat di SPBU PT Makmur Betari Jaya No. 14.236.112 Desa Kuta Trieng, dan di Jalan depan Puskesmas Darul Makmur, Desa Alue Bilie, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Suka Makmue yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan ketentuan Pasal 165 Ayat (1), (3) dan (5) KUHAP, Terdakwa I Bahari Leo Andra bertindak sendiri-sendiri atau secara bersama-sama dengan Terdakwa II Riky Roza, turut serta melakukan penyalahgunaan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Senin tanggal 15 Juni 2026 sekira pukul 12.00 WIB, Terdakwa I berangkat menuju SPBU PT Makmur Betari Jaya No. 14.236.112 di Desa Kuta Trieng dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil Suzuki Ertiga Minibus warna abu-abu metalik dengan Nopol BK 1848 MO. Mobil Suzuki Ertiga tersebut merupakan milik Terdakwa I yang dibelinya dari Provinsi Sumatera Utara seharga Rp110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah). Mobil tersebut telah dimodifikasi dengan biaya sebesar kurang lebih Rp700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dengan cara dipasangi 1 (satu) unit mesin pompa air merek ROM berwarna hitam yang terhubung langsung dengan tangki bahan bakar. Modifikasi tersebut dilakukan dengan tujuan untuk menyedot Bahan Bakar Minyak (BBM) dari tangki mobil dan memindahkannya ke dalam jerigen-jerigen kosong yang sebelumnya telah disiapkan di dalam mobil. Selanjutnya sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa I mengantre dan melakukan pengisian BBM jenis Bio Solar bersubsidi yang dilayani oleh Terdakwa II selaku operator pompa yang sedang bertugas di SPBU tersebut. Pada saat Terdakwa II melakukan pengisian, Terdakwa I menunjukkan barcode My Pertamina dengan Nopol BL 8812 R. Barcode tersebut merupakan milik kendaraan jenis dump truck yang dibeli Terdakwa I dari warga Babahrot yang tidak ia kenal namanya. Meskipun pengisian dilakukan menggunakan barcode yang tidak sesuai dengan jenis fisik kendaraan, Terdakwa II tetap melayani pengisian tersebut karena telah ada kesepakatan kelonggaran pengisian antara Terdakwa I dan Terdakwa II tanpa sepengetahuan dari pemilik SPBU. Terdakwa I membeli BBM jenis Bio Solar bersubsidi di SPBU tersebut senilai Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) atau dengan volume sekitar 147 (seratus empat puluh tujuh) liter dengan harga Rp6.800,- (enam ribu delapan ratus rupiah) per liter. Kemudian pada saat proses pengisian BBM ke tangki mobil berlangsung, Terdakwa I secara bersamaan menghidupkan mesin pompa merek ROM di dalam mobilnya dan menampung sedotan BBM tersebut ke dalam 4 (empat) buah jerigen berkapasitas 35 liter hingga terisi kurang lebih 140 (seratus empat puluh) liter. Setelah selesai pengisian, Terdakwa I memberikan uang pembelian BBM sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) ditambah uang imbalan (tips) secara langsung sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Terdakwa II. Uang imbalan dari Terdakwa I tersebut kemudian dikumpulkan oleh Terdakwa II bersama uang tips lainnya pada hari itu, untuk selanjutnya diserahkan kepada Admin SPBU yaitu Sdr. Musliadi, serta dibagikan kepada rekan kerja dengan shift yang sama dan pengawas SPBU yaitu Sdr. Zainal Arifin dan Sdr. Idris setelah pergantian jam kerja. Setelah itu, sekira pukul 13.30 WIB Terdakwa I meninggalkan area SPBU hendak mengangkut BBM yang telah dikumpulkan tersebut menuju ke rumah Sdr. Mawardi alias Adi (didakwa dalam perkara terpisah) yang berdomisili di Desa Serba Guna Kec. Darul Makmur Kab. Nagan Raya. Terdakwa I yang sebelumnya disuruh serta diberi modal oleh Sdr. Mawardi alias Adi bermaksud menjual BBM bersubsidi tersebut dengan harga Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per liternya, sehingga Terdakwa I akan meraup keuntungan dari selisih harga beli dan harga jual tersebut sebesar Rp3.200,- (tiga ribu dua ratus rupiah) per liter atau total sekitar Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk sekali pengangkutan;
- Bahwa sekira pukul 14.00 WIB, Saksi Surya Ade Saputra, Saksi Rudi Saputra, dan Saksi Miswari beserta tim (petugas Kepolisian dari Unit V Resmob Satreskrim Polres Nagan Raya) menghentikan kendaraan Suzuki Ertiga bernomor polisi BK 1848 MO yang dikendarai oleh Terdakwa I di Jalan depan Puskesmas Darul Makmur Desa Alue Bilie Kec. Darul Makmur Kab. Nagan Raya. Kemudian petugas kepolisian melakukan pemeriksaan dan menemukan 4 (empat) jerigen berkapasitas 35 liter yang berisi BBM jenis Bio Solar lebih kurang 140 (seratus empat puluh) liter tanpa Izin Usaha Pengangkutan Migas dari pihak yang berwenang, serta mendapati tangki BBM mobil yang sudah dimodifikasi terhubung dengan mesin pompa penyedot, lalu Terdakwa I beserta seluruh barang bukti diamankan ke Polres Nagan Raya.
Berdasarkan hasil uji laboratoris forensik sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Bidlabfor Polda Sumatera Utara Nomor Lab: 4972/KKF/2026 tanggal 17 Juli 2026 yang ditandatangani oleh Hendri D. Ginting, M.Si., Rafles Tampubolon, M.Si., dan Donna Purba, S.Si., Apt., disimpulkan bahwa Barang Bukti I berupa cairan sebanyak 1 (satu) liter yang disisihkan dari barang bukti penyitaan terdeteksi sebagai Bahan Bakar Minyak (BBM) Hidrokarbon hasil olahan minyak bumi jenis Solar.
Perbuatan Terdakwa I Bahari Leo Andra dan Terdakwa II Riky Roza sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 20 Huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. |