Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKA MAKMUE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
69/Pid.Sus/2026/PN Skm 1.Anrinanda Lubis, S.H.,M.H
2.M. OFANS HASZ, S.H.
3.YULIA SARAH, S.H.
EDI SUANDI Bin SADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 69/Pid.Sus/2026/PN Skm
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 28 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2000/L.1.29/Enz.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Anrinanda Lubis, S.H.,M.H
2M. OFANS HASZ, S.H.
3YULIA SARAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EDI SUANDI Bin SADI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Pada hari Senin tanggal 06 Juli 2026 sekira pukul 14.00 WIB sampai dengan hari Jumat tanggal 10 Juli 2026 sekira pukul 08.00 WIB atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2026, bertempat di Desa Lamie dan di rumah Terdakwa di Desa Suka Jadi Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya atau setidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Suka Makmue yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Terdakwa Edi Suandi secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Pada hari Senin tanggal 06 Juli 2026 sekira pukul 14.00 WIB, Terdakwa Edi Suandi mengirim pesan via WhatsApp menggunakan 1 (satu) unit handphone android merk awesome warna hitam kepada Sdr. Mar Kopolo (DPO) bermaksud membeli narkotika jenis sabu dengan mengirimkan pesan "bisa ngambil bang, lima gram bang", kemudian Terdakwa mentransfer uang sebesar Rp 3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) ke rekening yang diberikan oleh Sdr. Mar kopolo, selanjutnya sekira pukul 14.30 WIB, Terdakwa mengambil sabu yang diletakkan oleh sdr. Mar Kopolo di bawah tiang listrik di Desa Lamie Kec. Darul Makmur selanjutnya Terdakwa mengambil kantong plastik putih berisi 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 5 (lima) gram dan membawanya pulang ke rumahnya di Desa Suka Jadi untuk disimpan di bawah meja dapur, sesampainya di rumah Terdakwa lalu memecah paketan sabu tersebut menggunakan plastik bening kosong untuk dijual kembali kepada para pelanggannya, setelah itu pada hari yang sama sekira pukul 15.30 WIB, Terdakwa menjual paket sabu kepada Sdr. Eka seharga Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah), dan sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa kembali menjual paket sabu kepada Sdr. Heri seharga Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) lalu Terdakwa terus menjual sisa sabu tersebut kepada beberapa pelanggan lainnya hingga Terdakwa memperoleh hasil penjualan sabu keseluruhan sekitar Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah), kemudian pada hari Kamis tanggal 09 Juli 2026 sekira pukul 17.00 WIB, Sdr. Nono (DPO) datang ke rumah Terdakwa di Desa Suka Jadi dan menawarkan narkotika jenis ganja selanjutnya Terdakwa membeli 1 (satu) paket narkotika jenis ganja kering terbungkus plastik bening tersebut seharga Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dan Terdakwa menggunakan sebagian dari ganja tersebut, kemudian Terdakwa menyimpan sisa ganja tersebut dengan cara menyembunyikannya di bawah lipatan baju di dalam kamar tidurnya.
  • Pada hari Jumat tanggal 10 Juli 2026 sekira pukul 08.00 WIB, petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polres Nagan Raya melakukan penyergapan terhadap Terdakwa yang mana saat dilakukan penggeledahan di dapur rumah Terdakwa, ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu, 19 (sembilan belas) plastik bening kosong, 1 (satu) sendok sabu, 1 (satu) unit handphone android, serta uang tunai sisa hasil penjualan sabu senilai Rp 635.000,- (enam ratus tiga puluh lima ribu rupiah) serta 1 (satu) paket narkotika jenis ganja kering di bawah lipatan baju di kamar tidur Terdakwa, selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polres Nagan Raya.

?Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti No: 58/LL-BB/60050/VII/2026 tanggal 11 Juli 2026 yang dikeluarkan oleh PT Pegadaian (Persero) Unit Syariah Simpang Peut, paket sabu terbungkus plastik klip bening memiliki berat kotor 2,31 gram dan berat bersih 1,97 gram serta paket ganja kering memiliki berat kotor 6,36 gram dan berat bersih 4,23 gram dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB.: 6478/NNF/2026 tanggal 8 September 2026, yang diperiksa oleh Supriedi Hasugian, S.T., M.T. dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd., menyimpulkan bahwa barang bukti berupa kristal berwarna putih dengan berat netto 1,97 gram milik tersangka Edi Suandi adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta menyimpulkan bahwa barang bukti daun dan biji kering dengan berat netto 4,23 gram milik Terdakwa Edi Suandi adalah benar Ganja dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan Terdakwa Edi Suandi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

ATAU

 

KEDUA

PERTAMA

Pada hari Jumat tanggal 10 Juli 2026 sekira pukul 08.00 WIB atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2026, bertempat di Desa Suka Jadi Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya atau setidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Suka Makmue yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Terdakwa Edi Suandi tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:  

  • ?Berawal dari informasi masyarakat mengenai peredaran narkotika, pada hari Jumat tanggal 10 Juli 2026 sekira pukul 08.00 WIB, aparat kepolisian Satresnarkoba Polres Nagan Raya melakukan penyergapan terhadap Terdakwa yang sedang berada di dalam rumahnya di Desa Suka Jadi selanjutnya dilakukan penggeledahan yang turut disaksikan oleh saksi Kodri J. dan saksi Muslim selaku aparatur desa setempat, petugas menemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu, 19 (sembilan belas) plastik bening kosong, 1 (satu) sendok sabu, uang tunai Rp 635.000,- (enam ratus tiga puluh lima ribu rupiah), dan 1 (satu) unit handphone android yang seluruhnya disembunyikan di bawah meja dapur rumah Terdakwa yang mana ketika Terdakwa ditanya mengenai kepemilikan barang-barang yang ditemukan tersebut Terdakwa mengakui bahwa sabu beserta kelengkapannya tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari Sdr. Mar kopolo (DPO) untuk dikuasai, disimpan, dan diedarkan.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB.: 6478/NNF/2026 tanggal 8 September 2026, menyimpulkan bahwa barang bukti kristal berwarna putih dengan berat netto 1,97 gram milik Terdakwa Edi Suandi adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan Terdakwa Edi Suandi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) dan ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

DAN

 

?KEDUA

Pada hari Kamis tanggal 09 Juli 2026 sekira pukul 17.00 WIB sampai dengan hari Jumat tanggal 10 Juli 2026 sekira pukul 08.00 WIB atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2026, bertempat di Desa Suka Jadi Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya atau setidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Suka Makmue yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Terdakwa Edi Suandi bin Sadi secara tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:  

  • Pada hari Kamis tanggal 09 Juli 2026 sekira pukul 17.00 WIB, Sdr. Nono (DPO) datang ke rumah Terdakwa di Desa Suka Jadi dan menawarkan narkotika jenis ganja. Terdakwa kemudian membeli 1 (satu) paket narkotika jenis ganja kering terbungkus plastik bening tersebut seharga Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), setelah menggunakan sebagian dari ganja tersebut, Terdakwa menyimpan ganja tersebut dengan cara menyembunyikannya di bawah lipatan baju di dalam kamar tidurnya.
  • Pada hari Jumat tanggal 10 Juli 2026 sekira pukul 08.00 WIB, saat dilakukan penggeledahan oleh aparat kepolisian Satresnarkoba Polres Nagan Raya di kamar tidur Terdakwa, petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis ganja kering di bawah lipatan baju tersebut.

Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti No: 58/LL-BB/60050/VII/2026 tanggal 11 Juli 2026, paket ganja kering tersebut memiliki berat kotor 6,36 gram dan berat bersih 4,23 gram. Selanjutnya berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB.: 6478/NNF/2026 tanggal 8 September 2026, menyimpulkan bahwa barang bukti daun dan biji kering dengan berat netto 4,23 gram milik Terdakwa Edi Suandi adalah benar Ganja dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

Perbuatan Terdakwa Edi Suandi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

ATAU

 

KETIGA

Pada hari Kamis tanggal 09 Juli 2026 dan hari Jumat tanggal 10 Juli 2026 sekira pukul 00.30 WIB atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2026, bertempat di kamar mandi dan dapur rumah Terdakwa di Desa Suka Jadi Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya atau setidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Suka Makmue yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Terdakwa Edi Suandi sebagai Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 09 Juli 2026 sekira pukul 23.00 WIB bertempat di kamar mandi rumahnya, Terdakwa merakit alat hisap (bong) menggunakan botol Lasegar plastik dan kaca pirex. Terdakwa kemudian menuangkan narkotika jenis sabu ke dalam kaca pirex, membakarnya, lalu menghisap asapnya secara berulang kali bagi dirinya sendiri.
  • ?Bahwa pada hari Jumat tanggal 10 Juli 2026 sekira pukul 00.30 WIB bertempat di dapur rumahnya, Terdakwa mengambil sebatang rokok Dji Sam Soe, membuang sebagian tembakaunya, lalu mencampurkan narkotika jenis ganja ke dalam rokok tersebut. Terdakwa kemudian membakar ujung rokok dan menghisap narkotika jenis ganja tersebut layaknya menghisap rokok biasa bagi dirinya sendiri.
  • ?Bahwa Terdakwa dalam menggunakan, mengonsumsi, dan menyalahgunakan narkotika jenis sabu dan ganja tersebut tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang dan tidak dalam masa pengobatan atau perawatan medis.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Barang Bukti Urine Nomor: R/137/VII/KES.3/2026/URKES tanggal 10 Juli 2026 yang dikeluarkan oleh Si Dokkes Polres Nagan Raya, menyimpulkan bahwa tes urine atas nama EDI SUANDI Bin Alm SADI menunjukkan hasil (+) Positif mengandung unsur Sabu (Methamphetamine) Golongan I Nomor Urut 61 dan Positif unsur Ganja (Marijuana) Golongan I Nomor Urut 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

?Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya