Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKA MAKMUE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
63/Pid.B/2026/PN Skm 1.CUT NABILA RIAVINOLA, S.H.
2.M. OFANS HASZ, S.H.
3.FARHAN ALFARIZZI, S.H
AYU PUTRI HARYANTI Bin AZHAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Pencemaran Nama Baik
Nomor Perkara 63/Pid.B/2026/PN Skm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 27 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1800/L.1.29/Eku.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1CUT NABILA RIAVINOLA, S.H.
2M. OFANS HASZ, S.H.
3FARHAN ALFARIZZI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AYU PUTRI HARYANTI Bin AZHAR[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1Said Atah, SH.,M.H.AYU PUTRI HARYANTI Bin AZHAR
Anak Korban
NoNama
1Korban 1
Dakwaan

PERTAMA

Pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 sekira pukul 11.25 WIB atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari Tahun 2026, bertempat di rumah kediaman Terdakwa di Desa Ujong Patihah Kecamatan Kuala Kabupaten Nagan Raya atau setidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Suka Makmue, Terdakwa Ayu Putri Haryanti, dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya diketahui umum, dan ketika diberi kesempatan untuk membuktikan tuduhan tersebut tidak dapat membuktikannya serta tuduhan tersebut bertentangan dengan apa yang diketahuinya, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Pada hari Jumat tanggal 16 Januari 2026, berawal Saksi Sutriadi Riki Arjuanda alias Riki (suami Terdakwa) bersama saksi korban Rahmat berangkat dari Nagan Raya ke Banda Aceh kemudian melanjutkan perjalanan ke Medan untuk membeli perlengkapan usaha warung kopi milik Saksi Korban, selanjutnya pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 sekira pukul 20.00 WIB, Terdakwa menelepon Saksi Riki yang saat itu sedang berada di Medan lalu Terdakwa mendengar suara musik yang keras dan mendengar suara mirip saksi korban yang sedang berbicara dengan seorang perempuan, sehingga Terdakwa curiga suaminya sedang berada di sebuah club,  setelah ketika suami Terdakwa pulang dari Medan, Terdakwa memeriksa hp milik suaminya dan menemukan digaleri sebuah video yang isinya saksi korban berada di tempat hiburan malam serta bukti transaksi yang Terdakwa sangka berkaitan dengan pembayaran di tempat hiburan malam tersebut.
  • Bahwa pada tanggal 19 Januari 2026 Terdakwa berupaya menghubungi saksi korban melalui pesan aplikasi WhatsApp, namun tidak mendapat tanggapan, kemudian Terdakwa mendatangi toko milik saksi korban dan menghubungi istri saksi korban untuk menanyakan mengenai keberadaan saksi korban serta untuk menanyakan kegiatan saksi korban bersama suami Terdakwa sewaktu di Medan.
  • Pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 sekira pukul 11.25 WIB Terdakwa menggunakan hp IPhone 16 Pro Max warna emas dengan akun WhatsApp milik suaminya mengirimkan beberapa pesan ke dalam Grup WhatsApp BASECAMP KUALA yang beranggotakan sekitar 19 (sembilan belas) orang, diantaranya bertuliskan: “Ada yang kenal sama Rahmat anjeng”; “Pigi ajak suami org”; “Gausah ajak suami org belonte kayak kau ya anjeng” (Ada yang mengenal Rahmat, Anjing? Pergi mengajak suami orang, Tidak usah mengajak suami orang memesan pelacur seperti kamu, ya, anjing), disertai dengan mengirimkan foto Saksi Korban dan Saksi Riki disertai dengan menyebut dan menandai akun WhatsApp milik saksi korban,  sehingga seluruh anggota grup dapat membaca pesan tersebut. Akibat pesan yang disampaikan Terdakwa ke grup Whatsapp tersebut, membuat Saksi Korban malu  dan merasa tidak senang lalu Saksi Korban melaporkan Terdakwa ke Polres Nagan Raya.

Adapun Saksi Korban Rahmat, merasa tidak pernah pergi ke tempat hiburan malam atau club sebagaimana yang dituduhkan oleh Terdakwa, melainkan sewaktu berada di kota Medan Korban dan Saksi Sutriadi pergi ke sebuah kafe dengan seorang teman lainnya, serta Saksi Korban Rahmat tidak pernah memesan atau menyewa perempuan, seperti yang dituduhkan oleh Terdakwa

----------- Perbuatan Terdakwa Ayu Putri Haryanti sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 434 ayat (1) Jo. Pasal 433 ayat (2)  Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -----------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

Pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari Tahun 2026, bertempat di toko parfume milik Korban di Desa Blang Teungoh Kecamatan Kuala Kabupaten Nagan Raya atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Suka Makmue, Terdakwa Ayu Putri Haryanti dengan sengaja melakukan pencemaran secata lisan dengan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya diketahui umum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 sekira pukul 10.00 WIB, Terdakwa mendatangi Toko Parfum milik Korban yang beralamat di Desa Blang Teungoh, Kec. Kuala, Kab. Nagan Raya. Di toko tersebut, Terdakwa bertemu secara langsung dengan Saksi Zuriati dan menanyakan keberadaan Saksi Ayu Baidah (Istri Korban), pada saat berbincang-bincang secara lisan langsung dengan Saksi Zuriati di toko tersebut, Terdakwa melontarkan ucapan, "Bodoh kali si Ayu Baidah itu mau ditipu sama Rahmat, kakak udah lega udah enak hati udah bilang ke si Ayu Baidah itu”. (Bodoh sekali Ayu Baidah mau saja ditipu oleh Rahmat, Saya sudah tenang karena sudah mengatakan kepada Ayu Baidah).Kemudian sekira pukul 10.19 WIB, Terdakwa menghubungi Saksi Ayu Baidah melalui telepon. Pada saat telepon terhubung dan didengar langsung oleh Saksi Ayu Baidah yang sedang berada di tempat kerjanya di SD Negeri Blang Muko, Terdakwa secara emosional dan tanpa dasar hukum yang sah melontarkan tuduhan-tuduhan yang menyerang kehormatan serta nama baik Saksi Ayu Baidah dan suaminya (Korban Rahmat), dengan perkataan lisan sebagai berikut: "Kakak bilang sama suami kakak jangan ajak-ajak suami saya. Kakak tau gak kemaren bang rahmad pergi ke medan dengan suami saya masuk ke club bawa perempuan main pelacur, pengen ku pijak-pijak si rahmad itu”.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa yang mendatangi tempat usaha korban dan melontarkan tuduhan lisan di hadapan karyawan toko Saksi Zuriati serta melakukan panggilan telepon kepada Saksi Ayu Baidah dengan menuduhkan perbuatan perzinahan/kejahatan kesusilaan kepada Korban saat berada di Medan, dilakukan oleh Terdakwa secara sadar dan dengan maksud terang agar hal tersebut diketahui oleh umum (orang lain), yang mengakibatkan tercemarnya nama baik, serta terganggunya kehormatan Korban Rahmat di masyarakat.

 ----------- Perbuatan Terdakwa Ayu Putri Haryanti sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 433 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya