| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 69/Pid.Sus/2026/PN Skm | 1.Anrinanda Lubis, S.H.,M.H 2.M. OFANS HASZ, S.H. 3.YULIA SARAH, S.H. |
EDI SUANDI Bin SADI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 28 Sep. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||
| Nomor Perkara | 69/Pid.Sus/2026/PN Skm | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 28 Sep. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2000/L.1.29/Enz.2/09/2026 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Advokat | |||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan | KESATU Pada hari Senin tanggal 06 Juli 2026 sekira pukul 14.00 WIB sampai dengan hari Jumat tanggal 10 Juli 2026 sekira pukul 08.00 WIB atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2026, bertempat di Desa Lamie dan di rumah Terdakwa di Desa Suka Jadi Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya atau setidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Suka Makmue yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Terdakwa Edi Suandi secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
?Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti No: 58/LL-BB/60050/VII/2026 tanggal 11 Juli 2026 yang dikeluarkan oleh PT Pegadaian (Persero) Unit Syariah Simpang Peut, paket sabu terbungkus plastik klip bening memiliki berat kotor 2,31 gram dan berat bersih 1,97 gram serta paket ganja kering memiliki berat kotor 6,36 gram dan berat bersih 4,23 gram dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB.: 6478/NNF/2026 tanggal 8 September 2026, yang diperiksa oleh Supriedi Hasugian, S.T., M.T. dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd., menyimpulkan bahwa barang bukti berupa kristal berwarna putih dengan berat netto 1,97 gram milik tersangka Edi Suandi adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta menyimpulkan bahwa barang bukti daun dan biji kering dengan berat netto 4,23 gram milik Terdakwa Edi Suandi adalah benar Ganja dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Perbuatan Terdakwa Edi Suandi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
ATAU
KEDUA PERTAMA Pada hari Jumat tanggal 10 Juli 2026 sekira pukul 08.00 WIB atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2026, bertempat di Desa Suka Jadi Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya atau setidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Suka Makmue yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Terdakwa Edi Suandi tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB.: 6478/NNF/2026 tanggal 8 September 2026, menyimpulkan bahwa barang bukti kristal berwarna putih dengan berat netto 1,97 gram milik Terdakwa Edi Suandi adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Perbuatan Terdakwa Edi Suandi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) dan ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
DAN
?KEDUA Pada hari Kamis tanggal 09 Juli 2026 sekira pukul 17.00 WIB sampai dengan hari Jumat tanggal 10 Juli 2026 sekira pukul 08.00 WIB atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2026, bertempat di Desa Suka Jadi Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya atau setidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Suka Makmue yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Terdakwa Edi Suandi bin Sadi secara tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti No: 58/LL-BB/60050/VII/2026 tanggal 11 Juli 2026, paket ganja kering tersebut memiliki berat kotor 6,36 gram dan berat bersih 4,23 gram. Selanjutnya berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB.: 6478/NNF/2026 tanggal 8 September 2026, menyimpulkan bahwa barang bukti daun dan biji kering dengan berat netto 4,23 gram milik Terdakwa Edi Suandi adalah benar Ganja dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan Terdakwa Edi Suandi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
ATAU
KETIGA Pada hari Kamis tanggal 09 Juli 2026 dan hari Jumat tanggal 10 Juli 2026 sekira pukul 00.30 WIB atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2026, bertempat di kamar mandi dan dapur rumah Terdakwa di Desa Suka Jadi Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya atau setidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Suka Makmue yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Terdakwa Edi Suandi sebagai Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Barang Bukti Urine Nomor: R/137/VII/KES.3/2026/URKES tanggal 10 Juli 2026 yang dikeluarkan oleh Si Dokkes Polres Nagan Raya, menyimpulkan bahwa tes urine atas nama EDI SUANDI Bin Alm SADI menunjukkan hasil (+) Positif mengandung unsur Sabu (Methamphetamine) Golongan I Nomor Urut 61 dan Positif unsur Ganja (Marijuana) Golongan I Nomor Urut 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ?Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
