| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 66/Pid.Sus/2026/PN Skm | 1.M. OFANS HASZ, S.H. 2.FATHIN ADILAH SHAUMA, S.H. |
SUPRIYANTO Bin Alm HENDRA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 25 Sep. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 66/Pid.Sus/2026/PN Skm | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 24 Sep. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1962/L.1.29/Enz.2/09/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Pertama Pada hari Selasa tanggal 14 Juli 2026 sekira pukul 23.10 WIB, atau setidaknya dalam bulan Juli tahun 2026, bertempat di Desa Latong, Kecamatan Seunagan, Kabupaten Nagan Raya, atau setidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Suka Makmue yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, terdakwa Supriyanto tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------
Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Unit Syariah Simpang Peut dengan Nomor : 60/LL-BB/60050/VII/2026 tanggal 16 Juli 2026 yang ditandatangani oleh Riztania Anggraini dengan hasil penimbangan Barang Bukti Narkotika Diduga Sabu berupa 1 (satu) paket diduga Sabu yang dibungkus plastik bening berat bersih : 12,94 gram, selanjutnya berdasarkan Berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboraturium Forensik Polda Sumut No LAB: 6479/NNF/2026 tanggal 08 September 2026 yang ditandatangani oleh Debora M Hutagaol, S.Si, M.Farm. bahwa pada barang bukti berupa : 1 (satu) bungkusan yang memenuhi persyaratan ditemukan 4 (empat) bungkus plastik klip berisi Kristal berwarna putih dengan berat netto 10 (sepuluh) gram adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Perbuatan Terdakwa Supriyanto sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
ATAU
Kedua Pada hari Selasa tanggal 14 Juli 2026 sekira pukul 23.10 WIB, atau setidaknya dalam bulan Juli tahun 2026, bertempat di Desa Latong, Kecamatan Seunagan, Kabupaten Nagan Raya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih berada dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Suka Makmue yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, terdakwa Supriyanto tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------
Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Unit Syariah Simpang Peut dengan Nomor : 60/LL-BB/60050/VII/2026 tanggal 16 Juli 2026 yang ditandatangani oleh Riztania Anggraini dengan hasil penimbangan Barang Bukti Narkotika Diduga Sabu berupa 1 (satu) paket diduga Sabu yang dibungkus plastik bening berat bersih : 12,94 gram, selanjutnya berdasarkan Berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboraturium Forensik Polda Sumut No LAB: 6479/NNF/2026 tanggal 08 September 2026 yang ditandatangani oleh Debora M Hutagaol, S.Si, M.Farm. bahwa pada barang bukti berupa : 1 (satu) bungkusan yang memenuhi persyaratan ditemukan 4 (empat) bungkus plastik klip berisi Kristal berwarna putih dengan berat netto 10 (sepuluh) gram adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Perbuatan Terdakwa Supriyanto sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
