| Dakwaan |
Pada hari Jumat tanggal 10 Juli 2026 sekira pukul 20.00 WIB sampai dengan hari Sabtu tanggal 11 Juli 2026 sekira pukul 07.15 WIB, atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2026, bertempat di Pelabuhan Ujung Serangga Kabupaten Aceh Barat Daya sampai dengan Desa Suka Ramai Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya, atau setidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Suka Makmue yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan ketentuan Pasal 165 Ayat (5) KUHAP, Terdakwa IDirjatul Ulia, Terdakwa II Hamzah dan Terdakwa III Hamdi Rusnawan menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah. Perbuatan tersebut yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Jumat tanggal 10 Juli 2026 sekira pukul 10.00 WIB, Terdakwa I ditelfon oleh Sdr. Yongki (DPO) yang menawarkan bahan bakar minyak (BBM) jenis bio solar bersubsidi (berdasarkan Pasal 3 Ayat 1 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 117 Tahun 2021 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 Tentang Penyediaan, Pendistribusian Dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak) sebanyak 57 (lima puluh tujuh) jerigen dengan harga Rp 12.300,- (dua belas ribu tiga ratus rupiah) per liternya, lalu pada hari yang sama sekira pukul 20.00 WIB, Terdakwa I mengajak Terdakwa II dan Terdakwa III untuk mengambil BBM jenis bio solar tersebut di Pelabuhan Ujung Serangga Kabupaten Aceh Barat Daya tepatnya di Gudang Minyak jenis Bio Solar milik Sdr. Yongki, kemudian Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III pergi menuju pelabuhan tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit kendaraan Pick Up merk Suzuki New Carry warna hitam dengan Nomor Polisi BL 8170 VO milik Terdakwa I, kemudian sesampainya di Pelabuhan Ujung Serangga Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III beserta Sdr. Yongki menaikkan BBM jenis bio solar subsidi tersebut ke bak mobil sejumlah 57 (lima puluh tujuh) jerigen yang masing-masing jerigen bervolume 30 (tiga puluh) liter dengan total volume keseluruhan mencapai ± 1.710 liter dan ditutup dengan terpal, selanjutnya BBM jenis bio solar subsidi tersebut diketahui secara sadar oleh Terdakwa I, Terdakwa II, dan Terdakwa III berasal dari kuota khusus untuk kapal/boat nelayan di Pelabuhan Ujung Serangga, lalu saat di tengah perjalanan, Terdakwa I, Terdakwa II, dan Terdakwa III singgah ke kedai untuk melakukan pembayaran trasnfer melalui BSI Link kepada Sdr. Yongki sebesar Rp. 21.090.000,- (dua puluh satu juta sembilan puluh ribu rupiah) dan membeli 5 (lima) gas LPG 3 (tiga) kg yang berlokasi di Kec. Susoh, Kab. Aceh Barat Daya, kemudian Terdakwa I membeli dan mengangkut BBM subsidi tersebut untuk digunakan sebagai bahan bakar alat berat (excavator) guna membersihkan lahan miliknya dan juga lahan orang lain demi mendapatkan keuntungan sebesar Rp 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) s.d. Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) per hektarnya. Padahal sesuai peruntukannya, alat berat ekskavator diwajibkan menggunakan BBM jenis solar industri atau non-subsidi. ------------------------------------------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 11 Juli 2026 sekira pukul 07.15 WIB, ketika kendaraan Terdakwa I, Terdakwa II, dan Terdakwa III melintas ugal-ugalan di Desa Suka Ramai Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya, laju mobil dihentikan oleh Saksi Wahyudi, Saksi Nanang Setiadi, dan Saksi Khaliq Riswanda dari Tim Personil Sat Intelkam Polres Nagan Raya, selanjutnya saat dilakukan pemeriksaan terhadap bak mobil, petugas menemukan barang bukti berupa 57 (lima puluh tujuh) jerigen BBM bio solar bersubsidi. Terdakwa I, Terdakwa II, dan Terdakwa III diamankan karena dalam mengangkut dan/atau berniaga BBM jenis bio solar bersubsidi tersebut sama sekali tidak dilengkapi dengan dokumen atau perizinan yang sah. ----------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa I Dirjatul Ulia, Terdakwa II Hamzah, dan Terdakwa III Hamdi Rusnawan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Jo Pasal 20 huruf c undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUH Pidana Jo Undang-undang nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana ----------------------------
|