Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKA MAKMUE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
57/Pid.Sus/2026/PN Skm 1.CUT NABILA RIAVINOLA, S.H.
2.M. OFANS HASZ, S.H.
3.FARHAN ALFARIZI, S.H.
SAMSUARDI Bin NASRUL Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 57/Pid.Sus/2026/PN Skm
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 14 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1732/L.1.29/Enz.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1CUT NABILA RIAVINOLA, S.H.
2M. OFANS HASZ, S.H.
3FARHAN ALFARIZI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAMSUARDI Bin NASRUL[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Pada hari Minggu tanggal 03 Mei 2026 sekira pukul 10.50 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei Tahun 2026, bertempat di rumah Terdakwa di Desa Geulanggang Gajah, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Suka Makmue yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Terdakwa SAMSUARDI Bin NASRUL tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 03 Mei 2026 sekira pukul 10.50 WIB, Terdakwa menghubungi seseorang yang dikenal dengan nama “Bos Sayur” melalui aplikasi WhatsApp dengan maksud memesan narkotika jenis sabu. Selanjutnya Terdakwa mengirimkan uang sebesar Rp30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) ke rekening yang diberikan oleh Bos Sayur sebagai pembayaran atas pesanan narkotika jenis sabu sekitar 38 (tiga puluh delapan) gram, setelah pembayaran dilakukan, Bos Sayur mengirimkan lokasi pengambilan (tempel) narkotika di kawasan kebun kelapa sawit warga di Desa Lamie, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya. Selanjutnya sekitar pukul 14.40 WIB, Terdakwa mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik dan ditutup daun pakis, kemudian membawa pulang narkotika tersebut ke rumahnya, lalu saat berada di rumah, Terdakwa membagi narkotika jenis sabu tersebut menjadi beberapa paket untuk diperjual-belikan kepada para pembeli. Pada hari yang sama Terdakwa telah menjual sebagian narkotika tersebut kepada beberapa orang, antara lain kepada Hendra (DPO) sebanyak 1 (satu) paket seharga Rp200.000,00, serta kepada Iwan (DPO) sebanyak 1 (satu) paket seharga Rp200.000,00, dan selanjutnya menjual kepada pelanggan lainnya hingga memperoleh hasil penjualan sekitar Rp11.170.000,00, di mana Rp10.000.000,00 telah dikirimkan kembali kepada Bos Sayur, sedangkan sisanya sebesar Rp1.170.000,00 dipergunakan untuk kebutuhan pribadi Terdakwa.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 05 Mei 2026 sekitar pukul 20.14 WIB, “Bos Sayur” kembali menghubungi Terdakwa melalui WhatsApp untuk menanyakan jumlah narkotika yang masih tersisa, kemudian Terdakwa mengirimkan uang sebesar Rp10.000.000,00 sebagai pembayaran sebagian atas narkotika yang diterimanya, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 05 Mei 2026 sekitar pukul 21.30 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Nagan Raya melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di rumahnya dan dilanjutkan dengan penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa.
  • Bahwa dari hasil penggeledahan ditemukan dan disita barang bukti berupa: 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 26,33 gram dan berat netto 25,48 gram, ?1 (satu) unit telepon genggam Android merk OPPO warna biru; ?3 (tiga) sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik;  ?1 (satu) kantong plastik bening kosong.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 37/LL-BB/60050/V/2026 yang dikeluarkan oleh PT.Pegadaian (Persero) Syariah Simpang Peut tanggal 06 Mei 2026 yang telah ditanda tangani Riztania Anggraini, S.Pi selaku petugas penimbang dengan kesimpulan bahwa 2 (dua) paket diduga sabu terbungkus plastik klip bening berat kotor 26,33  gram dan berat bersih 25,48 gram dan sesuai Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB : 3855/ NFF / 2026 tanggal 19 Juni 2026, yang diperiksa dan ditanda tangani oleh Supriedi Hasugian, S.T., M.T. dan Dr. Supiyani, M.Si. dengan kesimpulan :  barang bukti yang diperiksa milik tersangka atas nama Samsuardi Bin Nasrul adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

----------- Perbuatan Terdakwa Samsuardi Bin Nasrul sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana -----

ATAU

KEDUA

Pada hari Selasa tanggal 05 Mei 2026 sekira pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei Tahun 2026, bertempat di rumah Terdakwa di Desa Geulanggang Gajah, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Suka Makmue yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Terdakwa SAMSUARDI Bin NASRUL tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  •  Bahwa pada hari Selasa tanggal 05 Mei 2026 sekira pukul 21.00 WIB, petugas memperoleh informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa Terdakwa sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di sekitar Desa Geulanggang Gajah, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya. Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Nagan Raya segera bergerak menuju lokasi yang dimaksud.
  • Selanjutnya, sekira pukul 21.30 WIB, petugas melihat Terdakwa berada di dalam rumah. Petugas kemudian mengamankan Terdakwa dan melakukan penggeledahan yang disaksikan serta didampingi oleh Kepala Desa setempat. Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket narkotika Golongan I jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening, dengan berat bruto 26,33 (dua puluh enam koma tiga puluh tiga) gram dan berat netto 25,48 (dua puluh lima koma empat puluh delapan) gram, yang ditemukan di lantai kamar tidur Terdakwa. Berdasarkan keterangan Terdakwa, narkotika tersebut diperoleh dari seseorang yang dikenal dengan nama panggilan "Bos Sayur".
  • Selain itu, petugas juga menemukan dan mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit telepon genggam Android merek Oppo warna biru, 3 (tiga) buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik, 1 (satu) kantong plastik bening kosong.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 37/LL-BB/60050/V/2026 yang dikeluarkan oleh PT.Pegadaian (Persero) Syariah Simpang Peut tanggal 06 Mei 2026 yang telah ditanda tangani Riztania Anggraini, S.Pi selaku petugas penimbang dengan kesimpulan bahwa 2 (dua) paket diduga sabu terbungkus plastik klip bening berat kotor 26,33  gram dan berat bersih 25,48 gram dan sesuai Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB : 3855/ NFF / 2026 tanggal 19 Juni 2026, yang diperiksa dan ditanda tangani oleh Supriedi Hasugian, S.T., M.T. dan Dr. Supiyani, M.Si. dengan kesimpulan :  barang bukti yang diperiksa milik tersangka atas nama Samsuardi Bin Nasrul adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

----------- Perbuatan Terdakwa Samsuardi Bin Nasrul sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 609 Ayat (2) Huruf a Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya