Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKA MAKMUE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
66/Pid.Sus/2026/PN Skm 1.M. OFANS HASZ, S.H.
2.FATHIN ADILAH SHAUMA, S.H.
SUPRIYANTO Bin Alm HENDRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 66/Pid.Sus/2026/PN Skm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 24 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1962/L.1.29/Enz.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1M. OFANS HASZ, S.H.
2FATHIN ADILAH SHAUMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUPRIYANTO Bin Alm HENDRA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

Pada hari Selasa tanggal 14 Juli 2026 sekira pukul 23.10 WIB, atau setidaknya dalam bulan Juli tahun 2026, bertempat di Desa Latong, Kecamatan Seunagan, Kabupaten Nagan Raya, atau setidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Suka Makmue yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, terdakwa Supriyanto  tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 14 Juli 2026 sekira pukul 21.30 WIB, berawal terdakwa Supriyanto menghubungi Sdr. Heri (DPO) dan menanyakan ketersediaan narkotika jenis sabu, kemudian Sdr. Heri menyatakan bahwa sabu tersebut tersedia dengan syarat terlebih dahulu mengirimkan uang sebagai tanda sepakat, setelah Terdakwa mengirimkan uang sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Sdr. Heri, lalu Terdakwa diberitahu untuk mengambil sabu di lapangan voli yang terletak di desa Latong selanjutnya Terdakwa pergi menuju lapangan voli dimaksud dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra, kemudian Terdakwa mengambil sabu yang dibungkus dalam kotak rokok yang sebelumnya telah diletakkan oleh Sdr. Heri di sekitar lapangan voli tersebut.
  • Bahwa Saksi Irwan Efendi, Saksi Jaka Putra dan Tim Satresnarkoba Polres Nagan Raya yang sebelumnya telah memperoleh informasi mengenai adanya Transaksi Narkotika di lapangan voli Desa Latong kemudian, langsung melakukan penyergapan terhadap Terdakwa dan setelah dilakukan pengeledahan badan ditemukan barang bukti, berupa : 5 (lima) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat bersih 12.94 (dua belas koma sembilan puluh empat) gram, selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti diamankan ke Polres Nagan Raya.

Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Unit Syariah Simpang Peut dengan Nomor : 60/LL-BB/60050/VII/2026 tanggal 16 Juli 2026 yang ditandatangani oleh Riztania Anggraini dengan hasil penimbangan Barang Bukti Narkotika Diduga Sabu berupa 1 (satu) paket diduga Sabu yang dibungkus plastik bening berat bersih : 12,94 gram, selanjutnya berdasarkan Berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboraturium Forensik Polda Sumut No LAB: 6479/NNF/2026 tanggal 08 September 2026 yang ditandatangani oleh Debora M Hutagaol, S.Si, M.Farm. bahwa pada barang bukti berupa : 1 (satu) bungkusan yang memenuhi persyaratan ditemukan 4 (empat) bungkus plastik klip berisi Kristal berwarna putih dengan berat netto 10 (sepuluh) gram adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan Terdakwa Supriyanto sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. 

 

ATAU

 

Kedua

Pada hari Selasa tanggal 14 Juli 2026 sekira pukul 23.10 WIB, atau setidaknya dalam bulan Juli tahun 2026, bertempat di Desa Latong, Kecamatan Seunagan, Kabupaten Nagan Raya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih berada dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Suka Makmue yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, terdakwa Supriyanto tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------

  • Diawali pada waktu dan tempat seperti tersebut di atas, setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Latong, Kecamatan Seunagan, Kabupaten Nagan Raya, sering dilakukan transaksi narkotika, selanjutnya Saksi Irwan Efendi, Saksi Jaka Putra dan Tim Satresnarkoba Polres Nagan Raya mendatangi lokasi yang diinformasikan tersebut. Setelah melakukan pengintaian, Tim Satresnarkoba Polres Nagan Raya melakukan penyergapan terhadap Terdakwa yang saat itu sedang berada di lapangan voli Desa Latong, dan pada saat Terdakwa berhasil mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dibungkus di dalam sebuah kotak rokok yang diletakkan oleh Sdr. Heri (DPO) di sekitar lapangan voli, Terdakwa langsung diamankan.
  • Bahwa selanjutnya pada saat penyergapan yang dilakukan oleh petugas kepolisian Satresnarkoba Polres Nagan Raya terhadap Terdakwa, ditemukan barang bukti, berupa : 5 (lima) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat bersih 12,94 gram, 1 (satu) unit HP Android merek Vivo warna biru, dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra tanpa body, tanpa nomor polisi, dengan nomor mesin KFM-24-0.

Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Unit Syariah Simpang Peut dengan Nomor : 60/LL-BB/60050/VII/2026 tanggal 16 Juli 2026 yang ditandatangani oleh Riztania Anggraini dengan hasil penimbangan Barang Bukti Narkotika Diduga Sabu berupa 1 (satu) paket diduga Sabu yang dibungkus plastik bening berat bersih : 12,94 gram, selanjutnya berdasarkan Berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboraturium Forensik Polda Sumut No LAB: 6479/NNF/2026 tanggal 08 September 2026 yang ditandatangani oleh Debora M Hutagaol, S.Si, M.Farm. bahwa pada barang bukti berupa : 1 (satu) bungkusan yang memenuhi persyaratan ditemukan 4 (empat) bungkus plastik klip berisi Kristal berwarna putih dengan berat netto 10 (sepuluh) gram adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan Terdakwa Supriyanto sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. 

Pihak Dipublikasikan Ya