Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKA MAKMUE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
53/Pid.Sus/2026/PN Skm 1.M. OFANS HASZ, S.H.
2.FARHAN ALFARIZI, S.H.
FIRZA Bin RUSLINI. AR Pelaksanaan Untuk Memeriksa Berkas(Inzage)
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 53/Pid.Sus/2026/PN Skm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 1681/L.1.29/Enz.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1M. OFANS HASZ, S.H.
2FARHAN ALFARIZI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FIRZA Bin RUSLINI. AR[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Pada hari Selasa tanggal 21 April 2026 sekira pukul 19.14 WIB, atau setidaknya dalam bulan April tahun 2026, bertempat di Desa Langkak Kecamatan Kuala Pesisir Kabupaten Nagan Raya, atau setidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Suka Makmue yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Terdakwa FIRZA tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika Golongan I bukan dalam bentuk tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------

  • Diawali pada waktu dan tempat seperti tersebut di atas, setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Langkak, Kecamatan Kuala Pesisir, sering dilakukan transaksi narkotika, selanjutnya Saksi Fariz Al Muhar, Saksi Rian Alfanizul, dan Tim Satresnarkoba Polres Nagan Raya mendatangi lokasi yang diinformasikan tersebut. Setelah melakukan pengintaian, Tim Satresnarkoba Polres Nagan Raya melakukan penyergapan terhadap Terdakwa yang saat itu sedang berada di Jembatan Langkak, dan di saku celana yang dikenakan Terdakwa ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu.
  • Selanjutnya Saksi Fariz Al Muhar, Saksi Rian Alfanizul, dan Tim Satresnarkoba Polres Nagan Raya membawa Terdakwa ke rumahnya, lalu dengan disaksikan oleh Kepala Desa setempat, ditemukan lagi Barang Bukti berupa: 1 (satu) paket narkotika jenis sabu, 1 (satu) alat hisap bong yang terbuat dari aqua, 3 (tiga) kaca pirek, 1 (satu) pack plastik klip bening, 1 (satu) unit handphone Android merek Oppo warna hitam, dan 1 (satu) unit handphone Android merek Infinix warna hitam.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Unit Syariah Simpang Peut dengan Nomor : 32/LL-BB/60050/IV/2026 tanggal 23 April 2026 yang ditandatangani oleh RIZTANIA ANGGRAINI dengan hasil penimbangan Barang Bukti Narkotika Diduga Sabu berupa 2 (dua) paket diduga Sabu yang dibungkus plastik bening berat bersih : 0,41 gram, selanjutnya berdasarkan Berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut No LAB: 3137/NNF/2026 tanggal 25 Mei 2026 yang ditandatangani oleh DEBORA M HUTAGAOL, S.Si, M.Farm. bahwa pada barang bukti berupa : 2 (dua) bungkus plastik klip berisi Kristal berwarna putih dengan berat netto 0,41 (nol koma empat puluh satu) gram adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang R.I. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Perbuatan Terdakwa FIRZA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

ATAU

 

KEDUA

Pada hari Selasa tanggal 21 April 2026 sekira pukul 19.14 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April tahun 2026, bertempat di Desa Langkak Kecamatan Kuala Pesisir Kabupaten Nagan Raya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih berada dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Suka Makmue yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,  Terdakwa FIRZA tanpa hak atau melawan hukum menyalahgunakan narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 21 April 2026 sekira pukul 19.14 WIB, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. Nizar (DPO) untuk meminta 2 (dua) paket narkotika jenis sabu senilai Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah).
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa menghubungi Sdr. April (DPO) untuk menanyakan ketersediaan narkotika jenis sabu, kemudian setelah mendapat jawaban bahwa barang tersedia, Terdakwa mengambil 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dari Sdr. April.
  • Bahwa setelah Terdakwa mendapatkan 1 (satu) paket sabu tersebut, Terdakwa menggunakan sepeda motor merek Beat warna hitam dengan Nomor Polisi BL 5549 VAP menuju Jembatan Desa Langkak, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya untuk bertemu dengan Sdr. Nizar.
  • Bahwa sesampainya Terdakwa di Jembatan Langkak dan menunggu Sdr. Nizar untuk bertransaksi narkotika jenis sabu, namun belum sempat bertransaksi dengan Sdr. Nizar, Terdakwa diamankan oleh Petugas Kepolisian Satresnarkoba Polres Nagan Raya, selanjutnya Saksi Fariz Al Muhar, Saksi Rian Alfanizul, dan Tim Satresnarkoba Polres Nagan Raya yang mengamankan terdakwa lalu membawa Terdakwa ke rumahnya, kemudian dengan disaksikan oleh Kepala Desa setempat, ditemukan lagi Barang Bukti berupa: 1 (satu) paket narkotika jenis sabu, 1 (satu) alat hisap bong yang terbuat dari aqua, 3 (tiga) kaca pirek, 1 (satu) pack plastik klip bening, 1 (satu) unit handphone Android merek Oppo warna hitam, dan 1 (satu) unit handphone Android merek Infinix warna hitam.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Unit Syariah Simpang Peut dengan Nomor : 32/LL-BB/60050/IV/2026 tanggal 23 April 2026 yang ditandatangani oleh RIZTANIA ANGGRAINI dengan hasil penimbangan Barang Bukti Narkotika Diduga Sabu berupa 2 (dua) paket diduga Sabu yang dibungkus plastik bening berat bersih : 0,41 gram, selanjutnya berdasarkan Berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut No LAB: 3137/NNF/2026 tanggal 25 Mei 2026 yang ditandatangani oleh DEBORA M HUTAGAOL, S.Si, M.Farm. bahwa pada barang bukti berupa : 2 (dua) bungkus plastik klip berisi Kristal berwarna putih dengan berat netto 0,41 (nol koma empat puluh satu) gram adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang R.I. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Perbuatan Terdakwa FIRZA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

                                                                                                              

 

ATAU

 

KETIGA

Pada hari Selasa tanggal 21 April 2026 sekira pukul 19.14 WIB, atau setidaknya dalam bulan April tahun 2026, bertempat di Desa Langkak Kecamatan Kuala Pesisir Kabupaten Nagan Raya, atau setidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Suka Makmue yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Terdakwa FIRZA  menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada mulanya Saksi Fariz Al Muhar, Saksi Rian Alfanizul, dan Tim Satresnarkoba Polres Nagan Raya memperoleh informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas di sekitar Desa Langkak yang diduga berkaitan dengan narkotika jenis sabu. Berdasarkan informasi tersebut, selanjutnya Saksi Fariz Al Muhar, Saksi Rian Alfanizul, dan Tim Satresnarkoba Polres Nagan Raya melakukan penyergapan di sekitar Jembatan Langkak.
  • Bahwa pada saat penyergapan tersebut, Terdakwa berada di dekat Jembatan Langkak dengan menggunakan sepeda motor merek Beat warna hitam Nomor Polisi BL 5549 VAP sambil menunggu kedatangan Sdr. Nizar, Saksi Fariz Al Muhar, Saksi Rian Alfanizul, dan Tim Satresnarkoba Polres Nagan Raya mengamankan Terdakwa untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa pada saat Terdakwa diamankan, ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang terjatuh dari saku celana Terdakwa. Selanjutnya, Terdakwa dibawa ke rumah Kepala Desa setempat, dan dengan didampingi Kepala Desa dilakukan penggeledahan terhadap rumah Terdakwa. Dari penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) alat hisap bong yang terbuat dari aqua, 3 (tiga) kaca pirek, dan 1 (satu) pack plastik klip bening.
  • Bahwa kemudian Terdakwa dibawa ke Polres Nagan Raya, dan di sana petugas Kepolisian Polres Nagan Raya kembali menemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu di kantong saku kecil celana Terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa, dari 2 (dua) paket sabu tersebut, 1 (satu) paket rencananya akan dijual kepada Sdr. Nizar, sedangkan 1 (satu) paket lainnya merupakan sisa sabu yang hendak dipakai sendiri oleh Terdakwa.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Unit Syariah Simpang Peut dengan Nomor : 32/LL-BB/60050/IV/2026 tanggal 23 April 2026 yang ditandatangani oleh RIZTANIA ANGGRAINI dengan hasil penimbangan Barang Bukti Narkotika Diduga Sabu berupa 2 (dua) paket diduga Sabu yang dibungkus plastik bening berat bersih : 0,41 gram, selanjutnya berdasarkan Berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut No LAB: 3137/NNF/2026 tanggal 25 Mei 2026 yang ditandatangani oleh DEBORA M HUTAGAOL, S.Si, M.Farm. bahwa pada barang bukti berupa : 2 (dua) bungkus plastik klip berisi Kristal berwarna putih dengan berat netto 0,41 (nol koma empat puluh satu) gram adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang R.I. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Barang Bukti Urine Nomor: R/89/IV/KES.3./2026/URKES tanggal 22 April 2026, setelah dilakukan pemeriksaan dengan tes awal/screening yang bersifat kuantitatif dengan menggunakan reagen MET (RIGHTSIGN) terhadap urine, dapat diambil kesimpulan bahwa terdapat unsur yang mengandung narkotika jenis sabu (metamfetamina) yang merupakan urine milik Sdr. Firza bin Ruslini.

 

Perbuatan Terdakwa FIRZA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya