| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 53/Pid.Sus/2026/PN Skm | 1.M. OFANS HASZ, S.H. 2.FARHAN ALFARIZI, S.H. |
FIRZA Bin RUSLINI. AR | Pelaksanaan Untuk Memeriksa Berkas(Inzage) |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 05 Agu. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 53/Pid.Sus/2026/PN Skm | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 04 Agu. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 1681/L.1.29/Enz.2/08/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PERTAMA Pada hari Selasa tanggal 21 April 2026 sekira pukul 19.14 WIB, atau setidaknya dalam bulan April tahun 2026, bertempat di Desa Langkak Kecamatan Kuala Pesisir Kabupaten Nagan Raya, atau setidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Suka Makmue yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Terdakwa FIRZA tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika Golongan I bukan dalam bentuk tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Unit Syariah Simpang Peut dengan Nomor : 32/LL-BB/60050/IV/2026 tanggal 23 April 2026 yang ditandatangani oleh RIZTANIA ANGGRAINI dengan hasil penimbangan Barang Bukti Narkotika Diduga Sabu berupa 2 (dua) paket diduga Sabu yang dibungkus plastik bening berat bersih : 0,41 gram, selanjutnya berdasarkan Berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut No LAB: 3137/NNF/2026 tanggal 25 Mei 2026 yang ditandatangani oleh DEBORA M HUTAGAOL, S.Si, M.Farm. bahwa pada barang bukti berupa : 2 (dua) bungkus plastik klip berisi Kristal berwarna putih dengan berat netto 0,41 (nol koma empat puluh satu) gram adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang R.I. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan Terdakwa FIRZA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
ATAU
KEDUA Pada hari Selasa tanggal 21 April 2026 sekira pukul 19.14 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April tahun 2026, bertempat di Desa Langkak Kecamatan Kuala Pesisir Kabupaten Nagan Raya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih berada dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Suka Makmue yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Terdakwa FIRZA tanpa hak atau melawan hukum menyalahgunakan narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Unit Syariah Simpang Peut dengan Nomor : 32/LL-BB/60050/IV/2026 tanggal 23 April 2026 yang ditandatangani oleh RIZTANIA ANGGRAINI dengan hasil penimbangan Barang Bukti Narkotika Diduga Sabu berupa 2 (dua) paket diduga Sabu yang dibungkus plastik bening berat bersih : 0,41 gram, selanjutnya berdasarkan Berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut No LAB: 3137/NNF/2026 tanggal 25 Mei 2026 yang ditandatangani oleh DEBORA M HUTAGAOL, S.Si, M.Farm. bahwa pada barang bukti berupa : 2 (dua) bungkus plastik klip berisi Kristal berwarna putih dengan berat netto 0,41 (nol koma empat puluh satu) gram adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang R.I. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan Terdakwa FIRZA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
ATAU
KETIGA Pada hari Selasa tanggal 21 April 2026 sekira pukul 19.14 WIB, atau setidaknya dalam bulan April tahun 2026, bertempat di Desa Langkak Kecamatan Kuala Pesisir Kabupaten Nagan Raya, atau setidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Suka Makmue yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Terdakwa FIRZA menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Unit Syariah Simpang Peut dengan Nomor : 32/LL-BB/60050/IV/2026 tanggal 23 April 2026 yang ditandatangani oleh RIZTANIA ANGGRAINI dengan hasil penimbangan Barang Bukti Narkotika Diduga Sabu berupa 2 (dua) paket diduga Sabu yang dibungkus plastik bening berat bersih : 0,41 gram, selanjutnya berdasarkan Berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut No LAB: 3137/NNF/2026 tanggal 25 Mei 2026 yang ditandatangani oleh DEBORA M HUTAGAOL, S.Si, M.Farm. bahwa pada barang bukti berupa : 2 (dua) bungkus plastik klip berisi Kristal berwarna putih dengan berat netto 0,41 (nol koma empat puluh satu) gram adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang R.I. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Barang Bukti Urine Nomor: R/89/IV/KES.3./2026/URKES tanggal 22 April 2026, setelah dilakukan pemeriksaan dengan tes awal/screening yang bersifat kuantitatif dengan menggunakan reagen MET (RIGHTSIGN) terhadap urine, dapat diambil kesimpulan bahwa terdapat unsur yang mengandung narkotika jenis sabu (metamfetamina) yang merupakan urine milik Sdr. Firza bin Ruslini.
Perbuatan Terdakwa FIRZA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
