| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 59/Pid.B/2026/PN Skm | 1.CUT NABILA RIAVINOLA, S.H. 2.M. OFANS HASZ, S.H. |
Fajeri Bin Sakur | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 18 Agu. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 59/Pid.B/2026/PN Skm | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 14 Agu. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1734/L.1.29/Eoh.2/08/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PERTAMA Pada hari Jumat tanggal 11 Juni 2026 sekira pukul 18.30 Wib atau setidaknya antara waktu terbenam hingga terbit matahari dalam bulan Juni 2026 bertempat di perkebunan kelapa sawit PT. Socfindo di Desa Seumayam Kecamatana Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya atau setidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Suka Makmue yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Terdakwa Fajeri bersama dengan Sdr. Young (belum tertangkap) dan Sdr. Nan (belum tertangkap) secara bersama-sama dan bersekutu pada malam hari dalam suatu pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, mengambil barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, adapun perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Akibat perbuatan Terdakwa tersebut PT. Socfindo mengalami kerugian kehilangan 31 (tiga puluh satu) janjang kelapa sawit yang jika ditaksir sebesar Rp. 1.420.000,- (satu juta empat ratus dua puluh ribu rupiah) atau setidaknya lebih dari Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
Perbuatan Terdakwa Fajeri sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang -Undang Hukum Pidana. --------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
