Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKA MAKMUE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2020/PN Skm Erna Tember Sukarmin Pemberitahuan Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Jul. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2020/PN Skm
Tanggal Surat Senin, 20 Jul. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Erna Tember
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1PUTRA PRATAMA SINULINGGA, SHErna Tember
Tergugat
NoNama
1Sukarmin
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 153.000.000,00
Petitum

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2.  Menyatakan hukum bahwa PENGGUGAT telah menyerahkan uang kepada TERGUGAT berdasarkan kwitansi-kwitansi Penerimaan Uang yang ditandatangani oleh TERGUGAT dan saudara Marzuki Ali serta Surat Perjanjian Hutang Piutang tanggal 29 Juli 2018 yang ditandatangani oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT dengan total sebesar sebesar Rp. 153.000.000,-00 (seratus lima puluh tiga juta rupiah)

               dengan perincian :

  • Rp. 45.000.000,-00 (empat puluh lima juta Rupiah)  yang dituangkan dalam Surat Perjanjian Hutang Piutang tanggal 29 Juli 2018 yang ditandatangani oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT;
  • Rp. 15.000.000,-00 (Lima belas Juta Rupiah) sebagaimana berdasarkan Kwitansi Penerimaan uang tanggal 28 Mei 2017 yang ditandatangani oleh TERGUGAT;
  • Rp. 31.000.000,-00 ( Tiga Puluh Satu Juta Rupiah ) sebagaimana berdasarkan Kwitansi Penerimaan Uang tanggal 15 Februari 2018 dengan nilai Rp. 31.000.000,-00 ( Tiga Puluh Satu Juta Rupiah ) yang ditandatangani oleh TERGUGAT;
  • Rp. 35.000.000,-00 ( Tiga Puluh Lima Juta Rupiah ) sebagaimana berdasarkan Kwitansi Penerimaan Uang tanggal 15 Februari 2018 dengan nilai Rp. 35.000.000,-00 ( Tiga Puluh Lima Juta Rupiah ) yang ditandatangani oleh TERGUGAT;
  • Rp. 27.000.000,-00 ( Dua Puluh Tujuh Juta Rupiah ) sebagaimana berdasarkan Kwitansi Penerimaan Uang tanggal 24 Oktober 2018 yang ditandatangani oleh saudara Marzuki Ali;
  • Dengan total Rp. 153.000.000,-00 (seratus lima puluh tiga juta rupiah)

3. Menyatakan hukum bahwa TERGUGAT telah menerima uang sejumlah Rp. 153.000.000,-00 (seratus lima puluh tiga juta rupiah) dari PENGGUGAT;

4. Menyatakan hukum TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Ingkar Janji ( Wanprestasi ) yang merugikan Penggugat.

5.  Menyatakan hukum bahwa PENGGUGAT telah mengalami kerugian materiil Rp. 153.000.000,-00 (seratus lima puluh tiga juta rupiah) akibat dari perbuatan TERGUGAT;

6. Memerintahkan TERGUGAT untuk membayar Kerugian Materiil akibat Ingkar Janji ( Wanprestasi ) kepada  Penggugat secara seketika dan sekaligus dan tanpa syarat apapun sebesar : 153.000.000,-00 (seratus lima puluh tiga juta rupiah) 

7. Menghukum TERGUGAT untuk melakukan pembayaran uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta Rupiah) setiap hari keterlambatannya dalam melaksanakan seluruh isi putusan perkara ini; 

8. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas barang milik TERGUGAT berupa;

  1. Sebidang tanah dan bagunan seluas ± 240 M yang terletak di Dusun Pace, Gampong Suka Raja, Kecamatan darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya. dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Utara dengan     : Tanah Muhammad Fatoni                                 : 30 M  
  • Selatan dengan  : Tanah Ermawati                                              : 30 M  
  • Timur dengan    : Tanah Reki Permadani                                     : 8   M    
  • Barat dengan     : Jalan   Lorong Pace                                          : 8   M
  1. Sebidang tanah dan bagunan seluas ± 270 M yang terletak di Dusun Pace, Gampong Suka Raja, Kecamatan darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya. dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Utara dengan     : Lorong Kuburan                                               : 10 M  
  • Selatan dengan  : Tanah Sdr. Jannah                                           : 10 M  
  • Timur dengan    : Lapangan Bola                                                : 27 M    
  • Barat dengan     : Tanah Sukarmin                                              : 27 M

9.      Menyatakan putusan ini dapat dilaksankan terlebih dahulu meskipun adanya upaya keberatan dari TERGUGAT;

10.        Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara ini,

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak