Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKA MAKMUE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2024/PN Skm Afrizal Bin Alm. Rasyidin Musa Pemerintah Republik Indonesia cq. Kementerian Lingkungan Hidup cq. Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan cq. Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera cq. Penyidik Pegawai Negeri Sipil atas nama Alfian Hardiman, Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2024/PN Skm
Tanggal Surat Senin, 29 Apr. 2024
Nomor Surat 00
Pemohon
NoNama
1Afrizal Bin Alm. Rasyidin Musa
Termohon
NoNama
1Pemerintah Republik Indonesia cq. Kementerian Lingkungan Hidup cq. Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan cq. Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera cq. Penyidik Pegawai Negeri Sipil atas nama Alfian Hardiman,
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Petitum

Berdasarkan seluruh uraian di atas, kiranya Pengadilan Negeri Suka Makmue memanggil para pihak untuk didengarkan keterangannya pada persidangan yang telah ditentukan untuk itu seraya mengambil putusan yang amar Putusannya sebagai berikut :

 

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Ketetapan Termohon i.c Surat Ketetapan Nomor S.TAP.02/BPPHLHK.I/SW.I/PPNS/4/2024 tanggal 22 April 2024 Tentang Penetapan Tersangka Bagi Pemohon tidak Memiliki Dasar hukum sehingga batal demi hukum.
  3. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP Sidik. 14/BPPHLHKS/Seksi I/PPNS/11/2023 tanggal 14 November 2023 Telah melewati batas waktu (daluarsa) sehingga Batal demi hukum.
  4. Menyatakan tidak sah segala penetapan yang dikeluarkan oleh Termohon  terhadap Pemohon;
  5. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara.

 

Atau :

 

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Suka Makmue Cq. Hakim Praperadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya