Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKA MAKMUE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.Bth/2022/PN Skm Weng Huang 1.PT Gelora Sawita Makmur
2.PT Raja Marga
3.Said Mustajab
4.Sudigo
Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Okt. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 6/Pdt.Bth/2022/PN Skm
Tanggal Surat Rabu, 28 Sep. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Weng Huang
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Nanda Aulia S.HWeng Huang
Tergugat
NoNama
1PT Gelora Sawita Makmur
2PT Raja Marga
3Said Mustajab
4Sudigo
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Dalam  Provisi:

 

  • Menangguhkan Pelaksanaan Sita Eksekusi yang dimohonkan oleh Terlawan I berdasarkan Penetapan Sita Eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Suka Makmue Nomor: 1/Pdt.Eks/2022/PN-Skm sampai putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap;

 

Dalam Konpensi:

 

  1. Mengabulkan Perlawanan Sita Eksekusi  Pelawan seluruhnya;
  2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar;
  3. Menyatakan sah objek sita eksekusi berupa:
  • Satu unit alat berat Komatsu Bulldozer tahun beli 2008;-------------------------
  • Satu unit alat berat Komatsu Hydraulic Excavator PC200LC-7, S/N:C76666, 143 HP/1950 RPM, Komatsu Diesel Engine SAA6D102E-2, Alternator 35A 24V, Auto Decel Batteries 100 Ah/2 x 12 V, Cabin Hearview mirror RH, Counterweight, Dry type air cleaner, double element, Fuel retil pump, Std Boom 5700 MM, Std Arm 2900 MM Strengthenod, Engine overheat prevention system, Fan guard structure Bucket Std 0.93 M3 SAE, Hydraulic track adjusters feach sidel, Monitor panel, PPC hydraulic control system, starting motor 4,5 KW/24 V x 1, Suction fan, track gunding guard, center section, track roller: PC200-7 7 each side, track shoe: 800 MM triple grousher shoe, working linght 2 (bloom and RH), working mode selection system, AM/FH radio, Cap & Overall, general tool kit, spare parts for firat service, parts book operation & maintenance manual tahun beli 2008;----------
  • Membayar kerugian Penggugat atas digunakannya Excavator milik Penggugat oleh Tergugat I sebesar Rp880.000,000,00 (delapan ratus delapan puluh juta rupiah);

yang dimohon sita eksekusi oleh Terlawan I sebagai milik Pelawan;

                                                                         

4. Menyatakan sebagai hukum Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 467 K/PDT/2021 Senin 14 Maret 2022 J.o Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor : 9/PDT/2021/PT BNA Rabu 03 Maret 2021 J.o Putusan Pengadilan Negeri Suka Makmue Nomor: 3/Pdt.G/2020/PN Skm Selasa 08 Desember 2020, yang telah berkekuatan hukum tetap tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

5. Menyatakan Pelaksanaan Sita Eksekusi berdasarkan Penetapan Sita Eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Suka Makmue Nomor: 1/Pdt.Eks/2022/PN-Skm tidak sah, batal demi hukum dan tidak dapat dilaksanakan (non eksekutabel);

6. Menghukum Para Terlawan untuk membayar biaya perkara;

 

A t a u :

 

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Suka Makmue berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak