Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
7/Pdt.G/2022/PN Skm | ADNAN HS | 1.SAID ISA QURAIS 2.PEMERINTAHAN GAMPONG BLANG ARA KEUDE |
Pemberitahuan Putusan Banding |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 02 Nov. 2022 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
Nomor Perkara | 7/Pdt.G/2022/PN Skm | ||||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 26 Okt. 2022 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
Petitum | PRIMER:
Utara : Jalan Jeuram – Blang Ara Selatan : Tanah Lampoh Tgk. M. Daud/ Basyah Timur : Tanah Lampoh Utoh Harun
Sekarang terletak di Gampong Blang Ara Keude Kecamatan Seunagan Timur Kabupaten Nagan Raya, dengan batas-batas sebagai berikut :
Utara : Dengan Tanah Lampoh Tgk. M. Daud/ Basyah Selatan : Dengan Jalan Jeuram-Blang Ara Timur : Dengan Tanah Lampoh Utoh Harun Barat : Dengan Jalan Desa/ Tanah Sawah kalam
3. Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat Akte Jual Beli Nomor 30/1/SNG/1983, tanggal 02 Maret 1983 yang dibuat dihadapan Camat Seunagan selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah. 4. Menyatakan seluruh surat yang dimiliki TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang berkaitan dengan tanah Aquo tersebut dinyatakan batal serta tidak memiliki kekuatan hukum. 5. Menyatakan Kwitansi Pelunasan PENGGUGAT kepada Alm. MOHD. ARIEF BUGEH sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat. 6. Menyatakan perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang mengklaim dan menguasai tanah milik PENGGUGAT tanpa didasari oleh alas hak yang sah adalah Perbuatan Melawan Hukum. 7. Menghukum TERGUGAT I dan II untuk membayar kerugian materiil dan immaterial Penggugat yang totalnya adalah Rp. 1.226.200.000,- (Satu Milyar Dua Ratus Dua Puluh Enam Juta Dua Ratus Ribu Rupiah). kepada Penggugat secara tunai. 8. Memerintahkan kepada TERGUGAT I menyerahkan tanah objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong, bersih tanpa dibebani hak tanggungan atau jaminan dalam bentuk apapun, serta memerintahkan TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membongkar apapun diatasnya paling lambat 1 (Satu) minggu setelah putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap (in-kracht). 9. Menghukum TERGUGAT-TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini. 10. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas objek sengketa. 11. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah) setiap harinya apabila TERGUGAT I dan/atau TERGUGAT II lalai memenuhi putusan, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap (in-kracht). 12. Menyatakan putusan perkara ini dapat di jalankan serta merta (Uitvoerbaar Bij Voorraad) meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding maupun Kasasi. 13. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDER:
Apabila yang mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini mempunyai pandangan hukum dan atau pemikiran lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).. |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |