Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKA MAKMUE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
15/Pid.Sus/2024/PN Skm 1.BAGUS AGUNG SANTOTO,S.H.
2.YOGA MOHD AFDHAL, S.H.
4.MUSA KRISNAPUTRA,S.H.
JARMADI Bin ABDULLAH Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 15/Pid.Sus/2024/PN Skm
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-571/L.1.29/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1BAGUS AGUNG SANTOTO,S.H.
2YOGA MOHD AFDHAL, S.H.
3MUSA KRISNAPUTRA,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JARMADI Bin ABDULLAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

Bahwa terdakwa JARMADI Bin ABDULLAH pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekira pukul 01.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024 bertempat di Desa Krueng Ceuko, Kecamatan Seunagan, Kabupaten Nagan Raya atau pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Suka Makmue yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai  berikut : ------------------------------

  • Bermula pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekira Pukul 01.00 WIB terdakwa sedang berada di rumahnya di Desa Krueng Ceuko, Kecamatan Seunagan, Kabupaten Nagan Raya kemudian menghubungi MAULANA (DPO) menggunakan HP Oppo warna Biru miliknya untuk membeli ganja seharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), selanjutnya terdakwa dan MAULANA (DPO) melakukan transaksi narkotika jenis ganja tepatnya di jembatan yang tidak jauh dari rumah terdakwa dengan cara MAULANA (DPO) memberikan 1 (satu) bungkus narkotika jenis ganja yang dibalut dengan tisu warna putih dan terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada MAULANA (DPO), setelah itu terdakwa dan MAULANA (DPO) meninggalkan tempat tersebut dan terdakwa langsung pulang kerumah, lalu setelah sampai dirumah terdakwa menyimpan narkotika jenis ganja tersebut diatas pintu rumah terdakwa dan kemudian terdakwa pergi kekamar untuk tidur;.
  • Selanjutnya sekira pukul 06.30 WIB berdasarkan informasi dari masyarakat saksi  BRIPKA ZEKKI ZULFADLI dan saksi BRIPDA T. ANIS SAPUTRA beserta anggota Satresnarkoba Polres Nagan Raya langsung menuju di Desa Krueng Ceuko, Kecamatan Seunagan, Kabupaten Nagan Raya untuk melakukan penyelidikan terhadap laporan masyarakat tersebut, sekira pukul 07.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap terdakwa yang sedang duduk di depan rumahnya oleh saksi  BRIPKA ZEKKI ZULFADLI dan saksi BRIPDA T. ANIS SAPUTRA beserta anggota Satresnarkoba Polres Nagan Raya dan mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus narkotika jenis ganja yang dibalut tisu putih yang terdakwa simpan diatas pintu rumah terdakwa, setelah itu terdakwa diamankan dan dibawa ke rumah keuchik Desa Krueng Ceuko untuk memperlihatkan barang bukti dan kronologis penangkapan terhadap terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Polres Nagan Raya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari Pemerintah untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tanaman jenis ganja.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Unit Syariah Simpang Peut dengan Nomor : 06/LL-BB/60050/I/2024 tanggal 11 Januari 2024 yang ditandatangani oleh RIZTANIA ANGGRAINI dengan hasil penimbangan bahwa 1 (satu) bungkus ganja kering dibalut tissu putih tersebut mempunyai berat bruto 9,72 (Sembilan koma tujuh puluh dua) gram serta berdasarkan Berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboraturium Forensik Polda Sumut No Lab : 514/NNF/2024 tanggal 31 Januari 2024 yang ditandatangani oleh DEBORA M HUTAGAOL, S.Si, M.Farm., Apt dan YUDIATNIS, S.T. bahwa pada barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus kertas tissu berisi daun, biji dan ranting kering dengan berat bruto 9,72 (Sembilan koma tujuh puluh dua) gram adalah benar Positif Ganja dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

------------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

 

Bahwa terdakwa JARMADI Bin ABDULLAH pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekira pukul 07.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024 bertempat di Desa Krueng Ceuko, Kecamatan Seunagan, Kabupaten Nagan Raya atau pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Suka Makmue yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai  berikut :

  • Bermula pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekira Pukul 01.00 WIB terdakwa sedang berada di rumahnya di Desa Krueng Ceuko, Kecamatan Seunagan, Kabupaten Nagan Raya kemudian menghubungi MAULANA (DPO) menggunakan HP Oppo warna Biru miliknya untuk membeli ganja seharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), selanjutnya terdakwa dan MAULANA (DPO) melakukan transaksi narkotika jenis ganja tepatnya di jembatan yang tidak jauh dari rumah terdakwa dengan cara MAULANA (DPO) memberikan 1 (satu) bungkus narkotika jenis ganja yang dibalut dengan tisu warna putih dan terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada MAULANA (DPO), setelah itu terdakwa dan MAULANA (DPO) meninggalkan tempat tersebut dan terdakwa langsung pulang kerumah, lalu setelah sampai dirumah terdakwa menyimpan narkotika jenis ganja tersebut diatas pintu rumah terdakwa dan kemudian terdakwa pergi kekamar untuk tidur;.
  • Selanjutnya sekira pukul 06.30 WIB berdasarkan informasi dari masyarakat saksi  BRIPKA ZEKKI ZULFADLI dan saksi BRIPDA T. ANIS SAPUTRA beserta anggota Satresnarkoba Polres Nagan Raya langsung menuju di Desa Krueng Ceuko, Kecamatan Seunagan, Kabupaten Nagan Raya untuk melakukan penyelidikan terhadap laporan masyarakat tersebut, sekira pukul 07.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap terdakwa yang sedang duduk di depan rumahnya oleh saksi  BRIPKA ZEKKI ZULFADLI dan saksi BRIPDA T. ANIS SAPUTRA beserta anggota Satresnarkoba Polres Nagan Raya dan mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus narkotika jenis ganja yang dibalut tisu putih yang terdakwa simpan diatas pintu rumah terdakwa, setelah itu terdakwa diamankan dan dibawa ke rumah keuchik Desa Krueng Ceuko untuk memperlihatkan barang bukti dan kronologis penangkapan terhadap terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Polres Nagan Raya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari Pemerintah untuk menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Unit Syariah Simpang Peut dengan Nomor : 06/LL-BB/60050/I/2024 tanggal 11 Januari 2024 yang ditandatangani oleh RIZTANIA ANGGRAINI dengan hasil penimbangan bahwa 1 (satu) bungkus ganja kering dibalut tissu putih tersebut mempunyai berat bruto 9,72 (Sembilan koma tujuh puluh dua) gram serta berdasarkan Berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboraturium Forensik Polda Sumut No Lab : 514/NNF/2024 tanggal 31 Januari 2024 yang ditandatangani oleh DEBORA M HUTAGAOL, S.Si, M.Farm., Apt dan YUDIATNIS, S.T. bahwa pada barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus kertas tissu berisi daun, biji dan ranting kering dengan berat bruto 9,72 (Sembilan koma tujuh puluh dua) gram adalah benar Positif Ganja dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

------------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) UU R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------

 

ATAU

KETIGA

 

Bahwa terdakwa JARMADI Bin ABDULLAH pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekira Pukul 06.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024 bertempat di Desa Krueng Ceuko, Kecamatan Seunagan, Kabupaten Nagan Raya atau pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Suka Makmue yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, melakukan penyalahgunaan narkotika golongan I, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai  berikut :

  • Bahwa sekira pukul 06.00 WIB terdakwa bangun tidur dan mencuci muka kemudian sarapan dan setelah sarapan terdakwa mengambil sedikit narkotika jenis ganja tersebut dengan cara terdakwa mengambil 1 (satu) batang rokok lalu terdakwa robek kertas rokok tersebut dan dicampurkan dengan sedikit narkotika jenis ganja pada tembakau rokok tersebut, dan setelah itu kertas rokok yang robek di lem kembali dengan air liur kemudian terdakwa langsung membakar dan menghisapnya yang terdakwa gunakan atau hisap didepan rumah terdakwa yang narkotika jenis ganja tersebut terdakwa dapatkan dari membeli kepada MAULANA (DPO),
  • Selanjutnya sekira pukul 06.30 WIB berdasarkan informasi dari masyarakat saksi  BRIPKA ZEKKI ZULFADLI dan saksi BRIPDA T. ANIS SAPUTRA beserta anggota Satresnarkoba Polres Nagan Raya langsung menuju di Desa Krueng Ceuko, Kecamatan Seunagan, Kabupaten Nagan Raya untuk melakukan penyelidikan terhadap laporan masyarakat tersebut, sekira pukul 07.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap terdakwa yang sedang duduk di depan rumahnya oleh saksi  BRIPKA ZEKKI ZULFADLI dan saksi BRIPDA T. ANIS SAPUTRA beserta anggota Satresnarkoba Polres Nagan Raya dan mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus narkotika jenis ganja yang dibalut tisu putih yang terdakwa simpan diatas pintu rumah terdakwa, setelah itu terdakwa diamankan dan dibawa ke rumah keuchik Desa Krueng Ceuko untuk memperlihatkan barang bukti dan kronologis penangkapan terhadap terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Polres Nagan Raya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari Pemerintah untuk menggunakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Unit Syariah Simpang Peut dengan Nomor : 06/LL-BB/60050/I/2024 tanggal 11 Januari 2024 yang ditandatangani oleh RIZTANIA ANGGRAINI dengan hasil penimbangan bahwa 1 (satu) bungkus ganja kering dibalut tissu putih tersebut mempunyai berat bruto 9,72 (Sembilan koma tujuh puluh dua) gram serta berdasarkan Berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboraturium Forensik Polda Sumut No Lab : 514/NNF/2024 tanggal 31 Januari 2024 yang ditandatangani oleh DEBORA M HUTAGAOL, S.Si, M.Farm., Apt dan YUDIATNIS, S.T. bahwa pada barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus kertas tissu berisi daun, biji dan ranting kering dengan berat bruto 9,72 (Sembilan koma tujuh puluh dua) gram adalah benar Positif Ganja dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Urine Nomor : R/31/I/KES.3./2024/URKES tanggal 10 Januari 2024 barang bukti yang diterima 1 (satu) botol Urine milik terdakwa JARMADI Bin ABDULLAH ditandatangani oleh RIDHA SENIJAR, A.Md., Kep. diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti milik terdakwa JARMADI Bin ABDULLAH adalah benar positif ganja dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-------------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya