Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
3/Pid.Sus/2024/PN Skm | 1.AHMAD BUCHORI,S.H. 2.BAGUS AGUNG SANTOTO,S.H. 3.Nilam Agustini Putri, S.H., M.H. 4.YOGA MOHD AFDHAL, S.H. |
ADE GUNAWAN Bin USMAN RANI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 18 Jan. 2024 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||||
Nomor Perkara | 3/Pid.Sus/2024/PN Skm | ||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 16 Jan. 2024 | ||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-57/L.1.29/Enz.2/01/2024 | ||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||
Anak Korban | |||||||||||
Dakwaan | “ Bahwa terdakwa ADE GUNAWAN Bin USMAN RANI pada hari jumat tanggal 25 Agustus 2023 sekira pukul 22.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2023, bertempat di Desa langung Kec. Meureubo Kab. Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum dan kewenangan Pengadilan Negeri Meulaboh akan tetapi karena saksi lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Suka Makmue sehingga berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP termasuk dalam kewenangan Pengadilan Negeri Suka Makmue atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Suka Makmue, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menerima, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu-sabu dengan berat bruto + 70 (tujuh puluh) gram, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: Bahwa Pada hari Jumat tanggal 25 Agustus 2023 Sdr. MUSTAFA (DPO) menawarkan terdakwa ADE GUNAWAN Bin USMAN RANI untuk menjual Narkotika jenis sabu-sabu seharga Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) lalu terdakwa ADE GUNAWAN menyetujuinya, kemudian terdakwa ADE GUNAWAN dan Sdr. MUSTAFA janjian bertemu dirumah terdakwa ADE GUNAWAN di Desa langung Kec. Meureubo Kab. Aceh Barat, lalu sekitar pukul 19.40 Wib MUSTAFA tiba dirumah terdakwa ADE GUNAWAN, kemudian di samping rumah terdakwa ADE GUNAWAN Sdr, MUSTAFA (DPO) menyerahkan Narkotika jenis sabu-sabu di dalam kantong plastik kecil warna biru kepada terdakwa ADE GUNAWAN dan Sdr. MUSTAFA berkata bahwa harga Narkotika jenis sabu-sabu tersebut Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan harus dibayar maksimal 3 (tiga) hari, lalu terdakwa ADE GUNAWAN menyetujuinya dan langsung menerima Narkotika jenis sabu-sabu tersebut, kemudian Narkotika jenis sabu-sabu di dalam kantong plastik kecil warna biru disimpan terdakwa ADE GUNAWAN, selanjutnya pada hari jumat tanggal 25 Agustus 2023 terdakwa ADE GUNAWAN Bin USMAN RANI menawarkan kepada saksi ZULFANI Alias SIPAN Bin ALI AKBAR (dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk menjual Narkotika jenis sabu-sabu, lalu saksi ZULFANI Alias SIPAN menyetujuinya, kemudian terdakwa ADE GUNAWAN dan saksi ZULFANI Alias SIPAN janjian bertemu di rumah terdakwa ADE GUNAWAN di Desa langung Kec. Meureubo Kab. Aceh Barat, lalu sekitar pukul 22.00 Wib saksi ZULFANI tiba ditempat tersebut dan bertemu dengan terdakwa ADE GUNAWAN, kemudian terdakwa ADE GUNAWAN menjual Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat + 70 (tujuh puluh) gram dengan harga Rp 57.000,000.- (lima puluh tujuh juta rupiah) dan harus saksi ZULFANI bayar selama 3 (tiga) hari lalu saksi ZULFANI menyetujuinya,kemudian terdakwa ADE GUNAWAN langsung menyerahkan Narkotika jenis sabu-sabu yang di bungkus dalam kantong plastik kecil kepada saksi ZULFANI lalu Narkotika jenis sabu-sabu yang di bungkus dalam kantong plastik kecil diterima saksi ZULFANI dan langsung disimpan saksi ZULFANI di dalam kantong celana yang digunakan saksi ZULFANI, kemudian saksi ZULFANI pulang kerumah, selanjutnya Pada hari kamis tanggal 31 Agustus 2023 sekira pukul 13.00 Wib saat terdakwa ADE GUNAWAN sedang duduk dirumah terdakwa ADE GUNAWAN di Desa langung Kec. Meureubo Kab. Aceh Barat tiba-tiba datang saksi RAMON ZAMORA, SH dan saksi MUSAWIR (Anggota Kepolisian BNNP Aceh) langsung menggeledah dan mengamankan terdakwa ADE GUNAWAN Bin USMAN di Desa Langung Kec. Meureubo Kab. Aceh Barat dikarenakan pengembangan dari saksi ZULFANI yang tertangkap terlebih dahulu bahwa Narkotika jenis sabu-sabu milik saksi ZULFANI Alias SIPAN Bin ALI AKBAR dengan berat Bruto 70 Gram didapat dari terdakwa ADE GUNAWAN Bin USMAN, namun saksi RAMON ZAMORA, SH dan saksi MUSAWIR tidak menemukan barang bukti Narkotika lalu saksi RAMON ZAMORA, SH dan saksi MUSAWIR menginterogasi terdakwa ADE GUNAWAN Bin USMAN kemudian terdakwa ADE GUNAWAN Bin USMAN mengakui bahwa Narkotika jenis sabu-sabu milik saksi ZULFANI Alias SIPAN Bin ALI AKBAR dengan berat Bruto 70 Gram didapat dari terdakwa ADE GUNAWAN Bin USMAN dan terdakwa ADE GUNAWAN mengakui bahwa Narkotika dengan berat Bruto 70 Gram tersebut didapat terdakwa ADE GUNAWAN dari Sdr. MUSTAFA (DPO), selanjutnya terdakwa ADE GUNAWAN Bin USMAN di bawa ke BNNP Aceh guna pemeriksaan lebih lanjut. Bahwa pada saat terdakwa ADE GUNAWAN Bin USMAN RANI Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa kristal-kristal putih (shabu-shabu) tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang sebagaimana diatur menurut undang-undang Narkotika.------------------------------------- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika dari Kantor Pegadaian Syariah Cabang Banda Aceh Nomor : 648-S/BAP.S1/09-23 tanggal 01 September 2023 diketahui bahwa 2 (dua) bungkus Narkotika Golongan 1 jenis bukan Tanaman dengan berat bruto 2,33 Gram dan 13 (tiga belas) bungkus Narkotika Golongan 1 jenis bukan Tanaman dengan berat bruto 67,67 Gram dengan total keseluruhan sebanyak 70 (tujuh puluh) gram. Bahwa Berita Acara Perampasan / Pemusnahan Barang Bukti / Benda Sitaan / Barang Bukti Nomor : Sp. Sita/38.c/XI/2023/BNNP ACEH tanggal 21 November 2023 pemusnahan barang bukti berupa 60 (enam puluh) gram yang disaksikan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaa Tinggi Aceh NILAM AGUSTINI PUTRI, SH. MH., Pengawas Farmasi & makanan Ahli Muda B POM Banda Aceh ARIEF PRASETYO S.Farm, Apt., Kasi Obat dan Pelayanan Kefarmasian Kantor Dinas Kesehatan Provinsi Aceh CUT AZWANIDAR,S. Farm , Apt,M.Si. Penasehat Hukum pada kantor Hukum Teuku Ade Pahlawan & Associates T. ADE PAHLAWAN, SH,C.L.A, Kepala Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi Aceh Dr. BERIDIANSYAH, SH.H. S.S.MH. yang ditandatangani penyidik yang melakukan pemusnahan MUHAMMAD KAUTSAR, SE, terdakwa ADE GUNAWAN Bin USMAN RANI dan saksi ZULFANI Alias SIPAN bin ALI AKBAR . Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banda Aceh No: T;PP.01.01.1A.1A5.10.23.161 pada hari Kamis tanggal 05 Oktober 2023 yang ditanda tangani oleh Penguji Novalina BR Purba , S.Farm . Farm, M. Pharm, Sci. dan yang menyaksikan Intan S, Farm, sebagaimana terlampir dalam berkas perkara, telah menyimpulkan bahwa barang bukti Kristal warna putih dengan berat bruto 10 (sepuluh) gram, adalah benar positif (+) Metamfetamin secara Kromatografi lapis tipis dan Spektrodensitometri. ----------- Perbuatan terdakwa ADE GUNAWAN Bin USMAN RANI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------ ATAU KEDUA : Bahwa ia terdakwa ADE GUNAWAN Bin USMAN RANI pada hari kamis tanggal 31 Agustus 2023 sekira pukul 13.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2023, bertempat di Desa langung Kec. Meureubo Kab. Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum dan kewenangan Pengadilan Negeri Meulaboh akan tetapi karena saksi lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Suka Makmue sehingga berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP termasuk dalam kewenangan Pengadilan Negeri Suka Makmue atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Suka Makmue, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa 15 (lima belas) paket sabu-sabu dengan berat bruto + 70 (tujuh puluh) gram, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: Bahwa Pada hari Kamis tanggal 31 Agustus 2023 wib saksi RAMON ZAMORA, S.H dan saksi MUSAWIR (keduanya Anggota Polri di BNNP Aceh) melakukan pengembangan kerumah terdakwa ADE GUNAWAN dikarenakan saksi ZULFANI (dilakukan penuntutan secara terpisah) telah ditangkap terlebih dahulu ditemukan barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu milik saksi ZULFANI Alias SIPAN Bin ALI AKBAR dengan berat Bruto 70 Gram didapat saksi ZULFANI dari terdakwa ADE GUNAWAN Bin USMAN, kemudian sekitar pukul 13. 30 Wib saat terdakwa sedang duduk dirumah terdakwa di Desa langung Kec. Meureubo Kab. Aceh Barat datang saksi RAMON ZAMORA, S.H dan saksi MUSAWIR (keduanya Anggota Polri di BNNP Aceh) langsung menggeledah dan mengamankan terdakwa ADE GUNAWAN Bin USMAN, namun saksi RAMON ZAMORA, SH dan saksi MUSAWIR tidak menemukan barang bukti Narkotika lalu saksi RAMON ZAMORA, SH dan saksi MUSAWIR menginterogasi terdakwa ADE GUNAWAN Bin USMAN kemudian terdakwa ADE GUNAWAN Bin USMAN mengakui bahwa Narkotika jenis sabu-sabu milik saksi ZULFANI Alias SIPAN Bin ALI AKBAR dengan berat Bruto 70 Gram didapat dari terdakwa ADE GUNAWAN Bin USMAN dan terdakwa ADE GUNAWAN mengakui bahwa Narkotika dengan berat Bruto 70 Gram tersebut didapat terdakwa ADE GUNAWAN dari Sdr. MUSTAFA (DPO), selanjutnya terdakwa ADE GUNAWAN Bin USMAN di bawa ke BNNP Aceh guna pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika dari Kantor Pegadaian Syariah Cabang Banda Aceh Nomor : 648-S/BAP.S1/09-23 tanggal 01 September 2023 diketahui bahwa 2 (dua) bungkus Narkotika Golongan 1 jenis bukan Tanaman dengan berat bruto 2,33 Gram dan 13 (tiga belas) bungkus Narkotika Golongan 1 jenis bukan Tanaman dengan berat bruto 67,67 Gram dengan total keseluruhan sebanyak 70 (tujuh puluh) gram. Bahwa Berita Acara Perampasan / Pemusnahan Barang Bukti / Benda Sitaan / Barang Bukti Nomor : Sp. Sita/38.c/XI/2023/BNNP ACEH tanggal 21 November 2023 pemusnahan barang bukti berupa 60 (enam puluh) gram yang disaksikan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaa Tinggi Aceh NILAM AGUSTINI PUTRI, SH. MH., Pengawas Farmasi & makanan Ahli Muda B POM Banda Aceh ARIEF PRASETYO S.Farm, Apt., Kasi Obat dan Pelayanan Kefarmasian Kantor Dinas Kesehatan Provinsi Aceh CUT AZWANIDAR,S. Farm , Apt,M.Si. Penasehat Hukum pada kantor Hukum Teuku Ade Pahlawan & Associates T. ADE PAHLAWAN, SH,C.L.A, Kepala Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi Aceh Dr. BERIDIANSYAH, SH.H. S.S.MH. yang ditandatangani penyidik yang melakukan pemusnahan MUHAMMAD KAUTSAR, SE, terdakwa ADE GUNAWAN Bin USMAN RANI dan saksi ZULFANI Alias SIPAN bin ALI AKBAR . Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banda Aceh No: T;PP.01.01.1A.1A5.10.23.161 pada hari Kamis tanggal 05 Oktober 2023 yang ditanda tangani oleh Penguji Novalina BR Purba , S.Farm . Farm, M. Pharm, Sci. dan yang menyaksikan Intan S, Farm, sebagaimana terlampir dalam berkas perkara, telah menyimpulkan bahwa barang bukti Kristal warna putih dengan berat bruto 10 (sepuluh) gram, adalah benar positif (+) Metamfetamin secara Kromatografi lapis tipis dan Spektrodensitometri. Bahwa pada saat terdakwa ADE GUNAWAN Bin USMAN RANI telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa 15 (lima belas) paket sabu-sabu dengan berat bruto + 70 (tujuh puluh) gram tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang sebagaimana diatur menurut undang-undang Narkotika. Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP. |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |