Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKA MAKMUE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
11/Pid.Sus/2024/PN Skm 1.AHMAD BUCHORI,S.H.
2.BAGUS AGUNG SANTOTO,S.H.
3.YOGA MOHD AFDHAL, S.H.
4.BAGUS AGUNG SANTOTO, S.H.
5.MUSA KRISNAPUTRA,S.H.
DARWIS M.G. Bin MUJAHIDIN G. Permberitahuan Untuk Memeriksa Berkas(Inzage)
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 11/Pid.Sus/2024/PN Skm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-379/L.1.29/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AHMAD BUCHORI,S.H.
2BAGUS AGUNG SANTOTO,S.H.
3YOGA MOHD AFDHAL, S.H.
4BAGUS AGUNG SANTOTO, S.H.
5MUSA KRISNAPUTRA,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DARWIS M.G. Bin MUJAHIDIN G.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

Bahwa terdakwa Darwis M.G. Bin Mujahidin G pada hari Jum’at tanggal 15 Desember 2023 sekitar pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2023 bertempat di di Kedeu Desa Alue Kambuk Kecamatan Suka Makmue Kabupaten Nagan Raya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Suka Makmue, telah melakukan tindak pidana dengan unsurTanpa hak  atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman” berupa Narkotika jenis shabu-shabu dengan berat kotor sejumlah 1,78 gram (satu koma tujuh puluh delapan gram) sesuai dengan berita acara hasil penimbangan PT. Pegadaian (Persero) unit syariah Simpang Peut Nomor : 095/LL-BB/60050/XII/2023 tanggal 18 Desember 2023. Adapun perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  •    Bahwa pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023 sekitar pukul 20.00 Wib bertempat di Desa Alue Kambuk Kecamatan Suka Makmue Kabupaten Nagan Raya tepatnya di rumah terdakwa yang pada saat itu terdakwa dihubungi melalui handphone oleh Rahmat (belum tertangkap/DPO) yang menawarkan kepada terdakwa untuk menjualkan narkotika jenis shabu yang oleh terdakwa bersedia dan langsung mengambil barang narkotika jenis shabu milik saudara Rahmat di kompleks tempat pemakaman umum yang beralamat di Desa Tutut Kecamatan Sungai Mas Kabupaten Aceh Barat.
  •    Bahwa setelah mengambil shabu tersebut, terdakwa langsung menuju rumahnya dan setibanya dirumah terdakwa mengeluarkan shabu yang diterima dari Rahmat lalu membuat paketan shabu menjadi 8 (delapan) paket dan menyimpannya di dapur rumah.   
  •    Bahwa kemudian pada hari Jum’at 15 Desember 2023 sekira pukul 16.00 Wib terdakwa dihubungi oleh temannya yang bernama BEB (DPO) untuk memesan narkotika jenis shabu dan setelah terdakwa menjual narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) paket narkotika jenis shabu-shabu kepada BEB (DPO) seharga Rp 40.000.
  •    Bahwa dihari yang sama sekitar pukul 18.30 Wib, pada saat terdakwa sedang berada didalam rumahnya sedang duduk diruangan tamu dengan posisi pintu rumah terbuka lalu datang petugas kepolisian dari Polres Nagan Raya yang menangkap terdakwa dan ditemukan barang bukti dari Terdakwa berupa 7 (tujuh) paket narkotika jenis shabu-shabu didalam botol orange yang setelah dilakukan penimbangan pada kantor PT. Pegadaian (Persero) unit syariah Simpang Peut dengan berat kotor 1,78 (satu koma tujuh puluh delapan) gram serta 8 (delapan) buah plastik bening klip kosong, 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik, 1 unit handphone merk OPPO warna gold serta uang tunai Rp 40.000,00 (empat puluh ribu rupiah) yang disimpan di saku celana sebelah kiri terdakwa
  •    Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat berwenang untuk menerima atau menjual atau menyerahkan narkotika jenis shabu dan berdasarkan pengujian Puslabfor Bareskim POLRI Cabang Medan No. LAB: 15/NNF/2024 tanggal 8 Januari 2024 dari barang bukti 1 (satu) bungkus plastik berisi Kristal berwarna putih dengan berat bruto 1,78 (satu koma tujuh puluh delapan) gram milik terdakwa Darwis M.G. Bin Mujahidin G sebagaimana yang terlampir dalam berita acara dengan kesimpulan adalah positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1)  Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika------------------------------------------------------------------ ----------

 

Atau

 

Kedua :

Bahwa terdakwa Darwis M.G. Bin Mujahidin G pada hari Jum’at tanggal 15 Desember 2023 sekitar pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2023 bertempat di Desa Alue Kambuk Kecamatan Suka Makmue Kabupaten Nagan Raya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Suka Makmue, telah melakukan tindak pidana dengan unsur “Tanpa hak  atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman” berupa Narkotika jenis shabu dengan berat kotor sejumlah 1,78 gram (satu koma tujuh puluh delapan gram) sesuai dengan berita acara hasil penimbangan PT. Pegadaian (Persero) unit syariah Simpang Peut Nomor : 095/LL-BB/60050/XII/2023 tanggal 18 Desember 2023. Adapun perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :          

  •    Bahwa pada hari Jum’at tanggal 15 Desember 2023 sekitar pukul 17.00 Wib saksi Zekki Zulfadli dan saksi Putra Lahanda selaku petugas dari Satuan Resnarkoba Polres Nagan Raya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait sering terjadinya peredaran gelap narkotika di sekitar Desa Alue Kambuk, Kecamatan Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya, kemudian saksi Zekki bersama saksi Putra serta rekan lainnya melakukan penyelidikan untuk menindaklanjuti informasi dari masyarakat tersebut.
  •     Bahwa pada saat melakukan penyelidikan di sekitar Desa Alue Kambuk Kecamatan Suka Makmue Kabupaten Nagan Raya, saksi Zekki dan saksi Putra mendapati seseorang yang kemudian diketahui terdakwa Darwis M.G Bin Mujahidin G dengan gerak gerik mencurigakan masuk ke dalam sebuah rumah, kemudian saksi Zekki bersama saksi Putra mendatangi dan melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa yang mana pada saat dilakukan penggeledahan terdakwa kedapatan menyimpan sebanyak 7 (tujuh) paket narkotika jenis shabu-shabu di saku celana sebelah kiri terdakwa, hingga pada akhirnya saksi Zekki bersama saksi Putra melakukan penangkapan Terdakwa untuk diamankan di Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya dengan disaksikan oleh saksi Sudirman yang merupakan aparatur Desa setempat.
  •     Bahwa adapun barang bukti yang diamankan milik dari terdakwa berupa 7 (tujuh) paket narkotika jenis shabu-shabu beserta pembungkusnya dan setelah dilakukan penimbangan pada kantor PT. Pegadaian (Persero) unit syariah Simpang Peut dengan berat kotor 1,78 (satu koma tujuh puluh delapan) gram, 1 (satu) buah botol plastik warna orange, 8 (delapan) buah plastik bening klip kosong, 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik, 1 unit handphone merk OPPO warna gold serta uang tunai Rp 40.000,00 (empat puluh ribu rupiah).
  •    Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat berwenang untuk memiliki atau menyimpan atau menguasai narkotika jenis shabu-shabu dan berdasarkan pengujian Puslabfor Bareskim POLRI Cabang Medan No. LAB: 15/NNF/2024 tanggal 8 Januari 2024 dari barang bukti 1 (satu) bungkus plastik berisi Kristal berwarna putih dengan berat bruto 1,78 (satu koma tujuh puluh delapan) milik Terdakwa Darwis M.G. Bin Mujahidin G sebagaimana yang terlampir dalam berita acara diperoleh kesimpulan adalah positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

            Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1)  Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya