Petitum |
- PRIMAIR :
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang Nomor: B.67/3963/8/2015 antara penggugat dengan tergugat pada hari Rabu tanggal 05 Agustus 2015 di Nagan Raya adalah sah dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan demi hukum TERGUGAT telah wanprestasi.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh kewajiban sebesar Rp. 98.469.355,- (Sembilan Puluh Delapan Juta Empat Ratus Enam Puluh Sembilan Ribu Tiga Ratus Lima Puluh Lima rupiah) secara tunai dan seketika;
- Menjatuhkan Sita Eksekusi dalam perkara ini yang diletakan atas:
- Akta Jual Beli No : 234/2015 tanggal 18 Juni 2015 atas nama Edi MD ;
- Akta Jual Beli No :77/2012 tanggal 22 Februari 2012 atas nama Edi MD
- Akta Jual Beli No : 169/2015 tanggal 27 April 2015 atas nama Edi MD
- Akta Jual Beli No : 94/2014 tanggal 22 Maret 2014 atas nama Edi MD
- Memberikan hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan agunan milik TERGUGAT melalui lelang atau secara dibawah tangan dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan hutang TERGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada keberatan;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara;
- SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |