Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKA MAKMUE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G/2024/PN Skm Cut Man SE 1.Cut Syarifah
2.Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Nagan Raya
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 6/Pdt.G/2024/PN Skm
Tanggal Surat Senin, 29 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Cut Man SE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ishakCut Man SE
Tergugat
NoNama
1Cut Syarifah
2Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Nagan Raya
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan alasan - alasan tersebut di atas, Penggugat memohon dengan hormat kepada Ketua Pengadilan Negeri Suka Makmue Cq Majelis Hakim Yang Mulia pada Pengadilan Negeri Suka Makmue untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut:

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.;
  2. Menyatakan tanah objek sengketa dengan urkuran dan batas batas sebagai berikut:

-Utara berbatas dengan tanah /bangunan  Zaini:

-Selatan berbatas dengan tanah /bangunan  Syamsuddin:

-Timur berbatas dengan jalan simpang peut- jeuram :

-Barat berbatas dengan Luewng /parit:

sah dan bekeuatan hukum sebagai milik penggugat;

3. Menyatakan para Tergugat I dan II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukm terhadap Penggugat;

4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Concervatoir Beslag) yang telah diletakkan;

5. Menyatakan sertifikat  nomor  : 1587 atas nama Cut Syarifah  tanggal  10 Januari 2022 tidak memilik kekuatan hukum;

6. Menghukum para Tergugat I dan II untuk membayar kepada PENGGUGAT seketika dan sekaligus secara tanggung renteng yaitu :

Kerugian Materiil    sebesar Rp. 750.000.000, ( Dua Ratus Lima puluh juta Rupiah) yang diderita oleh Penggugat dengan Perincian sebagai berikut:

- Hilangnyauang sebesar Rp. 250.000.000,-(dua ratus lima puuh juta rupiah);

- Hilangnya tanah objek sengketa yang seharusya sudah menjadi milik Penggugat yang ditaksir seharga sekarangsebesar Rp.400.000.000,- (empat Raus juta rupiah);

- Penggugat harus mengeluarkan biaya untuk mengurus penyelesaian secara hukum di peradilanyang sebesarRp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).

Kerugian Immateril yang diderita oleh Penggugat yaitu Total sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar Rupiah) dengan perincian sebagai berikut:

- Hilangnya keyamanan pikiran dan ketenangan hidup yangdi perkirakan sebesar Rp. 500.000.000,-(Lima ratus juta rupiah);

- Penggugat tidak dapat memanfaatkan tanah objek sengketa tersebut sebagai tempat usaha yang di perkirakan g sebesar Rp. 500.000.000,- ( lima ratus juta rupiah).

7. Menghukum Tergugat I dan II untuk melakukan pembayaran uang paksa (Dwongsom) sebesar Rp. 500.000, (lima ratus ribu Rupiah) setiap hari keterlambatannya dalam melaksanakan seluruh isi putusan ini;

8. Menghukum para Tergugat I dan II untuk menanggung renteng segala biaya yang timbul dalam perkara ini ;

Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak