Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKA MAKMUE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
16/Pid.Sus/2024/PN Skm 1.AHMAD BUCHORI,S.H.
2.YOGA MOHD AFDHAL, S.H.
3.MUSA KRISNAPUTRA,S.H.
M. ISWANTO Bin Alm. M. BATALI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 16/Pid.Sus/2024/PN Skm
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-711/L.1.29/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AHMAD BUCHORI,S.H.
2YOGA MOHD AFDHAL, S.H.
3MUSA KRISNAPUTRA,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. ISWANTO Bin Alm. M. BATALI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa terdakwa M. ISWANTO Bin Alm. M. BATALI pada hari Rabu tanggal 18 Januari 2024 sekira pukul 13.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024 bertempat di Desa Bumi, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya atau pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Suka Makmue yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai  berikut : ------------------------

  • Bermula pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 sekira Pukul 13.00 WIB terdakwa sedang berada di rumahnya di Desa Suka Mulia, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya kemudian menghubungi ISMAIL (DPO) menggunakan HP Nokia warna Biru miliknya untuk bertransaksi narkotika jenis ganja, setelah menyepakati tempat dilakukan transaski, terdakwa pun pergi menggunakan sepeda motor Vario 150 warna putih dengan Nopol BK 2494 AFD di Desa Bumi Sari Kecamatan Beutong Kabupaten Nagan Raya  tepatnya di sebuah kuburan yang berada di tempat tersebut. dan pada pukul 16.00 Wib terdakwa dan ISMAIL melakukan transaksi narkoba jenis ganja dengan cara terdakwa memberikan uang senilai Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan ISMAIL memberikan 1 (satu) buah kantong plastik yang berisikan narkotika jenis ganja kemudian ganja tersebut terdakwa simpan di bagasi sepeda motor.
  • Selanjutnya terdakwa pulang kerumahnya di Desa Suka Mulia, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) buah kantong plastik yang berisikan narkotika jenis ganja yang terdakwa simpan di bagasi sepeda motor dan membawanya ke kebun sawit di belakang rumah terdakwa, kemudian terdakwa memaketkan narkotika jenis ganja tersebut menjadi 22 (dua puluh dua) bungkus narkotika jenis ganja kering yang dibalut dengan kertas buku, kemudian terdakwa menyimpan 22 (dua puluh dua) bungkus narkotika jenis ganja kering yang dibalut dengan kertas buku di belakang kandang ayam yang berda di samping rumah terdakwa.
  • Kemudian pada tanggal 20 Januari 2024 sekira pukul 16.30 Wib terdakwa dihubungi Via handphone oleh JERI (DPO), setelah bersepakat untuk bertansaksi narkotika jenis ganja, selanjutnya terdakwa dan JERI melakukan transaksi jenis ganja ditempat arah ladang di Desa Suka Mulia, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya dengan cara terdakwa memberikan 2 (dua) bungkus narkotika jenis ganja yang terdakwa genggam kepada JERI dan JERI memberikan uang senilai Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah),-, setelah selesai melakukan transaksi narkotika jenis ganja terdakwa pun pulang kerumahnya, sesampainya dirumah terdakwa dihubungi Via handphone oleh ARIA (DPO) yang ingin membeli narkotika jenis ganja dari terdakwa dan terdakwa menyepakatinya, kemudian terdakwa pergi ke belakang kendang ayam untuk mengambil 3 (tiga) bungkus narkotika jenis ganja yang dibalut kertas buku dan membawanya ke sebuah ladang di Desa Suka Mulia, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya dan terdakwa melakukan transaksi narkotika jenis ganja dengan ARIA, dengan cara terdakwa memberikan 3 (bungkus) narkotika jenis ganja yang dibalut dengan kertas buku kepada ARIA, kemudian ARIA memberikan uang senilai Rp. 140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah) kepada terdakwa, setelah transaksi selesai terdakwa pulang kerumahnya, kemudian pada Pukul 19.30 Wib terdakwa kembali dihubungi oleh RIFAL melalui Via Handphone dan bersepakat untuk melakukan transaksi narkotika jenis ganja kembali, kemudian terdakwa mengambil 2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu yang tedakwa simpan dibelakang kandang ayam dan membawanya menggunakan sepeda motor Vario 150 warna putih dengan Nopol BK 2494 AFD di sebuah ladang di Desa Suka Mulia, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya dan menyerahkan 2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu tersebut kepada RIFAL dan kemudian RIFAL memberikan uang senilai Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada terdakwa dan setelah itu terdakwa pulang kerumahnya, selanjutnya pada pukul 21.00 wib terdakwa yang sedang dirumahnya dihubungi oleh NANDA (DPO) dengan maksud ingin membeli narkotika jenis ganja dan terdakwa pun meyepakati, kemudian terdakwa pergi ke belakang kandang ayam untuk mengambil 1 (satu) bungkus narkotika jenis ganja dan membawanya, kemudian setelah bertemu di sebuah ladang  di Desa Suka Mulia, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya terdakwa memberikan 1 (satu) bungkus narkotika jenis ganja kepada NANDA dan NANDA memberikan uang senilai Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), setelah transaksi selesai terdakwa pulang kerumahnya.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 sekira Pukul 22.00 Wib terdakwa dihubungi via handphone oleh BOBY (DPO) dan menyepakati untuk bertransaksi narkotika jenis ganja, kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) bungkus narkotika jenis ganja di belakang kandang ayam di rumahnya, setelah itu terdakwa dan BOBY melakukan transaksi narkotika jenis ganja tepatnya di ladang di Desa Suka Mulia, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, dengan cara terdakwa memberikan 1 (satu) bungkus narkotika jenis ganja kepada BOBY kemudian BOBY menyerahkan uang senilai Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa dan kemudian terdakwa meninggalkan tempat tersebut.
  • Kemudian pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekira pukul 23.00 Wib terdakwa kembali dihubungi oleh JERI yang ingin melakukan transaksi narkotika jenis ganja kembali, setelah bersepakat terdakwa mengambil 4 (empat) bungkus narkotika jenis ganja tersebut di belakang kandang ayam didekat rumahnya dan membawa narkotika jenis ganja tersebut ke sebuah ladang di Desa Suka Mulia, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya dan melakukan transaksi narkotika jenis ganja dengan memberikan 4 (empat) bungkus narkotika jenis ganja yang dibalut kertas buku tersebut kepada JERI, dan kemudian JERI memberikan uang senilai Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), setelah transaksi selesai terdakwa kembali kerumahnya, setelah terdakwa berada dirumahnya, terdakwa menuju ke kandang ayam miliknya untuk mengambil 5 (lima) bungkus narkotika jenis ganja yang dibalut kertas buku yang akan terdakwa simpan di bawah Kasur tempat tidur terdakwa, dan tersisa 4 (empat) bungkus lagi narkotika jenis ganja yang terdakwa biarkan tetap berada di belakang kandang ayam yang terdakwa gunakan untuk sehari-hari.
  • Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekira pukul 04.00 Wib saksi ZEKKY ZULFADLI dan saksi BRIPTU ANDRIA KASMA beserta anggota Satresnarkoba Polres Nagan Raya yang sebelumnya telah melakukan penyelidikan terhadap informasi dari masyarakat yang telah melakukan penyintaian dibelakang rumah terdakwa, kemudian pada saat terdakwa ingin pergi ke kamar mandi yang terletak di luar rumahnya terdakwa melihat saksi ZEKKY ZULFADLI kemudian terdakwa melarikan diri dan berhasil diamankan, setelah itu petugas kepolisan mengintrogasi terdakwa, kemudian terdakwa mengambil 5 (lima) bungkus narkotika jenis ganja yang dibalut kertas buku di bawah kasur yang berada dikamarnya, setelah anggota Satresnarkoba Polres Nagan Raya melakukan pencarian disekitar rumah terdakwa dan ditemukan 4 (empat) bungkus narkotika jenis ganja yang dibalut kertas buku dibelakang kendang ayam milik terdakwa yang diperlihatkan dan diakui oleh terdakwa bahwa barang bukti yang ditemukan merupakan milik terdakwa, kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke rumah kepala desa setempat untuk memperlihatkan barang bukti dan menceritakan kronogis ditangkapnya terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Nagan Raya untuk diperiksa lebih lanjut. 
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari Pemerintah untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tanaman jenis ganja.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Unit Syariah Simpang Peut dengan Nomor : 11/LL-BB/60050/I/2024 tanggal 23 Januari 2024 yang ditandatangani oleh RIZTANIA ANGGRAINI dengan hasil penimbangan bahwa 9 (sembilan) bungkus ganja kering dibalut kertas buku dengan berat kotor 110,66 (seratus sepuluh koma enam puluh enam) gram serta berdasarkan Berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboraturium Forensik Polda Sumut No Lab : 811/NNF/2024 tanggal 16 Februari 2024 yang ditandatangani oleh DEBORA M HUTAGAOL, S.Si, M.Farm., Apt dan YUDIATNIS, S.T. bahwa pada barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus kertas tissu berisi daun, biji dan ranting kering dengan berat bruto 9,72 (Sembilan koma tujuh puluh dua) gram adalah benar Positif Ganja dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

Bahwa terdakwa M. ISWANTO Bin Alm. M. BATALI pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekira pukul 04.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024 bertempat di Desa Bumi, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya atau pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Suka Makmue yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai  berikut : ------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 sekira Pukul 13.00 WIB terdakwa mendapatkan 1 (satu) kantong plastik yang berisi narkotika jenis ganja dari ISMAIL (DPO) dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), selanjutnya terdakwa pulang kerumahnya di Desa Suka Mulia, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, kemudian terdakwa memaketkan narkotika jenis ganja tersebut menjadi 22 (dua puluh dua) bungkus narkotika jenis ganja kering yang dibalut dengan kertas buku, kemudian terdakwa menyimpannya di belakang kandang ayam yang berada di samping rumah terdakwa kemudian terdakwa dan menjual narkotika yang telah dibagi tersebut kepada JERI (DPO), ARIA (DPO), RIFAL (DPO), NANDA (DPO) dan BOBY (DPO).
  • Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekira pukul 04.00 Wib saksi ZEKKY ZULFADLI dan saksi BRIPTU ANDRIA KASMA beserta anggota Satresnarkoba Polres Nagan Raya yang sebelumnya telah melakukan penyelidikan terhadap informasi dari masyarakat yang telah melakukan penyintaian dibelakang rumah terdakwa, kemudian pada saat terdakwa ingin pergi ke kamar mandi yang terletak di luar rumahnya terdakwa melihat saksi ZEKKY ZULFADLI kemudian terdakwa melarikan diri dan berhasil diamankan, setelah itu petugas kepolisan mengintrogasi terdakwa, kemudian terdakwa mengambil 5 (lima) bungkus narkotika jenis ganja yang dibalut kertas buku di bawah kasur yang berada dikamarnya, setelah anggota Satresnarkoba Polres Nagan Raya melakukan pencarian disekitar rumah terdakwa dan ditemukan 4 (empat) bungkus narkotika jenis ganja yang dibalut kertas buku dibelakang kendang ayam milik terdakwa yang diperlihatkan dan diakui oleh terdakwa bahwa barang bukti yang ditemukan merupakan milik terdakwa, kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke rumah kepala desa setempat untuk memperlihatkan barang bukti dan menceritakan kronogis ditangkapnya terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Nagan Raya untuk diperiksa lebih lanjut. 
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari Pemerintah untuk memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Unit Syariah Simpang Peut dengan Nomor : 11/LL-BB/60050/I/2024 tanggal 23 Januari 2024 yang ditandatangani oleh RIZTANIA ANGGRAINI dengan hasil penimbangan bahwa 9 (sembilan) bungkus ganja kering dibalut kertas buku dengan berat kotor 110,66 (seratus sepuluh koma enam puluh enam) gram serta berdasarkan Berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboraturium Forensik Polda Sumut No Lab : 811/NNF/2024 tanggal 16 Februari 2024 yang ditandatangani oleh DEBORA M HUTAGAOL, S.Si, M.Farm., Apt dan YUDIATNIS, S.T. bahwa pada barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus kertas tissu berisi daun, biji dan ranting kering dengan berat bruto 9,72 (Sembilan koma tujuh puluh dua) gram adalah benar Positif Ganja dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

---------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya