Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKA MAKMUE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
4/Pid.Sus/2024/PN Skm 1.BAGUS AGUNG SANTOTO,S.H.
2.YOGA MOHD AFDHAL, S.H.
3.BAGUS AGUNG SANTOTO, S.H.
1.TR. SAIFUL RAHMAN Bin JAMALUDDIN
2.MUHAMMAD YASIN Bin BADARI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 4/Pid.Sus/2024/PN Skm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-63/L.1.29/Eku.2/01/2024
Penuntut Umum
NoNama
1BAGUS AGUNG SANTOTO,S.H.
2YOGA MOHD AFDHAL, S.H.
3BAGUS AGUNG SANTOTO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TR. SAIFUL RAHMAN Bin JAMALUDDIN[Penahanan]
2MUHAMMAD YASIN Bin BADARI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa Terdakwa I TR. SAIFUL RAHMAN Bin JAMALUDDIN bersama dengan Terdakwa II MUHAMMAD YASIN Bin BADARI pada hari Sabtu tanggal 04 November 2023 sekira jam 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2023, bertempat di Jalan Desa Blang Baro, Kecamatan Seunagan, Kabupaten Nagan Raya atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Suka Makmue yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “Melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, menyalahgunakan Pengangkutan dan/ atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/ atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah.”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Berawal pada Oktober tahun 2023 Terdakwa I mulai melakukan pengangkutan dan/atau Niaga minyak jenis solar yang disubsidi pemerintah dengan menggunakan 1 (Satu) unit mobil L-300 Pick Up warna Hitam dengan Nopol BL 8131 LM, Terdakwa I membeli minyak jenis solar yang di subsidi pemerintah tersebut dari 2 (dua) SPBU yaitu SPBU (14.236.415) Desa Pasi Pinang, Kecamatan Meurebo, Kabupaten Aceh Barat dan SPBU (14.236.100) Desa Drien Rampak, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat,  dengan cara setelah petugas/operator dari SPBU mengisi minyak jenis solar kedalam tangki mobil milik Terdakwa I selesai, kemudian Terdakwa I langsung menuju rumah tempat penyimpanan minyak milik Terdakwa I yang berada di Desa Kampung Belakang, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat dan memindahkan minyak tersebut ke dalam jerigen ukuran 35 liter menggunakan mesin pompa yang sudah dimodifikasi ke tangki mobil yang mana pompa tersebut berfungsi untuk menarik/memindahkan minyak yang masuk kedalam tangki minyak mobil yang telah Terdakwa I buat lubang tambahan dan sudah dipasangkan selang untuk mengalirkan minyak tersebut kedalam jerigen, setelah memindahkan minyak dari mobil tersebut ke jerigen Terdakwa I kembali lagi ke SPBU untuk kembali membeli minyak jenis solar dan Terdakwa I kembali menuju rumah penyimpanan minyak di Desa Kampung Belakang, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh barat untuk memindahkan minyak tersebut ke dalam jerigen (dilakukan berulang-ulang).---------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 03 November 2023 sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa I menghubungi Terdakwa II melalui handphone dengan maksud memberitahukan bahwa Bahan Bakar Minyak Jenis Solar sudah ada dan pada saat itu Terdakwa II mengajak Terdakwa I untuk menjual minyak tersebut di wilayah Kabupaten Nagan Raya, selanjutnya Terdakwa II meminta dijemput oleh Terdakwa I dan langsung menuju ke rumah Terdakwa I yang beralamat di Desa Kampung Belakang, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, sesampainya disana Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II langsung mengangkut/memuat minyak jenis solar tersebut menggunakan 1 (Satu) unit mobil L-300 Pick Up warna Hitam dengan Nopol BL 8131 LM yang mana minyak yang diangkut oleh para terdakwa sebanyak 55 (lima puluh lima) jerigen ukuran 35 Liter, setelah selesai melakukan pengangkutan para terdakwa langsung menuju wilayah Nagan Raya untuk menjual minyak jenis solar tersebut, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 04 November 2023 sekira pukul 01.00 WIB di tengah perjalanan di Desa Blang Baro Kecamatan Seunagan, Kabupaten Nagan Raya, para Terdakwa diberhentikan oleh saksi JAKA PUTRA Bin USNI AMBRI Bersama saksi IQBAL ARDEIS yang merupakan Petugas Kepolisian Unit Opsnal Satreskrim Polres Nagan Raya berpakaian preman yang sedang melakukan patrol rutin dan kemudian memeriksa kedalam bak mobil yang sedang digunakan oleh para terdakwa yang ditutupi terpal dan ditemukan 55 (lima puluh lima) jerigen minyak jenis solar, kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II diinterogasi oleh Anggota Kepolisian tersebut mengakui bahwa di bak mobil itu adalah bahan bakar minyak jenis solar subsidi dan Para Terdakwa mengakui tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang terkait Pengangkutan dan/ atau Niaga bahan bakar jenis solar yang disubsidi oleh pemerintah. Selanjutnya Para Terdakwa dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Nagan Raya untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa perbuatan terdakwa yang melakukan pembelian BBM bersubsidi tidak memiliki Izin Usaha dari pemerintah pusat dan tanpa penugasan penyaluran bahan bakar minyak JBT (jenis bahan bakar minya tertentu) oleh badan pengatur sesuai pasal 4 peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 Tentang penyedian, pendistribusian dan harga jual Eceran bahan bakar minyak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021 tentang perubahan ketiga atas peraturan presiden nomor 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran bahan bakar minyak.--------
  • Kemudian terhadap barang bukti 55 (lima puluh lima) galon bahan bakar minyak jenis Solar dengan volume + 1760 (seribu tujuh ratus enam puluh) liter yang ditemukan pada saat penangkapan dan penggeledahan Para Terdakwa tersebut, kemudian disisihkan 2,5 (dua koma lima) liter untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan sample barang bukti, Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab. : 7625/KKF/2023 tanggal 07 Desember 2023 yang diterbitkan oleh Laboratorium Forensik Polda Sumut dan ditandatangani oleh HENDRI D. GINTING, M.Si dan RAFLES TAMPUBULON, M.Si selaku pemeriksa barang bukti berupa 10 (sepuluh) botol plastik yang berisikan 2,5 (dua koma lima) liter cairan diduga bahan bakar minyak (BBM) hidrokarbon yang disita dari TR. SAIFUL RAHMAN Bin JAMALUDDIN adalah Bahan Bakar Minyak (BBM) hidrokarbon hasil olahan dari minyak bumi jenis solar.
  • Bahwa perbuatan Para Terdakwa melakukan Pengangkutan dan/ atau Niaga Bahan Bakar Minyak Jenis Solar subsidi tersebut tanpa ada izin dari pihak yang berwenang.

---------- Perbuatan Para Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan pasal 40 Angka 9 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------

A T A U

KEDUA:

---------- Bahwa Terdakwa I TR. SAIFUL RAHMAN Bin JAMALUDDIN bersama dengan Terdakwa II MUHAMMAD YASIN Bin BADARI pada hari Sabtu tanggal 04 November 2023 sekira jam 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2023, bertempat di Jalan Desa Blang Baro, Kecamatan Seunagan, Kabupaten Nagan Raya atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Suka Makmue yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “Melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan Membeli, Menawarkan, Menukar, Menerima Gadai, Menerima Hadiah, Atau Untuk Menarik Keuantungan, Menjual, Menyewakan, Menukarkan, Menggadaikan, Mengangkut, Menyimpan Atau Menyembunyikan Sesuatu Benda Yang Diketahuinya Atau Sepatutnya Harus Diduga Bahwa Diperoleh Dari Kejahatan”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada Oktober tahun 2023 Terdakwa I mulai melakukan pengangkutan dan/atau Niaga minyak jenis solar yang disubsidi pemerintah dengan menggunakan 1 (Satu) unit mobil L-300 Pick Up warna Hitam dengan Nopol BL 8131 LM, Terdakwa I membeli minyak jenis solar yang di subsidi pemerintah tersebut dari 2 (dua) SPBU yaitu SPBU (14.236.415) Desa Pasi Pinang, Kecamatan Meurebo, Kabupaten Aceh Barat dan SPBU (14.236.100) Desa Drien Rampak, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat,  dengan cara setelah petugas/operator dari SPBU mengisi minyak jenis solar kedalam tangki mobil milik Terdakwa I selesai, kemudian Terdakwa I langsung menuju rumah tempat penyimpanan minyak milik Terdakwa I yang berada di Desa Kampung Belakang, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat dan memindahkan minyak tersebut ke dalam jerigen ukuran 35 liter menggunakan mesin pompa yang sudah dimodifikasi ke tangki mobil yang mana pompa tersebut berfungsi untuk menarik/memindahkan minyak yang masuk kedalam tangki minyak mobil yang telah Terdakwa I buat lubang tambahan dan sudah dipasangkan selang untuk mengalirkan minyak tersebut kedalam jerigen, setelah memindahkan minyak dari mobil tersebut ke jerigen Terdakwa I kembali lagi ke SPBU untuk kembali membeli minyak jenis solar dan Terdakwa I kembali menuju rumah penyimpanan minyak di Desa Kampung Belakang, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh barat untuk memindahkan minyak tersebut ke dalam jerigen (dilakukan berulang-ulang).---------------------
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 03 November 2023 sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa I menghubungi Terdakwa II melalui handphone dengan maksud memberitahukan bahwa Bahan Bakar Minyak Jenis Solar sudah ada dan pada saat itu Terdakwa II mengajak Terdakwa I untuk menjual minyak tersebut di wilayah Kabupaten Nagan Raya, selanjutnya Terdakwa II meminta dijemput oleh Terdakwa I dan langsung menuju ke rumah Terdakwa I yang beralamat di Desa Kampung Belakang, Kecamatan Johan Pahlawank, Kabupaten Aceh Barat, sesampainya disana Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II langsung mengangkut/memuat minyak jenis solar tersebut menggunakan  1 (Satu) unit mobil L-300 Pick Up warna Hitam dengan Nopol BL 8131 LM yang mana minyak yang diangkut oleh para terdakwa sebanyak 55 (lima puluh lima) jerigen ukuran 35 Liter, setelah selesai melakukan pengangkutan para terdakwa langsung menuju wilayah Nagan Raya untuk menjual minyak jenis solar tersebut, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 04 November 2023 sekira pukul 01.00 WIB di tengah perjalanan di Desa Blang Baro Kecamatan Seunagan, Kabupaten Nagan Raya, para Terdakwa diberhentikan oleh saksi JAKA PUTRA Bin USNI AMBRI Bersama saksi IQBAL ARDEIS yang merupakan Petugas Kepolisian Unit Opsnal Satreskrim Polres Nagan Raya berpakaian preman yang sedang melakukan patrol rutin dan kemudian memeriksa kedalam bak mobil yang sedang digunakan oleh para terdakwa yang ditutupi terpal dan ditemukan 55 (lima puluh lima) jerigen minyak jenis solar, kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II diinterogasi oleh Anggota Kepolisian tersebut mengakui bahwa di bak mobil itu adalah bahan bakar minyak jenis solar subsidi dan Para Terdakwa mengakui tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang terkait Pengangkutan dan/ atau Niaga bahan bakar jenis solar yang disubsidi oleh pemerintah. Selanjutnya Para Terdakwa dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Nagan Raya untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa perbuatan terdakwa yang melakukan pembelian BBM bersubsidi tidak memiliki Izin Usaha dari pemerintah pusat dan tanpa penugasan penyaluran bahan bakar minyak JBT (jenis bahan bakar minya tertentu) oleh badan pengatur sesuai pasal 4 peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 Tentang penyedian, pendistribusian dan harga jual Eceran bahan bakar minyak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021 tentang perubahan ketiga atas peraturan presiden nomor 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran bahan bakar minyak.--------
  • Kemudian terhadap barang bukti 55 (lima puluh lima) galon bahan bakar minyak jenis Solar dengan volume + 1760 (seribu tujuh ratus enam puluh) liter yang ditemukan pada saat penangkapan dan penggeledahan Para Terdakwa tersebut, kemudian disisihkan 2,5 (dua koma lima) liter untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan sample barang bukti, Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab. : 7625/KKF/2023 tanggal 07 Desember 2023 yang diterbitkan oleh Laboratorium Forensik Polda Sumut dan ditandatangani oleh HENDRI D. GINTING, M.Si dan RAFLES TAMPUBULON, M.Si selaku pemeriksa barang bukti berupa 10 (sepuluh) botol plastik yang berisikan 2,5 (dua koma lima) liter cairan diduga bahan bakar minyak (BBM) hidrokarbon yang disita dari TR. SAIFUL RAHMAN Bin JAMALUDDIN adalah Bahan Bakar Minyak (BBM) hidrokarbon hasil olahan dari minyak bumi jenis solar.
  • Bahwa perbuatan Para Terdakwa melakukan Pengangkutan dan/ atau Niaga Bahan Bakar Minyak Jenis Solar subsidi tersebut tanpa ada izin dari pihak yang berwenang.------------------

---------------Perbuatan Para Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ke-1 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. --------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya