Dakwaan |
Pertama :
Bahwa terdakwa Iqbal Zulaqli Bin Rusdianto (Alm) pada hari Sabtu tanggal 16 Desember 2023 sekitar pukul 17.15 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2023 bertempat di Desa Serbajadi, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Suka Makmue, telah melakukan tindak pidana “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman” berupa Narkotika jenis shabu-shabu dengan berat kotor sejumlah 0,22 gram (satu koma tujuh puluh delapan gram) sesuai dengan berita acara hasil penimbangan PT. Pegadaian (Persero) unit syariah Simpang Peut Nomor : 096/LL-BB/60050/XII/2023 tanggal 18 Desember 2023. Adapun perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 16 Desember 2023 sekitar pukul 17.00 Wib bertempat di Desa Lamie Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya terdakwa bersama rekannya Charlie (DPO) selesai pulang kerja bersepakat untuk berpatungan
membeli narkotika jenis shabu-sabu dengan tujuan untuk digunakan yang pada saat itu terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp. 75.000 (tujuh puluh lima ribu rupiah) kepada Charlie.
- Bahwa kemudian Charlie menyarankan kepada terdakwa untuk membelinya melalui rekannya yang bernama Diki (DPO), setelah itu terdakwa bersama saudara Charlie pergi ke sebuah tempat perkebunan durian di Desa Kuta Blang, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya untuk membeli 2 (dua) paket shabu seharga Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah).
- Bahwa setibanya ditempat tersebut, terdakwa menunggu di tepi jalan sedangkan Charlie seorang diri masuk ke dalam sebuah kebun durian bertemu dengan Diki selanjutnya setelah menerima 2 paket narkotika jenis shabu seharga Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) terdakwa bersama Charlie meninggalkan tempat tersebut dan menuju ke bengkel milik terdakwa.
- Bahwa sesampainya terdakwa dan Charlie dibengkel milik terdakwa yang beralamat di Desa Serbajadi Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya sudah ada Aswad dan Ipal (keduanya belum tertangkap/DPO) lalu keempatnya langsung menuju kearah belakang bengkel untuk mempersiapkan alat untuk melakukan penyalahgunaan narkotika jenis shabu.
- Bahwa dihari yang sama sekitar pukul 17.30 Wib, saksi Safriyadi anggota TNI di Kabupaten Nagan Raya yang telah mendapatkan informasi dari masyarakat sering terjadinya penyalahgunaan narkotika di sebuah bengkel milik terdakwa, kemudian saksi Safriyadi mengajak saksi Haji Lio Eka Putera untuk mendatangi bengkel milik terdakwa, setelah itu kedua orang saksi tersebut melihat gerak-gerik mencurigakan dari terdakwa bersama teman-temannya yang berjumlah 4 (empat) orang di sebuah bengkel, kemudian saksi Safriyadi bersama saksi Haji Lio mencoba mendekati terdakwa dan temannya lalu mendapati terdakwa dan rekannya sedang melakukan penyalahgunaan narkotika jenis shabu selanjutnya saksi Safriyadi dan saksi Haji Lio Eka Putera langsung menggrebek tempat tersebut dan berhasil mengamankan terdakwa Iqbal Zulaqli sedangkan rekan terdakwa lainnya berhasil melarikan diri selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diserahkan ke Polsek Darul Makmur.
- Bahwa adapun barang bukti yang diamankan dari terdakwa berupa 2 (dua) paket narkotika jenis shabu-shabu dan setelah dilakukan penimbangan pada kantor PT. Pegadaian (Persero) unit syariah Simpang Peut dengan berat kotor 0,22 (nol koma dua puluh dua) gram, 1 (satu) buah korek api warna hijau, 1 (satu) buah kaca pirex, 1 (satu) buah alat hisab sabu atau bong yang terbuat dari botol aqua dan pipet.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat berwenang untuk membeli atau menerima narkotika jenis shabu dan berdasarkan pengujian Puslabfor Bareskim POLRI Cabang Medan No. LAB: 16/NNF/2024 tanggal 8 Januari 2024 dari barang bukti 2 (dua) plastik berisi Kristal berwarna putih dengan berat bruto 0,22 (nol koma dua puluh dua) gram dan berat netto 0,08 (nol koma nol delapan) gram milik terdakwa Iqbal Zulaqli Bin Alm Rusdianto sebagaimana yang terlampir dalam berita acara diperoleh kesimpulan adalah positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika------------------------------------------------------------------ ----------
Atau
Kedua :
Bahwa terdakwa Iqbal Zulaqli Bin Rusdianto (Alm) pada hari Sabtu tanggal 16 Desember 2023 sekitar pukul 17.45 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2023 bertempat di bengkel milik terdakwa di Desa Serbajadi Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Suka Makmue, telah melakukan tindak pidana “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman” berupa Narkotika jenis shabu-shabu dengan berat kotor sejumlah 0,22 gram (satu koma tujuh puluh delapan gram) sesuai dengan berita acara hasil penimbangan PT. Pegadaian (Persero) unit syariah Simpang Peut Nomor : 096/LL-BB/60050/XII/2023 tanggal 18 Desember 2023. Adapun perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 16 Desember 2023 sekitar pukul 17.30 Wib, saksi Safriyadi anggota TNI di Kabupaten Nagan Raya lalu mendapatkan informasi dari masyarakat sering terjadinya penyalahgunaan narkotika di sebuah bengkel milik terdakwa, kemudian saksi Safriyadi mengajak saksi Haji Lio Eka Putera untuk mendatangi bengkel milik terdakwa, setelah itu kedua orang saksi tersebut melihat gerak-gerik mencurigakan dari terdakwa bersama teman-temannya yang berjumlah 4 (empat) orang di sebuah bengkel, kemudian saksi Safriyadi bersama saksi Haji Lio mencoba mendekati terdakwa dan temannya lalu mendapati terdakwa dan rekannya sedang melakukan penyalahgunaan narkotika jenis shabu selanjutnya saksi Safriyadi dan saksi Haji Lio Eka Putera langsung menggrebek tempat tersebut dan berhasil mengamankan terdakwa Iqbal Zulaqli sedangkan rekan terdakwa lainnya berhasil melarikan diri selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diserahkan ke Polsek Darul Makmur.
- Bahwa adapun barang bukti yang diamankan dari terdakwa berupa 2 (dua) paket narkotika jenis shabu-shabu dan setelah dilakukan penimbangan pada kantor PT. Pegadaian (Persero) unit syariah Simpang Peut dengan berat kotor 0,22 (nol koma dua puluh dua) gram, 1 (satu) buah korek api warna hijau, 1 (satu) buah kaca pirex, 1 (satu) buah alat hisab sabu atau bong yang terbuat dari botol aqua dan pipet.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat berwenang untuk memiliki atau menguasai narkotika jenis shabu dan berdasarkan pengujian Puslabfor Bareskim POLRI Cabang Medan No. LAB: 16/NNF/2024 tanggal 8 Januari 2024 dari barang bukti 2 (dua) plastik berisi Kristal berwarna putih dengan berat bruto 0,22 (nol koma dua puluh dua) gram dan berat netto 0,08 (nol koma nol delapan) gram milik terdakwa Iqbal Zulaqli Bin Alm Rusdianto sebagaimana yang terlampir dalam berita acara diperoleh kesimpulan adalah positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika-------------------------------------------------------------------
Atau
Ketiga :
Bahwa terdakwa Iqbal Zulaqli Bin Rusdianto (Alm) pada hari Sabtu tanggal 16 Desember 2023 sekitar pukul 17.45 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2023 bertempat di bengkel milik terdakwa di Desa Serbajadi Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Suka Makmue, telah melakukan tindak pidana “Menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri” berupa Narkotika jenis shabu dengan berat kotor sejumlah 0,22 gram (satu koma tujuh puluh delapan gram) sesuai dengan berita acara hasil penimbangan PT. Pegadaian (Persero) unit syariah Simpang Peut Nomor : 096/LL-BB/60050/XII/2023 tanggal 18 Desember 2023. Adapun perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 16 Desember 2023 sekitar pukul 17.40 Wib bertempat di Desa Serbajadi Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya tepatnya dibengkel milik terdakwa yang mana terdakwa bersama dengan Ipal (DPO), Charlie (DPO) dan Aswad (DPO) hendak menggunakan narkotika jenis shabu selanjutnya terdakwa dan rekannya menuju kearah belakang bengkel untuk mempersiapkan alat penghisap sabu.
- Bahwa kemudian terdakwa membuka 1(satu) paket narkotika jenis shabu-shabu yang terdapat di dalam klip plastik bening lalu terdakwa memasukannya ke dalam kaca pirex, dan pada saat terdakwa bersama rekanya hendak menggunakan narkotika jenis shabu datang sejumlah warga melakukan penggerebekan dan mengamankan terdakwa sedangkan rekan terdakwa berhasil melarikan diri selanjutnya terdakwa diserahkan ke petugas Polsek Darul Makmur.
- Bahwa adapun barang bukti yang diamankan dari terdakwa berupa 2 (dua) paket narkotika jenis shabu-shabu dan setelah dilakukan penimbangan pada kantor PT. Pegadaian (Persero) unit syariah Simpang Peut dengan berat kotor 0,22 (nol koma dua puluh dua) gram, 1 (satu) buah korek api warna hijau, 1 (satu) buah kaca pirex, 1 (satu) buah alat hisab sabu atau bong yang terbuat dari botol aqua dan pipet.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat berwenang untuk menggunakan narkotika jenis shabu dan berdasarkan pengujian Puslabfor Bareskim POLRI Cabang Medan No. LAB: 16/NNF/2024 tanggal 8 Januari 2024 dari barang bukti 2 (dua) plastik berisi Kristal berwarna putih dengan berat bruto 0,22 (nol koma dua puluh dua) gram dan berat netto 0,08 (nol koma nol delapan) gram milik terdakwa Iqbal Zulaqli Bin Alm Rusdianto sebagaimana yang terlampir dalam berita acara diperoleh kesimpulan adalah positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Urine Nomor: R/02/XII/KES.3/2023/URKES tanggal 18 Desember 2023 yang ditanda tangani oleh RIDHA SENIJAR, Amd., Kep., selaku PS. PAUR KES BAG SUMDA Polres Nagan Raya, setelah dilakukan pemeriksaan urine milik An. Iqbal Zulaqli Bin Alm Rusdianto, dengan hasil (+) Positif mengandung Methaphetamine.
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------------------------- |