Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKA MAKMUE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pdt.P/2024/PN Skm Junaidi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 2/Pdt.P/2024/PN Skm
Tanggal Surat Jumat, 02 Feb. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Junaidi
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan dalil dan alasan tersebut di atas selanjutnya Pemohon mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Suka Makmue cq. Hakim yang memeriksa permohonan ini berkenan untuk menetapkan sebagai berikut:

1.        Mengabulkan permohonan Pemohon;

2.        Memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti/memperbaiki nama Pemohon pada PASPOR yang sebelumnya tertulis “Teuku Junaidi Idwar”, Menjadi “Junaidi”, sesuai dengan Akta Kelahiran, Ijazah, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) Pemohon;

3.        Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Pejabat/Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Meulaboh agar dicatat dalam register yang tersedia untuk itu;

4.   Menetapkan dan membebankan biaya menurut hukum kepada Pemohon;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak