Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKA MAKMUE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2020/PN Skm Kasmin ABDUL RAMAN Bin LANTANA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mei 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2020/PN Skm
Tanggal Surat Senin, 18 Mei 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Kasmin
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ABDUL RAMAN Bin LANTANA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 50.000.000,00
Petitum

 

  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Surat perjanjian hutang piutang antara penggugat dengan tergugat pada tanggal 02 Januari 2017 di Nagan Raya adalah sah dan berkekuatan hukum; 
  3. Menyatakan demi hukum TERGUGAT  telah wanprestasi.
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh kerugian PENGUGAT yaitu sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) dan Rp.10.500.000,- Kepada MANSUR SYAH secara tunai dan seketika;
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
  6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada keberatan;
  7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara;

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak