Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKA MAKMUE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2023/PN Skm 1.Nurakibah binti Pang Itam
2.Lewamah binti Pang Itam
3.Muhammad Dan bin Alm. Jaliman
1.Kepala Kepolisian Resor Nagan Raya, Cq. Kasat Reskrim Polres Nagan Raya
2.Kepala Kejaksaan Negeri Nagan Raya
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2023/PN Skm
Tanggal Surat Selasa, 21 Nov. 2023
Nomor Surat SATA/96/NR/XI/2023
Pemohon
NoNama
1Nurakibah binti Pang Itam
2Lewamah binti Pang Itam
3Muhammad Dan bin Alm. Jaliman
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Resor Nagan Raya, Cq. Kasat Reskrim Polres Nagan Raya
2Kepala Kejaksaan Negeri Nagan Raya
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

<!--[if !supportLists]-->

BERDASARKAN HAL-HAL TERSEBUT DI ATAS, mohon kiranya segera Ketua Pengadilan Negeri Suka Makmue C.q Hakim pemeriksa agar diadakan sidang praperadilan dengan menjatuhkan putusan sebagai berikut:

 

Menerima Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;

 

Menyatakan Penetapan Tersangka Para Pemohon oleh Termohon I berdasarkan:

 

Surat Ketetapan Nomor S.Tap/10/I/2023/Sat Reskrim tentang Penetapan Tersangka atas nama Nurakibah Binti Pang Itam tanggal 27 Januari 2023;
Surat Ketetapan Nomor S.Tap/09/I/2023/Sat Reskrim tentang Penetapan Tersangka atas nama Lewamah Binti Pang Itam tanggal 27 Januari 2023;
Surat Ketetapan Nomor S.Tap/12/I/2023/Sat Reskrim tentang Penetapan Tersangka atan nama Muhammad Dan Bin Alm. Jaliman tanggal 27 Januari 2023,

 

adalah tidak sah menurut hukum dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya Penetapan Tersangka daalam Perkara a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

 

Menyatakan tindakan Termohon II yang menetapkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) kepada Para Pemohon, berdasarkan:

 

Surat Perintah Penahanan Nomor Print-521/L.1.29/Eoh.2/11/2023 atas nama Nurakibah Binti Pang Itam tanggal 16 November 2023;
Surat Perintah Penahanan Nomor Print-520/L.1.29/Eoh.2/11/2023 atas nama Lewamah Binti Pang Itam tanggal 16 November 2023; dan
Surat Perintah Penahanan Nomor Print-522/L.1.29/Eoh.2/11/2023 atas nama Muhammad Dan Bin Alm. Jaliman tanggal 16 November 2023,

 

adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya Penahanan dalam Perkara a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

 

Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Termohon I Nomor Sp.Dik/08/I/2023/Reskrim tanggal 26 Januari 2023 tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum;

 

Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Para Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka dan Penahanan atas diri Para Pemohon;

 

Memerintahkan kepada Para Termohon untuk menghentikan Penyidikan dan Penuntutan terhadap Para Pemohon;

 

Memerintahkan kepada Termohon II agar mengeluarkan Para Pemohon dari Tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;

 

Memulihkan hak Para Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;

 

Menghukum Para Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku;

 

 

Apabila Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara a quo berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya