Petitum |
Berdasarkan Alasan-alasan tersebut diatas Pemohon Memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Suka Makmue agar sudi kiranya menerima Permohonan Pemohon dan Memanggil Pemohon untuk didengar keterangan dipersidangan yang selanjutnya dapat menetapkan menurut hukum sebagai berikut :
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Memberikan Izin kepada Pemohon untuk mengurus Ijazah Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 13 Nagan Raya yang sudah hilang sejak tanggal 26 Desember 2004;
- Memerintahkan Kepada Kantor Kementrian Agama Untuk Mencatat tentang pengurusan kehilangan ijazah yang bersangkutan dan tidak dapat memberikan suatu kepastian hukum, maka dengan ini Pemohon ingin memohon kepada Hakim Ketua Pengadilan Negeri Suka Makmue agar dapat dikabulkan Permohonan Pemohon;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Pemohon;
|