Petitum |
Bahwa berdasarkan alasan – alasan yang telah pemohon sebutkan di atas, pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Suka Makmue agar sudi kiranya menerima permohonan pemohon dan selanjutnya memanggil pemohon untuk di dengarkan keterangannya dipersidangan dan selanjutnya menetapkan sebagai berikut :
- Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya.
- Memberikan izin kepada pemohon untuk menambahkan nama Wan Malaya setelah nama Samsuar pada dokumen kependudukan pemohon;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada pemohon;
|