Berdasarkan Alasan-alasan tersebut diatas Pemohon Memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Suka Makmue agar sudi kiranya menerima Permohonan Pemohon dan Memanggil Pemohon untuk didengar keterangan dipersidangan yang selanjutnya dapat menetapkan menurut hukum sebagai berikut :
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Memberikan Izin kepada Pemohon untuk Mengajukan Tambahan Nama anak Pemohon dari Nama Elshanum menjadi Elshanum Qurrata Ayun Pada Kutipan Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga (KK) Yang Anak Pemohon miliki Saat ini;
- Memerintahkan Kepada dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Nagan Raya untuk mencatat Tambahan Nama anak Pemohon tersebut pada buku register catatan Sipil yang bersangkutan;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Pemohon;
|