Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKA MAKMUE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
8/Pid.Sus/2024/PN Skm 1.BAGUS AGUNG SANTOTO,S.H.
2.YOGA MOHD AFDHAL, S.H.
3.BAGUS AGUNG SANTOTO, S.H.
ZULFIKAR Bin M. YAKIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 8/Pid.Sus/2024/PN Skm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-389/L.1.29/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1BAGUS AGUNG SANTOTO,S.H.
2YOGA MOHD AFDHAL, S.H.
3BAGUS AGUNG SANTOTO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZULFIKAR Bin M. YAKIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Said Atah, SH.,M.H.ZULFIKAR Bin M. YAKIN
2T. Fitra Yusriwan, SH, MHZULFIKAR Bin M. YAKIN
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

Bahwa terdakwa ZULFIKAR Bin M. YAKIN pada hari Kamis tanggal 09 November 2023 sekira pukul 16.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan November 2023 bertempat di Desa Keude Linteung Kecamatan Seunagan Timur Kabupaten Nagan Raya atau pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Suka Makmue yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai  berikut :

  • Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 09 November 2023 sekira pukul 12.00 WIB terdakwa sedang berada dirumahnya yang beralamat di Desa Keude Linteung Kec. Seunagan Timur Kab. Nagan Raya didatangi oleh sdr. ANDI (DPO) untuk dibantu carikan sabu senilai Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), kemudian sdr. ANDI menyerahkan uang senilai Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan terdakwa bergegas berjalan kaki menuju rumah saksi ADI ARMELIA PUTRA BIN ALIMUDDIN (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) yang bertetanggaan dengan rumahnya terdakwa untuk membeli narkotika jenis sabu. Bahwa selanjutnya setelah sampai kerumah saksi ADI ARMELIA PUTRA BIN ALIMUDDIN, terdakwa langsung menyatakan kepada saksi ADI ARMELIA PUTRA BIN ALIMUDDIN mau membeli narkotika jenis sabu senilai Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), lalu saksi ADI ARMELIA PUTRA BIN ALIMUDDIN langsung menuju belakang rumahnya untuk mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis sabu, kemudian saksi ADI ARMELIA PUTRA BIN ALIMUDDIN kembali kepada terdakwa dan memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut kepada terdakwa serta terdakwa menyerahkan uang senilai Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), lalu terdakwa kembali pulang kerumahnya. Selanjutnya sesampainya dirumah, terdakwa mengatakan kepada sdr. ANDI bahwa narkotika jenis sabu telah berhasil ia dapatkan. Kemudian terdakwa bersama sdr. ANDI menggunakan narkotika jenis sabu tersebut dibelakang rumahnya terdakwa.
  • Bahwa sekira pukul 17.00 WIB, terdakwa kembali kerumah saksi ADI ARMELIA PUTRA BIN ALIMUDDIN untuk meminta sedikit sabu untuk terdakwa gunakan, namun Petugas Kepolisian Resort Nagan Raya yang telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya sering terjadinya transaksi narkotika jenis sabu di Desa Keude Linteung Kec. Seunagan Timur Kab. Nagan Raya yang dilakukan oleh saksi ADI ARMELIA PUTRA BIN ALIMUDDIN, kemudian Petugas Kepolisian melakukan penyelidikan di Desa Keude Linteung Kec. Seunagan Timur Kab. Nagan Raya dan mendapatkan informasi bahwa saksi ADI ARMELIA PUTRA BIN ALIMUDDIN sedang berada dirumahnya, lalu petugas kepolisian menuju ke rumah saksi ADI ARMELIA PUTRA BIN ALIMUDDIN, setibanya di TKP petugas kepolisian melakukan penyergapan dan mengamankan saksi ADI ARMELIA PUTRA BIN ALIMUDDIN dan terdakwa, lalu petugas kepolisian menghubungi Aparatur Desa setempat untuk datang ke TKP menyaksikan Penggeledahan rumah milik saksi ADI ARMELIA PUTRA BIN ALIMUDDIN.
  • Bahwa tidak lama kemudian datang seseorang Aparatur Desa setempat, kemudian Petugas Polisi didampingi oleh Aparatur Desa melakukan penggeledahan rumah milik saksi ADI ARMELIA PUTRA BIN ALIMUDDIN, dan menemukan 1 (satu) buah dompet kecil warna cokelat dibawah lantai yang didalamnya terdapat 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dan 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik. Lalu petugas kepolisian melakukan introgasi kepada terdakwa dan saksi ADI ARMELIA PUTRA BIN ALIMUDDIN, bahwa berdasarkan pengakuan saksi ADI ARMELIA PUTRA BIN ALIMUDDIN 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening merupakan bagian dari paket sabu yang sebelumnya disisihkan untuk dijual kepada terdakwa. Kemudian Petugas Polisi mengamankan saksi ADI ARMELIA PUTRA BIN ALIMUDDIN dan terdakwa beserta barang bukti ke Mapolres Nagan Raya guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari Pemerintah untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Unit Syariah Simpang Peut dengan Nomor : 091/LL-BB/60050/VIII/2023 tanggal 11 November 2023 yang ditandatangani oleh RIZTANIA ANGGRAINI dengan hasil penimbangan bahwa 2 (dua) paket sabu yang dibungkus dengan plastik bening tersebut mempunyai berat bruto 1,12 (satu koma dua belas) gram serta berdasarkan Berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboraturium Forensik Polda Sumut No Lab : 7848/NNF/2023 tanggal 14 Desember 2023 yang ditandatangani oleh DEBORA M HUTAGAOL, S.Si, M.Farm., Apt dan YUDIATNIS, S.T. bahwa pada barang bukti berupa : 2 (dua) paket/bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat bruto 1,12 (satu koma dua belas) gram adalah benar Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

 

 

ATAU

 

KEDUA

 

Bahwa terdakwa  ZULFIKAR Bin M. YAKIN pada hari Kamis tanggal 9 November 2023 sekira pukul 17.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan November 2023 bertempat di Desa Keude Linteung Kecamatan Seunagan Timur Kabupaten Nagan Raya atau pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Suka Makmue yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai  berikut :

  • Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 09 November 2023 sekira pukul 12.00 WIB terdakwa sedang berada dirumahnya yang beralamat di Desa Keude Linteung Kec. Seunagan Timur Kab. Nagan Raya didatangi oleh sdr. ANDI (DPO) untuk dibantu carikan sabu senilai Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) lalu terdakwa berjalan kaki menuju rumah saksi ADI ARMELIA PUTRA BIN ALIMUDDIN (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) yang bertetanggaan dengan rumahnya terdakwa untuk membeli narkotika jenis sabu. Selanjutnya setelah sampai kerumah saksi ADI ARMELIA PUTRA BIN ALIMUDDIN, terdakwa langsung menyatakan kepada saksi ADI ARMELIA PUTRA BIN ALIMUDDIN ingin membeli narkotika jenis sabu senilai Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), lalu saksi ADI ARMELIA PUTRA BIN ALIMUDDIN langsung menuju belakang rumahnya untuk mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis sabu, kemudian saksi ADI ARMELIA PUTRA BIN ALIMUDDIN kembali kepada terdakwa dan memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut kepada terdakwa serta terdakwa menyerahkan uang senilai Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
  • Bahwa kemudian narkotika jenis sabu tersebut dibawa pulang oleh terdakwa, sesampainya dirumah, terdakwa mengatakan kepada sdr. ANDI bahwa narkotika jenis sabu telah berhasil ia dapatkan. Kemudian terdakwa bersama sdr. ANDI menggunakan narkotika jenis sabu tersebut dibelakang rumahnya terdakwa.
  • Bahwa sekira pukul 17.00 WIB, terdakwa kembali kerumah saksi ADI ARMELIA PUTRA BIN ALIMUDDIN untuk meminta sedikit sabu untuk terdakwa gunakan, namun Petugas Kepolisian Resort Nagan Raya yang telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya sering terjadinya transaksi narkotika jenis sabu di Desa Keude Linteung Kec. Seunagan Timur Kab. Nagan Raya yang dilakukan oleh saksi ADI ARMELIA PUTRA BIN ALIMUDDIN, kemudian Petugas Kepolisian melakukan penyelidikan di Desa Keude Linteung Kec. Seunagan Timur Kab. Nagan Raya dan mendapatkan informasi bahwa saksi ADI ARMELIA PUTRA BIN ALIMUDDIN sedang berada dirumahnya, lalu petugas kepolisian menuju ke rumah saksi ADI ARMELIA PUTRA BIN ALIMUDDIN, setibanya di TKP petugas kepolisian melakukan penyergapan dan mengamankan saksi ADI ARMELIA PUTRA BIN ALIMUDDIN dan terdakwa, lalu petugas kepolisian menghubungi Aparatur Desa setempat untuk datang ke TKP menyaksikan Penggeledahan rumah milik saksi ADI ARMELIA PUTRA BIN ALIMUDDIN.
  • Bahwa tidak lama kemudian datang seseorang Aparatur Desa setempat, kemudian Petugas Polisi didampingi oleh Aparatur Desa melakukan penggeledahan rumah milik saksi ADI ARMELIA PUTRA BIN ALIMUDDIN, dan menemukan 1 (satu) buah dompet kecil warna cokelat dibawah lantai yang didalamnya terdapat 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dan 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik. Lalu petugas kepolisian melakukan introgasi kepada terdakwa dan saksi ADI ARMELIA PUTRA BIN ALIMUDDIN, bahwa berdasarkan pengakuan saksi ADI ARMELIA PUTRA BIN ALIMUDDIN 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening merupakan bagian dari paket sabu yang sebelumnya disisihkan untuk dijual kepada terdakwa. Kemudian Petugas Polisi mengamankan saksi ADI ARMELIA PUTRA BIN ALIMUDDIN dan terdakwa beserta barang bukti ke Mapolres Nagan Raya guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari Pemerintah untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Unit Syariah Simpang Peut dengan Nomor : 091/LL-BB/60050/VIII/2023 tanggal 11 November 2023 yang ditandatangani oleh RIZTANIA ANGGRAINI dengan hasil penimbangan bahwa 2 (dua) paket sabu yang dibungkus dengan plastik bening tersebut mempunyai berat bruto 1,12 (satu koma dua belas) gram serta berdasarkan Berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboraturium Forensik Polda Sumut No Lab : 7848/NNF/2023 tanggal 14 Desember 2023 yang ditandatangani oleh DEBORA M HUTAGAOL, S.Si, M.Farm., Apt dan YUDIATNIS, S.T. bahwa pada barang bukti berupa : 2 (dua) paket/bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat bruto 1,12 (satu koma dua belas) gram adalah benar Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

ATAU

 

KETIGA

 

Bahwa terdakwa  ZULFIKAR Bin M. YAKIN pada hari Kamis tanggal 9 November 2023 sekira pukul 17.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan November 2023 bertempat di Desa Keude Linteung Kecamatan Seunagan Timur Kabupaten Nagan Raya atau pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Suka Makmue yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, melakukan penyalahgunaan narkotika golongan I, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai  berikut :

  • Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 09 November 2023 sekira pukul 12.00 WIB terdakwa sedang berada dirumahnya yang beralamat di Desa Keude Linteung Kec. Seunagan Timur Kab. Nagan Raya didatangi oleh sdr. ANDI (DPO) untuk dibantu carikan sabu senilai Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) lalu terdakwa berjalan kaki menuju rumah saksi ADI ARMELIA PUTRA BIN ALIMUDDIN (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) yang bertetanggaan dengan rumahnya terdakwa untuk membeli narkotika jenis sabu. Selanjutnya setelah sampai kerumah saksi ADI ARMELIA PUTRA BIN ALIMUDDIN, terdakwa langsung menyatakan kepada saksi ADI ARMELIA PUTRA BIN ALIMUDDIN ingin membeli narkotika jenis sabu senilai Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), lalu saksi ADI ARMELIA PUTRA BIN ALIMUDDIN langsung menuju belakang rumahnya untuk mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis sabu, kemudian saksi ADI ARMELIA PUTRA BIN ALIMUDDIN kembali kepada terdakwa dan memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut kepada terdakwa serta terdakwa menyerahkan uang senilai Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
  • Bahwa kemudian narkotika jenis sabu tersebut dibawa pulang oleh terdakwa, sesampainya dirumah, terdakwa mengatakan kepada sdr. ANDI bahwa narkotika jenis sabu telah berhasil ia dapatkan. Kemudian terdakwa bersama sdr. ANDI menggunakan narkotika jenis sabu tersebut dibelakang rumahnya terdakwa dengan cara mengambil alat hisap sabu (bong) kemudian menaruh sedikit narkotika jenis sabu tersebut kedalam kaca pirex lalu membakar kaca pirex tersebut kemudian menghisap sebanyak 3 (tiga) kali, setelah selesai menggunakannya terdakwa langsung membakar dan membuang alat hisap sabu (bong) tersebut.
  • Bahwa sekira pukul 17.00 WIB, terdakwa kembali kerumah saksi ADI ARMELIA PUTRA BIN ALIMUDDIN untuk meminta sedikit sabu untuk terdakwa gunakan, namun Petugas Kepolisian Resort Nagan Raya yang telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya sering terjadinya transaksi narkotika jenis sabu di Desa Keude Linteung Kec. Seunagan Timur Kab. Nagan Raya yang dilakukan oleh saksi ADI ARMELIA PUTRA BIN ALIMUDDIN, kemudian Petugas Kepolisian melakukan penyelidikan di Desa Keude Linteung Kec. Seunagan Timur Kab. Nagan Raya dan mendapatkan informasi bahwa saksi ADI ARMELIA PUTRA BIN ALIMUDDIN sedang berada dirumahnya, lalu petugas kepolisian menuju ke rumah saksi ADI ARMELIA PUTRA BIN ALIMUDDIN, setibanya di TKP petugas kepolisian melakukan penyergapan dan mengamankan saksi ADI ARMELIA PUTRA BIN ALIMUDDIN dan terdakwa, lalu petugas kepolisian menghubungi Aparatur Desa setempat untuk datang ke TKP menyaksikan Penggeledahan rumah milik saksi ADI ARMELIA PUTRA BIN ALIMUDDIN.
  • Bahwa tidak lama kemudian datang seseorang Aparatur Desa setempat, kemudian Petugas Polisi didampingi oleh Aparatur Desa melakukan penggeledahan rumah milik saksi ADI ARMELIA PUTRA BIN ALIMUDDIN, dan menemukan 1 (satu) buah dompet kecil warna cokelat dibawah lantai yang didalamnya terdapat 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dan 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik. Lalu petugas kepolisian melakukan introgasi kepada terdakwa dan saksi ADI ARMELIA PUTRA BIN ALIMUDDIN, bahwa berdasarkan pengakuan saksi ADI ARMELIA PUTRA BIN ALIMUDDIN 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening merupakan bagian dari paket sabu yang sebelumnya disisihkan untuk dijual kepada terdakwa. Kemudian Petugas Polisi mengamankan saksi ADI ARMELIA PUTRA BIN ALIMUDDIN dan terdakwa beserta barang bukti ke Mapolres Nagan Raya guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari Pemerintah untuk menggunakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Urine Nomor : R/161/XI/KES.3./2023/URKES tanggal 10 November 2023 barang bukti yang diterima 1 (satu) botol Urine milik terdakwa ZULFIKAR Bin M. YAKIN ditandatangani oleh RIDHA SENIJAR, A.Md., Kep. diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti milik terdakwa ZULFIKAR Bin M. YAKIN adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Pihak Dipublikasikan Ya