Petitum |
Demikian gugatan ini Penggugat sampaikan, sudi kiranya Ketua Pengadilan Negeri Suka Makmue berkenan memanggil Penggugat dan Tergugat guna didengar keterangannya di depan persidangan serta berkenan pula untuk memeriksa, mengadili dan memberi putusan terhadap perkara ini dengan amar putusan sebagai berikut :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat adalah perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan sebidang tanah dengan luas kurang lebih 75.000 M2 ( Tujuh puluh lima ribu meter persegi ) yang terletak di Gampong Drien Tujoh, Kecamatan Tripa Makmur, Kabupaten Nagan Raya, berdasarkan Surat Keterangan Milik Adat Nomor : 096/DT/1995 yang diketahui oleh Keuchik / Kepala Desa Drien Tujoh tertanggal 23 Agustus 1995, dengan batas – batas sebagai berikut : Utara berbatas dengan Hutan Negara, Selatan berbatas dengan tanah Ibnu Mubin, Barat berbatas dengan tanah Amiruddin, Timur berbatas dengan tanah Adam Yasin adalah milik Penggugat;
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk mengembalikan tanah tersebut dalam kondisi semula dan tanpa hambatan dari pihak manapun kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ongkos perkara yang ditimbulkan.
atau : bila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |