Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKA MAKMUE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
20/Pdt.P/2023/PN Skm Suriani binti Mak Saman Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 20/Pdt.P/2023/PN Skm
Tanggal Surat Kamis, 10 Agu. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Suriani binti Mak Saman
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Suka Makmue agar sudi kiranya menerima permohonan Pemohon dan memanggil Pemohon untuk didengar keterangan dipersidangan yang selanjutnya dapat menetapkan menurut hukum sebagai berikut :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk menganti Nama anak Pemohon dari Syarif Irvandi menjadi Husaini;;
  3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Nagan Raya untuk mencatat perubahan Nama anak Pemohon tersebut pada buku register catatan sipil yang bersangkutan;
  4. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak