Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
6/Pdt.G/2024/PN Skm | Cut Man SE | 1.Cut Syarifah 2.Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Nagan Raya |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 03 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 6/Pdt.G/2024/PN Skm | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 29 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | Berdasarkan alasan - alasan tersebut di atas, Penggugat memohon dengan hormat kepada Ketua Pengadilan Negeri Suka Makmue Cq Majelis Hakim Yang Mulia pada Pengadilan Negeri Suka Makmue untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut:
-Utara berbatas dengan tanah /bangunan Zaini: -Selatan berbatas dengan tanah /bangunan Syamsuddin: -Timur berbatas dengan jalan simpang peut- jeuram : -Barat berbatas dengan Luewng /parit: sah dan bekeuatan hukum sebagai milik penggugat; 3. Menyatakan para Tergugat I dan II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukm terhadap Penggugat; 4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Concervatoir Beslag) yang telah diletakkan; 5. Menyatakan sertifikat nomor : 1587 atas nama Cut Syarifah tanggal 10 Januari 2022 tidak memilik kekuatan hukum; 6. Menghukum para Tergugat I dan II untuk membayar kepada PENGGUGAT seketika dan sekaligus secara tanggung renteng yaitu : Kerugian Materiil sebesar Rp. 750.000.000, ( Dua Ratus Lima puluh juta Rupiah) yang diderita oleh Penggugat dengan Perincian sebagai berikut: - Hilangnyauang sebesar Rp. 250.000.000,-(dua ratus lima puuh juta rupiah); - Hilangnya tanah objek sengketa yang seharusya sudah menjadi milik Penggugat yang ditaksir seharga sekarangsebesar Rp.400.000.000,- (empat Raus juta rupiah); - Penggugat harus mengeluarkan biaya untuk mengurus penyelesaian secara hukum di peradilanyang sebesarRp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah). Kerugian Immateril yang diderita oleh Penggugat yaitu Total sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar Rupiah) dengan perincian sebagai berikut: - Hilangnya keyamanan pikiran dan ketenangan hidup yangdi perkirakan sebesar Rp. 500.000.000,-(Lima ratus juta rupiah); - Penggugat tidak dapat memanfaatkan tanah objek sengketa tersebut sebagai tempat usaha yang di perkirakan g sebesar Rp. 500.000.000,- ( lima ratus juta rupiah). 7. Menghukum Tergugat I dan II untuk melakukan pembayaran uang paksa (Dwongsom) sebesar Rp. 500.000, (lima ratus ribu Rupiah) setiap hari keterlambatannya dalam melaksanakan seluruh isi putusan ini; 8. Menghukum para Tergugat I dan II untuk menanggung renteng segala biaya yang timbul dalam perkara ini ; Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |