Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKA MAKMUE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
9/Pid.Sus/2024/PN Skm 1.BAGUS AGUNG SANTOTO,S.H.
2.YOGA MOHD AFDHAL, S.H.
3.BAGUS AGUNG SANTOTO, S.H.
ADI ARMELIA PUTRA BIN ALIMUDDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 9/Pid.Sus/2024/PN Skm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-387/L.1.29/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1BAGUS AGUNG SANTOTO,S.H.
2YOGA MOHD AFDHAL, S.H.
3BAGUS AGUNG SANTOTO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADI ARMELIA PUTRA BIN ALIMUDDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Said Atah, SH.,M.H.ADI ARMELIA PUTRA BIN ALIMUDDIN
2T. Fitra Yusriwan, SH, MHADI ARMELIA PUTRA BIN ALIMUDDIN
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

Bahwa terdakwa ADI ARMELIA PUTRA BIN ALIMUDDIN pada hari Kamis tanggal 09 November 2023 sekira pukul 16.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan November 2023 bertempat di Desa Keude Linteung Kecamatan Seunagan Timur Kabupaten Nagan Raya atau pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Suka Makmue yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai  berikut :

  • Bermula pada hari Selasa tanggal 07 November 2023 sekira pukul 16.00 WIB, terdakwa dihubungi oleh MIMI (nama panggilan/DPO) dengan menggunakan HP untuk dicarikan sabu, lalu terdakwa menghubungi nomor yang tidak terdakwa tau namanya yang sebelumnya pernah menawarkan sabu kepada terdakwa untuk membeli sabu senilai Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) di daerah Seumayam Alue Bilie, kemudian terdakwa kembali menghubungi MIMI dan menyatakan bahwa tidak ada kendaraan untuk mengambil sabu di Seumayam Alue Bilie lalu MIMI menyatakan akan menjemput terdakwa dirumahnya.
  • Bahwa sekira pukul 16.30 WIB, MIMI tiba di rumah terdakwa dengan menggunakan Mobil Agya warna putih, kemudian terdakwa masuk ke dalam mobil tersebut dan melihat didalam mobil tersebut ada MIMI dan kawannya yang tidak terdakwa kenali, lalu mereka pergi menuju ke Desa Serbajadi (Seumayam) untuk membeli Narkotika jenis sabu tersebut, setibanya di Desa Serbajadi (Seumayam) sekira pukul 18.30 WIB, terdakwa menghubungi orang yang tidak dikenal tersebut dan mengatakan bahwa terdakwa sudah berada dilokasi, lalu dijawab oleh orang yang tidak terdakwa kenal untuk menunggu sebentar, tidak lama kemudian tiba seseorang dengan menggunakan sepeda motor merk MIO warna Hitam Kuning menghampiri terdakwa dan mengatakan "mana uangnya", lalu MIMI memberikan uang senilai Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah) kepada orang tersebut, lalu orang yang tidak dikenal terdakwa menuntun terdakwa dan MIMI serta kawannya yang tidak terdakwa kenal ke tempat dekat tumpukan sampah, kemudian orang yang tidak terdakwa kenal menyatakan “itu ambil di dekat situ, di dalam kotak rokok surya warna cokelat", lalu terdakwa turun dari mobil dan mengambil kotak rokok surya warna cokelat yang berisikan sabu.
  • Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 09 November 2023 sekira pukul 12.00 WIB, datang saksi ZULFIKAR Bin M. YAKIN (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) kerumah terdakwa untuk membeli sabu kepada terdakwa dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), lalu terdakwa ke belakang rumahnya untuk mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang sudah disisihkan dan dimasukkan kedalam plastik bening, kemudian narkotika jenis sabu tersebut diberikan kepada saksi ZULFIKAR Bin. M. YAKIN dan uang senilai Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) diserahkan kepada terdakwa, lalu saksi ZULFIKAR Bin. M. YAKIN pergi meninggalkan terdakwa.
  • Bahwa sekira pukul 17.00 WIB, saksi ZULFIKAR Bin. M. YAKIN kembali kerumah terdakwa untuk meminta sedikit sabu untuk digunakan, namun Petugas Kepolisian Resort Nagan Raya yang telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya sering terjadinya transaksi narkotika jenis sabu di Desa Keude Linteung Kec. Seunagan Timur Kab. Nagan Raya yang dilakukan oleh terdakwa, kemudian Petugas Kepolisian melakukan penyelidikan di Desa Keude Linteung Kec. Seunagan Timur Kab. Nagan Raya dan mendapatkan informasi bahwa terdakwa sedang berada dirumahnya, lalu petugas kepolisian menuju ke rumah terdakwa, setibanya di TKP petugas kepolisian melakukan penyergapan dan mengamankan terdakwa serta saksi ZULFIKAR Bin. M. YAKIN, lalu petugas kepolisian menghubungi Aparatur Desa setempat untuk datang ke TKP menyaksikan Penggeledahan rumah milik terdakwa.
  • Bahwa tidak lama kemudian datang seseorang Aparatur Desa setempat, kemudian Petugas Polisi didampingi oleh Aparatur Desa melakukan penggeledahan rumah milik terdakwa, dan menemukan 1 (satu) buah dompet kecil warna cokelat dibawah lantai yang didalamnya terdapat 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dan 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik. Lalu petugas kepolisian melakukan introgasi kepada terdakwa dan saksi ZULFIKAR Bin. M. YAKIN, bahwa berdasarkan pengakuan terdakwa 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening merupakan bagian dari paket sabu yang sebelumnya disisihkan untuk dijual kepada saksi ZULFIKAR Bin. M. YAKIN. kemudian Petugas Polisi mengamankan terdakwa serta saksi ZULFIKAR Bin. M. YAKIN beserta barang bukti ke Mapolres Nagan Raya guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari Pemerintah untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Unit Syariah Simpang Peut dengan Nomor : 091/LL-BB/60050/VIII/2023 tanggal 11 November 2023 yang ditandatangani oleh RIZTANIA ANGGRAINI dengan hasil penimbangan bahwa 2 (dua) paket sabu yang dibungkus dengan plastik bening tersebut mempunyai berat bruto 1,12 (satu koma dua belas) gram serta berdasarkan Berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboraturium Forensik Polda Sumut No Lab : 7848/NNF/2023 tanggal 14 Desember 2023 yang ditandatangani oleh DEBORA M HUTAGAOL, S.Si, M.Farm., Apt dan YUDIATNIS, S.T. bahwa pada barang bukti berupa : 2 (dua) paket/bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat bruto 1,12 (satu koma dua belas) gram adalah benar Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

ATAU

 

KEDUA

 

Bahwa terdakwa ADI ARMELIA PUTRA BIN ALIMUDDIN pada hari Kamis tanggal 9 November 2023 sekira pukul 17.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan November 2023 bertempat di Desa Keude Linteung Kecamatan Seunagan Timur Kabupaten Nagan Raya atau pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Suka Makmue yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai  berikut :

  • Bermula pada hari Selasa tanggal 07 November 2023 sekira pukul 16.00 WIB, terdakwa menghubungi nomor yang tidak terdakwa tau namanya yang sebelumnya pernah menawarkan sabu kepada terdakwa untuk membeli sabu senilai Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) di daerah Seumayam Alue Bilie atas permintaan MIMI (nama panggilan/DPO).
  • Bahwa MIMI tiba di rumah terdakwa dengan menggunakan Mobil Agya warna putih sekira pukul 16.30 WIB, lalu terdakwa masuk ke dalam mobil tersebut dan melihat didalam mobil tersebut ada MIMI dan kawannya yang tidak terdakwa kenali, kemudian pergi menuju ke Desa Serbajadi (Seumayam) untuk membeli Narkotika jenis sabu, sekira pukul 18.30 WIB tiba di Desa Serbajadi (Seumayam) lalu terdakwa menghubungi orang yang tidak dikenal tersebut, tidak lama kemudian tiba seseorang yang tidak dikenal oleh terdakwa dengan menggunakan sepeda motor merk MIO warna Hitam Kuning menghampiri terdakwa dan mengatakan "mana uangnya", lalu MIMI memberikan uang senilai Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah) kepada orang tersebut, lalu orang yang tidak dikenal terdakwa menuntun terdakwa dan MIMI serta kawannya yang tidak terdakwa kenal ke tempat dekat tumpukan sampah, kemudian orang yang tidak terdakwa kenal menyatakan “itu ambil di dekat situ, di dalam kotak rokok surya warna cokelat", lalu terdakwa turun dari mobil dan mengambil kotak rokok surya warna cokelat yang berisikan sabu.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 09 November 2023 sekira pukul 17.00 WIB, Petugas Kepolisian Resort Nagan Raya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya sering terjadinya transaksi narkotika jenis sabu di Desa Keude Linteung Kec. Seunagan Timur Kab. Nagan Raya yang dilakukan oleh terdakwa, kemudian Petugas Kepolisian melakukan penyelidikan di Desa Keude Linteung Kec. Seunagan Timur Kab. Nagan Raya dan mendapatkan informasi bahwa terdakwa sedang berada dirumahnya, lalu petugas kepolisian menuju ke rumah terdakwa, setibanya di TKP petugas kepolisian melakukan penyergapan dan mengamankan terdakwa serta saksi ZULFIKAR Bin. M. YAKIN, lalu petugas kepolisian menghubungi Aparatur Desa setempat untuk datang ke TKP menyaksikan Penggeledahan rumah milik terdakwa.
  • Bahwa tidak lama kemudian datang seseorang Aparatur Desa setempat, kemudian Petugas Polisi didampingi oleh Aparatur Desa melakukan penggeledahan rumah milik terdakwa, dan menemukan 1 (satu) buah dompet kecil warna cokelat dibawah lantai yang didalamnya terdapat 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dan 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik. Lalu petugas kepolisian melakukan introgasi kepada terdakwa dan saksi ZULFIKAR Bin. M. YAKIN, bahwa berdasarkan pengakuan terdakwa 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening merupakan bagian dari paket sabu yang sebelumnya disisihkan untuk dijual kepada saksi ZULFIKAR Bin. M. YAKIN. Kemudian Petugas Polisi mengamankan terdakwa serta saksi ZULFIKAR Bin. M. YAKIN beserta barang bukti ke Mapolres Nagan Raya guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari Pemerintah untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Unit Syariah Simpang Peut dengan Nomor : 091/LL-BB/60050/VIII/2023 tanggal 11 November 2023 yang ditandatangani oleh RIZTANIA ANGGRAINI dengan hasil penimbangan bahwa 2 (dua) paket sabu yang dibungkus dengan plastik bening tersebut mempunyai berat bruto 1,12 (satu koma dua belas) gram serta berdasarkan Berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboraturium Forensik Polda Sumut No Lab : 7848/NNF/2023 tanggal 14 Desember 2023 yang ditandatangani oleh DEBORA M HUTAGAOL, S.Si, M.Farm., Apt dan YUDIATNIS, S.T. bahwa pada barang bukti berupa : 2 (dua) paket/bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat bruto 1,12 (satu koma dua belas) gram adalah benar Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

ATAU

 

KETIGA

 

Bahwa terdakwa ADI ARMELIA PUTRA BIN ALIMUDDIN pada hari Kamis tanggal 9 November 2023 sekira pukul 17.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan November 2023 bertempat di Desa Keude Linteung Kecamatan Seunagan Timur Kabupaten Nagan Raya atau pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Suka Makmue yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, melakukan penyalahgunaan narkotika golongan I, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai  berikut :

  • Bermula pada hari Selasa tanggal 07 November 2023 sekira pukul 16.00 WIB, terdakwa menghubungi nomor yang tidak terdakwa tau namanya yang sebelumnya pernah menawarkan sabu kepada terdakwa untuk membeli sabu senilai Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) di daerah Seumayam Alue Bilie atas permintaan MIMI (nama panggilan/DPO).
  • Bahwa MIMI tiba di rumah terdakwa dengan menggunakan Mobil Agya warna putih sekira pukul 16.30 WIB, lalu terdakwa masuk ke dalam mobil tersebut dan melihat didalam mobil tersebut ada MIMI dan kawannya yang tidak terdakwa kenali, kemudian pergi menuju ke Desa Serbajadi (Seumayam) untuk membeli Narkotika jenis sabu, sekira pukul 18.30 WIB tiba di Desa Serbajadi (Seumayam) lalu terdakwa menghubungi orang yang tidak dikenal tersebut, tidak lama kemudian tiba seseorang yang tidak dikenal oleh terdakwa dengan menggunakan sepeda motor merk MIO warna Hitam Kuning menghampiri terdakwa dan mengatakan "mana uangnya", lalu MIMI memberikan uang senilai Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah) kepada orang tersebut, lalu orang yang tidak dikenal terdakwa menuntun terdakwa dan MIMI serta kawannya yang tidak terdakwa kenal ke tempat dekat tumpukan sampah, kemudian orang yang tidak terdakwa kenal menyatakan “itu ambil di dekat situ, di dalam kotak rokok surya warna cokelat", lalu terdakwa turun dari mobil dan mengambil kotak rokok surya warna cokelat yang berisikan sabu.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa bersama dengan sdr. MIMI menggunakan sabu tersebut dengan cara mengambil alat hisap sabu (bong) kemudian menaruh sedikit narkotika jenis sabu tersebut kedalam kaca pirex lalu membakar kaca pirex tersebut kemudian menghisap sebanyak 2 (dua) kali secara bergantian, setelah selesai menggunakannya terdakwa langsung membuang alat hisap sabu (bong) tersebut.
  • Bahwa sekira pukul 17.00 WIB, saksi ZULFIKAR Bin. M. YAKIN kembali kerumah terdakwa untuk meminta sedikit sabu untuk digunakan secara bersama-sama, lalu terdakwa mengambil narkotika jenis sabu yang disimpang dibalakang rumah untuk terdakwa gunakan dengan saksi ZULFIKAR Bin. M. YAKIN, namun Petugas Kepolisian Resort Nagan Raya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya sering terjadinya transaksi narkotika jenis sabu di Desa Keude Linteung Kec. Seunagan Timur Kab. Nagan Raya yang dilakukan oleh terdakwa, kemudian Petugas Kepolisian melakukan penyelidikan di Desa Keude Linteung Kec. Seunagan Timur Kab. Nagan Raya dan mendapatkan informasi bahwa terdakwa sedang berada dirumahnya, lalu petugas kepolisian menuju ke rumah terdakwa, setibanya di TKP petugas kepolisian melakukan penyergapan dan mengamankan terdakwa serta saksi ZULFIKAR Bin. M. YAKIN, lalu petugas kepolisian menghubungi Aparatur Desa setempat untuk datang ke TKP menyaksikan Penggeledahan rumah milik terdakwa.
  • Bahwa tidak lama kemudian datang seseorang Aparatur Desa setempat, kemudian Petugas Polisi didampingi oleh Aparatur Desa melakukan penggeledahan rumah milik terdakwa, dan menemukan 1 (satu) buah dompet kecil warna cokelat dibawah lantai yang didalamnya terdapat 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dan 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik. Lalu petugas kepolisian melakukan introgasi kepada terdakwa dan saksi ZULFIKAR Bin. M. YAKIN, bahwa berdasarkan pengakuan terdakwa 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening merupakan bagian dari paket sabu yang sebelumnya disisihkan untuk dijual kepada saksi ZULFIKAR Bin. M. YAKIN. Kemudian Petugas Polisi mengamankan terdakwa serta saksi ZULFIKAR Bin. M. YAKIN beserta barang bukti ke Mapolres Nagan Raya guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari Pemerintah untuk menggunakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Unit Syariah Simpang Peut dengan Nomor : 091/LL-BB/60050/VIII/2023 tanggal 11 November 2023 yang ditandatangani oleh RIZTANIA ANGGRAINI dengan hasil penimbangan bahwa 2 (dua) paket sabu yang dibungkus dengan plastik bening tersebut mempunyai berat bruto 1,12 (satu koma dua belas) gram serta berdasarkan Berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboraturium Forensik Polda Sumut No Lab : 7848/NNF/2023 tanggal 14 Desember 2023 yang ditandatangani oleh DEBORA M HUTAGAOL, S.Si, M.Farm., Apt dan YUDIATNIS, S.T. bahwa pada barang bukti berupa : 2 (dua) paket/bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat bruto 1,12 (satu koma dua belas) gram adalah benar Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Urine Nomor : R/160/XI/KES.3./2023/URKES tanggal 10 November 2023 barang bukti yang diterima 1 (satu) botol Urine milik terdakwa ADI ARMELIA PUTRA BIN ALIMUDDIN ditandatangani oleh RIDHA SENIJAR, A.Md., Kep. diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti milik terdakwa ADI ARMELIA PUTRA BIN ALIMUDDIN adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya