Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKA MAKMUE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G/2022/PN Skm 1.YUSNIAR P binti Puteh
2.Elviana binti Yaman Firdaus
3.Eva Saatriani binti Abdullah Satri
4.Sri Khairiyah binti Abdullah Satri
5.Erliati binti Abdullah satri
6.Nani erlinda binti Puteh Harun
6.DOSERMEN BIN NYAK NEH
7.FAJRI ARSAH BIN ABDURRAHMAN
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Agu. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 3/Pdt.G/2022/PN Skm
Tanggal Surat Jumat, 19 Agu. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YUSNIAR P binti Puteh
2Elviana binti Yaman Firdaus
3Eva Saatriani binti Abdullah Satri
4Sri Khairiyah binti Abdullah Satri
5Erliati binti Abdullah satri
6Nani erlinda binti Puteh Harun
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Emil Hakim,SH.YUSNIAR P binti Puteh
2Emil Hakim,SH.Nani erlinda binti Puteh Harun
3Emil Hakim,SH.Erliati binti Abdullah satri
4Emil Hakim,SH.Sri Khairiyah binti Abdullah Satri
5Emil Hakim,SH.Eva Saatriani binti Abdullah Satri
6Emil Hakim,SH.Elviana binti Yaman Firdaus
Tergugat
NoNama
1DOSERMEN BIN NYAK NEH
2FAJRI ARSAH BIN ABDURRAHMAN
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Said Atah, SH.,M.H.DOSERMEN BIN NYAK NEH
2Said Atah, SH.,M.H.FAJRI ARSAH BIN ABDURRAHMAN
Turut Tergugat
NoNama
1keuchik desa Pante Ceuremen
2NOTARIS/ PPAT T. BASWEDAN, SH, Mkn,.
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan para Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan tanah seluas lebih kurang 2.250 m2 yang terletak di Desa Pante Ceuremen, Kec. Seunagan, Kabupaten Nagan Raya dengan ukuran :

Panjang 60 (enam puluh ) Meter dan Lebar 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) Meter

Dengan batas-batas sebagai berikut :

Utara : dengan tanah Tgk. Imum Daud

Timur : dengan Jalan Ke Sungai

  •  
  •  

Adalah milik para Penggugat;

 

  1. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan turut Tergugat I, turut tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

 

  1. Menyatakan jual beli antara Tergugat I dengan Tergugat II tehadap objek sengketa yang dibuat di hadapan PPAT T. Baswedan SH., Mkn batal secara hukum;

 

  1. Menyatakan Cacat hukum Akta Jual Beli (AJB) objek sengketa antara penjual Dosermen bin Nyak Neh dan pembeli Fajri Arsah bin Abdurrahman yang dibuat di hadapan PPAT T. Baswedan SH., Mkn., maka oleh karena itu layak secara hukum AJB tersebut untuk dibatalakan;

 

  1. Menyatakan segala bentuk surat-surat yang dikeluarkan oleh turut tergugat I batal demi hukum, khususnya yang berkaitan dengan Objek sengketa;

 

  1. Menghukum para Tergugat untuk menyerahkan tanah objek sengketa kepada para pengugat seperti semula dalam keadaan kosong tanpa ada bangunan diatasnya dan tidak terikat dengan pihak ketiga;

 

  1. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap Objek sengketa dalam perkara A quo yang terletak terletak di Desa Pante Ceuremen, Kec. Seunagan, sekarang Kabupaten Nagan Raya, dengan batas-batas sebagai berikut :

Luas : lebih kurang 2.250 m2

Utara : dengan tanah Tgk. Imum Daud

Timur : dengan Jalan Ke Sungai

  •  
  •  

 

  1. Menghukum para tergugat  membayar kerugian sebesar Rp. 580.000.000,- (lima ratus delapan puluh juta rupiah)

Dengan rincian sebagai berikut :

  1. Ganti Rugi kerusakan tanah akibat pengerukan fodasi dan mendirikan bangunan sehingga tanah tidak dapat lagi dijadikan perkebunan: Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah);
  2. Ganti rugi kerusakan tanaman : Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
  3. Ganti rugi tanah tidak dapat dimanfaatkan selama dikuasai Tergugat Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah)
  4. Kerugian Moril :

Bahwa akibat perbuatan para Tergugat yang menguasai Objek sengketa secara melawan hukum telah menimbulkan kerugian moril bagi diri para Penggugat karena terhalang untuk memanfaatkan segala potensi Objek sengketa, hal mana bila dinilai dengan uang setara dan patut ditetapkan sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);

 

  1. Menghukum para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (limaratus ribu rupiah) sehari setiap bilamana lalai menjalani isi Putusan ini, terhitung sejak Putusan ber kekuatan hukum tetap;

 

  1. Menghukum turut tergugat tunduk dan patuh terhadap putusan ini;

 

  1. Menghukum para Tergugat dan turut tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

Subsider

 

Apabila Pengadilan Negeri Suka Makmue berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya ( ex eaquo et bono )

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak