Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKA MAKMUE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
14/Pid.Sus/2024/PN Skm 1.AHMAD BUCHORI,S.H.
2.YOGA MOHD AFDHAL, S.H.
3.MUSA KRISNAPUTRA,S.H.
AJI AHMAD JAUHARI Bin Alm. ZAINAL ABIDIN Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 14/Pid.Sus/2024/PN Skm
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-573/L.1.29/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AHMAD BUCHORI,S.H.
2YOGA MOHD AFDHAL, S.H.
3MUSA KRISNAPUTRA,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AJI AHMAD JAUHARI Bin Alm. ZAINAL ABIDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Said Atah, SH.,M.H.AJI AHMAD JAUHARI Bin Alm. ZAINAL ABIDIN
2T. Fitra Yusriwan, SH, MHAJI AHMAD JAUHARI Bin Alm. ZAINAL ABIDIN
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

Bahwa terdakwa AJI AHMAD JAUHARI pada hari Rabu tanggal 3 Januari 2024, sekitar pukul 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Desa Lueng Keubeu Jagat Kecamatan Tripa Makmur Kabupaten Nagan Raya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Suka Makmue yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan  Narkotika Golongan I berupa 18 (delapan belas) paket sabu dibungkus plastik bening berta kotor 3,92 (tiga koma Sembilan puluh dua) gram dan 2 (dua) paket sabu dibungkus plastik bening berat kotor 0,48 (nol koma empat puluh delapan) gram berdasarkan hasil penimbangan PT.Pegadaian (Persero) kantor unit syariah simpang peut nomor 04/LL-BB/60050/I/2024  tanggal 05 Januari 2024. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa terdakwa AJI AHMAD JAUHARI pada hari Rabu tanggal 3 Januari 2024 sekitar pukul 16.00 Wib pada saat sedang di rumahnya yang beralamat Desa Lueng Keubeu Jagat Kecamatan Tripa Makmur Kabupaten Nagan Raya, dengan menggunakan 1 (satu) unit handphone merk realme warna abu - abu menghubungi PUTRA (belum tertangkap/DPO) untuk memesan narkotika jenis sabu seharga Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) yang dilakukan tanpa ada izin pihak yang berwenang.
  • Bahwa dari percakapan terdakwa dan PUTRA, disepakati untuk bertransaksi narkotika jenis sabu dengan cara PUTRA mengirimkan orang suruhannya untuk mengantarkan sabu tersebut kepada terdakwa.
  • Bahwa dihari yang sama sekitar pukul 18.00 Wib, PUTRA menghubungi terdakwa melalui handphone dan memberitahukan orang suruhannya sudah sampai dan menunggu di depan kedai/toko yang tidak jauh dari rumah terdakwa dengan mengendarai sepeda motor vixion warna merah.  
  • Bahwa selanjutnya terdakwa menjumpai orang suruhan PUTRA di tempat tersebut dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat nomor polisi BL 4840 VM warna putih hitam kemudian melakukan transaksi narkotika jenis sabu yang dilakukan tanpa ada izin dari pihak yang berwenang dengan cara terdakwa menerima 2 (dua) paket kecil narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastik bening dan menyimpannya di kantong celana kemudian terdakwa memberikan uang sejumlah Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah).
  • Bahwa pada saat terdakwa dan orang suruhan PUTRA setelah selesai transaksi narkotika jenis sabu, datang petugas kepolisian sat resnarkoba Polres Nagan Raya yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang akan terjadinya transaksi narkotika jenis sabu di Desa Lueng Keubeu Jagat Kecamatan kemudian melakukan penangkapan terhadap terdakwa sedangkan orang suruhan PUTRA berhasil melarikan diri.
  • Bahwa dari penangkapan tersebut, petugas kepolisian menemukan barang bukti yang selanjutnya dilakukan penyitaan berupa 2 (dua) paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat 0,48 (nol koma empat puluh delapan) gram, 18 (delapan belas) paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat 3,92 (tiga koma Sembilan puluh dua) gram, 1 (satu) plastik klip bening sedang kosong, 1 (satu) unit handphone android merk realme warna abu-abu dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda beat nomor polisi BL 4840 VM warna putih hitam.
  • Bahwa 2 (dua) paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat 0,48 (nol koma empat puluh delapan) gram ditemukan petugas kepolisian dari kantong celana sebelah kanan terdakwa sedangkan 18 (delapan belas) paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat 3,92 (tiga koma Sembilan puluh dua) gram dan 1 (satu) plastik klip bening sedang kosong ditemukan di seputaran lokasi penangkapan terdakwa.
  • Bahwa dari keterangan terdakwa setelah ditanyakan oleh petugas kepolisian untuk 18 (delapan belas) paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat 3,92 (tiga koma Sembilan puluh dua) gram dan 1 (satu) plastik klip bening sedang kosong adalah milik dari orang suruhan PUTRA.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik Polda Sumatera Utara No. Lab. : 513/NNF/2024 tanggal 31 Januari 2024 barang bukti yang diduga narkotika sabu berupa 2 (dua) bungkus plastik berisi Kristal berwarna putih dengan berat bruto 0,48 (nol koma empat puluh delapan) gram dan 18 (delapan belas) bungkus plastik berisi Kristal berwarna putih dengan berat bruto 3,92 (tiga koma Sembilan puluh dua) gram milik terdakwa AJI AHMAD JAUHARI adalah positif Metamfetamina dan terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk membeli atau menerima narkotika golongan I jenis sabu tersebut.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

 

ATAU

 

KEDUA

 

Bahwa terdakwa AJI AHMAD JAUHARI pada hari Rabu tanggal 3 Januari 2024, sekitar pukul 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Desa Lueng Keubeu Jagat Kecamatan Tripa Makmur Kabupaten Nagan Raya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Suka Makmue yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa 18 (delapan belas) paket sabu dibungkus plastik bening berta kotor 3,92 (tiga koma Sembilan puluh dua) gram dan 2 (dua) paket sabu dibungkus plastik bening berat kotor 0,48 (nol koma empat puluh delapan) gram berdasarkan hasil penimbangan PT.Pegadaian (Persero) kantor unit syariah simpang peut nomor 04/LL-BB/60050/I/2024  tanggal 05 Januari 2024. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 3 Januari 2024 sekitar pukul 17.00 Wib saksi Putra Lahanda bersama dengan saksi Andria Kasma dan rekan saksi lannya yang merupakan petugas kepolisian Satres Narkoba Polres Nagan Raya mendapatkan laporan dari masyarakat akan terjadinya transaksi narkotika jenis sabu di Desa Lueng Keubeu Jagat Kecamatan Tripa Makmur Kabupaten Nagan Raya.
  • Bahwa kemudian setelah dilakukan penyelidikan di tempat tersebut tepatnya sekitar pukul 18.30 Wib, petugas kepolisian melihat 2 (dua) orang yang gerak - geriknya mencurigakan yang belakangan diketahui bernama AJI AHMAD JAUHARI dan yang satu lagi tidak diketahui namanya yang merupakan orang suruhan AGUS (DPO) berdasarkan keterangan terdakwa , yang keduanya sedang berada di depan toko yang sedang tutup.
  • Bahwa selanjutnya petugas kepolisian berhasil menangkap terdakwa sedangkan 1 (satu) orang lagi berhasil melarikan diri dan dari penangkapan tersebut ditemukan barang bukti yang selanjutnya dilakukan penyitaan berupa 2 (dua) paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat 0,48 (nol koma empat puluh delapan) gram, 18 (delapan belas) paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat 3,92 (tiga koma Sembilan puluh dua) gram, 1 (satu) plastik klip bening sedang kosong, 1 (satu) unit handphone android merk realme warna abu-abu dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda beat nomor polisi BL 4840 VM warna putih hitam.        
  • Bahwa 2 (dua) paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat 0,48 (nol koma empat puluh delapan) gram ditemukan petugas kepolisian dari kantong celana sebelah kanan terdakwa sedangkan 18 (delapan belas) paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat 3,92 (tiga koma Sembilan puluh dua) gram dan 1 (satu) plastik klip bening sedang kosong ditemukan di seputaran lokasi penangkapan terdakwa.
  • Bahwa dari keterangan terdakwa setelah ditanyakan oleh petugas kepolisian untuk 18 (delapan belas) paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat 3,92 (tiga koma Sembilan puluh dua) gram dan 1 (satu) plastik klip bening sedang kosong adalah milik dari orang suruhan PUTRA.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik Polda Sumatera Utara No. Lab. : 513/NNF/2024 tanggal 31 Januari 2024 barang bukti yang diduga narkotika sabu berupa 2 (dua) bungkus plastik berisi Kristal berwarna putih dengan berat bruto 0,48 (nol koma empat puluh delapan) gram dan 18 (delapan belas) bungkus plastik berisi Kristal berwarna putih dengan berat bruto 3,92 (tiga koma Sembilan puluh dua) gram milik terdakwa AJI AHMAD JAUHARI adalah positif Metamfetamina dan terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk memiliki atau menguasai narkotika golongan I jenis sabu tersebut.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

ATAU

 

KETIGA

 

Bahwa terdakwa AJI AHMAD JAUHARI pada hari Rabu tanggal 1 Januari 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Desa Lueng Keubeu Jagat Kecamatan Tripa Makmur Kabupaten Nagan Raya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Suka Makmue yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, penyalahguna bagi diri sendiri berupa 18 (delapan belas) paket sabu dibungkus plastik bening berta kotor 3,92 (tiga koma Sembilan puluh dua) gram dan 2 (dua) paket sabu dibungkus plastik bening berat kotor 0,48 (nol koma empat puluh delapan) gram berdasarkan hasil penimbangan PT.Pegadaian (Persero) kantor unit syariah simpang peut nomor 04/LL-BB/60050/I/2024  tanggal 05 Januari 2024. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 3 Januari 2024 sekitar pukul 17.00 Wib saksi Putra Lahanda bersama dengan saksi Andria Kasma dan rekan saksi lannya yang merupakan petugas kepolisian Satres Narkoba Polres Nagan Raya mendapatkan laporan dari masyarakat akan terjadinya transaksi narkotika jenis sabu di Desa Lueng Keubeu Jagat Kecamatan Tripa Makmur Kabupaten Nagan Raya.
  • Bahwa kemudian setelah dilakukan penyelidikan di tempat tersebut tepatnya sekitar pukul 18.30 Wib, petugas kepolisian melihat 2 (dua) orang yang gerak - geriknya mencurigakan yang belakangan diketahui bernama AJI AHMAD JAUHARI dan yang satu lagi tidak diketahui namanya yang merupakan orang suruhan AGUS (DPO) berdasarkan keterangan terdakwa, yang keduanya sedang berada di depan toko yang sedang tutup.
  • Bahwa selanjutnya petugas kepolisian berhasil menangkap terdakwa sedangkan 1 (satu) orang lagi berhasil melarikan diri dan dari penangkapan tersebut ditemukan barang bukti yang selanjutnya dilakukan penyitaan berupa 2 (dua) paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat 0,48 (nol koma empat puluh delapan) gram, 18 (delapan belas) paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat 3,92 (tiga koma Sembilan puluh dua) gram, 1 (satu) plastik klip bening sedang kosong, 1 (satu) unit handphone android merk realme warna abu-abu dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda beat nomor polisi BL 4840 VM warna putih hitam.   
  • Bahwa terdakwa mengakui sebelum ditangkap petugas kepolisian ada menggunakan narkotika jenis sabu dengan menggunakan alat hisap sabu (BONG) pada hari Senin tanggal 01 Januari 2023. Terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu tersebut dengan cara menaruh sedikit narkotika jenis sabu ke dalam kaca pirex lalu kaca pirex tersebut dibakar kemudian dihisap sebanyak 3 (tiga) kali oleh terdakwa.
  • Bahwa 2 (dua) paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat 0,48 (nol koma empat puluh delapan) gram ditemukan petugas kepolisian dari kantong celana sebelah kanan terdakwa sedangkan 18 (delapan belas) paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat 3,92 (tiga koma Sembilan puluh dua) gram dan 1 (satu) plastik klip bening sedang kosong ditemukan di seputaran lokasi penangkapan terdakwa.
  • Bahwa dari keterangan terdakwa setelah ditanyakan oleh petugas kepolisian untuk 18 (delapan belas) paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat 3,92 (tiga koma Sembilan puluh dua) gram dan 1 (satu) plastik klip bening sedang kosong adalah milik dari orang suruhan PUTRA.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik Polda Sumatera Utara No. Lab. : 513/NNF/2024 tanggal 31 Januari 2024 barang bukti yang diduga narkotika sabu berupa 2 (dua) bungkus plastik berisi Kristal berwarna putih dengan berat bruto 0,48 (nol koma empat puluh delapan) gram dan 18 (delapan belas) bungkus plastik berisi Kristal berwarna putih dengan berat bruto 3,92 (tiga koma Sembilan puluh dua) gram milik terdakwa AJI AHMAD JAUHARI adalah positif Metamfetamina.
  • Bahwa selanjutnya berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Urine Nomor : R/30/I/KES.3./2024/URKES tanggal 04 Januari 2024 yang ditanda tangani oleh RIDHA SENIJAR, Amd., Kep., selaku PS. PAUR KES BAG SUMDA Polres Nagan Raya, setelah dilakukan pemeriksaan urine milik An. AJI AHMAD JAUHARI Bin Alm. ZAINAL ABIDIN, dengan hasil Positif mengandung Methaphetamine.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya