Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKA MAKMUE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
17/Pdt.P/2023/PN Skm Drs. H. T. Zukarnaini Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 17/Pdt.P/2023/PN Skm
Tanggal Surat Senin, 31 Jul. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Drs. H. T. Zukarnaini
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  • Bahwa berdasarkan alasan-alasan yang telah pemohon sebutkan diatas, pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Suka Makmye agar sudi kiranya menerima permohonnan pemohon dan selanjutnya memanggil pemohon untuk didengar keterangannya dipersidangan dan selanjutnya menetapkan sebagai berikut :
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Memberikan izin kepada pemohon untuk menggunakan penambahan nama  Ampon Bang setelah nama T. Zulkarnaini;
  3. Menyatakan bahwa Pemohon yang  bernama T. Zulkarnaini, dan Ampon Bang yang dilahirkan di Peuleukung, pada tanggal 6 Desember 1949 adalah orang yang sama (satu orang);
  4. Memerintahkan KPU/KIP Aceh untuk menambahkan nama Ampon Bang setelah nama T. Zulkarnaini pada kertas suara;
  5. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak