Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKA MAKMUE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
15/Pdt.P/2023/PN Skm Iin Saputra Bin Saiful Hamzah Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 15/Pdt.P/2023/PN Skm
Tanggal Surat Rabu, 05 Jul. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Iin Saputra Bin Saiful Hamzah
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan Alasan-alasan tersebut diatas Pemohon Memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Suka Makmue agar sudi kiranya menerima Permohonan Pemohon dan Memanggil Pemohon untuk didengar keterangan dipersidangan yang selanjutnya dapat menetapkan menurut hukum sebagai berikut :

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Memberikan Izin kepada Pemohon untuk menganti Nama dari Pemohon, Iin Saputra Menjadi Teuku Raja Putra HZ;
  3. Memerintahkan Kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Nagan Raya untuk mencatat Perubahan Akta Kelahiran, Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Pendudukan (KTP) Pemohon tersebut pada buku register catatan Sipil yang bersangkutan;
  4. Memerintahkan Kepada Kantor Dinas Pendidikan Untuk Mencatat Perubahan Nama Pemohon di Ijazah SD Iin Saputra dan Ijazah SMP Iin Saputra, Ijazah SMA Iin Saputra Menjadi Teuku Raja Putra HZ, maka dari itu Pemohon memohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Suka Makmue agar dapat mengabulkan Permohonan Pemohon;
  5. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak