Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKA MAKMUE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2/Pid.Sus/2024/PN Skm 1.AHMAD BUCHORI,S.H.
2.BAGUS AGUNG SANTOTO,S.H.
3.Nilam Agustini Putri, S.H., M.H.
4.YOGA MOHD AFDHAL, S.H.
5.BAGUS AGUNG SANTOTO, S.H.
ZULFANI Alias SIPAN Bin ALI AKBAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 2/Pid.Sus/2024/PN Skm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-59/L.1.29/Enz.2/01/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AHMAD BUCHORI,S.H.
2BAGUS AGUNG SANTOTO,S.H.
3Nilam Agustini Putri, S.H., M.H.
4YOGA MOHD AFDHAL, S.H.
5BAGUS AGUNG SANTOTO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZULFANI Alias SIPAN Bin ALI AKBAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------- “ Bahwa terdakwa  ZULFANI Alias SIPAN Bin  ALI AKBAR  pada hari jumat tanggal 25 Agustus 2023 sekira pukul 22.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2023, bertempat di Desa langung Kec. Meureubo Kab. Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum dan kewenangan Pengadilan Negeri Meulaboh akan tetapi karena saksi lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Suka Makmue sehingga berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP termasuk dalam kewenangan Pengadilan Negeri Suka Makmue atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Suka Makmue, melakukan Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menerima, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I  bukan tanaman berupa sabu-sabu  dengan berat bruto +  70 (tujuh puluh) gram, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari jumat tanggal 25 Agustus 2023 terdakwa ZULFANI Alias SIPAN Bin  ALI AKBAR membeli narkotika jenis sabu kepada  saksi ADE GUNAWAN Bin USMAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) dengan cara berawal saksi ADE GUNAWAN Bin USMAN RANI  menawarkan kepada terdakwa  untuk menjual Narkotika jenis sabu-sabu, lalu terdakwa menyetujuinya, kemudian pada hari jumat tanggal 25 Agustus 2023 terdakwa ZULFANI dan saki ADE GUNAWAN janjian bertemu di rumah saksi ADE GUNAWAN di  Desa langung Kec. Meureubo Kab. Aceh Barat, lalu sekitar pukul 22.00 Wib terdakwa ZULFANI tiba ditempat tersebut dan bertemu dengan saksi ADE GUNAWAN, kemudian saksi ADE GUNAWAN menjual Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat + 70 (tujuh puluh) gram dengan harga  Rp 57.000,000.- (lima puluh tujuh juta rupiah) dan harus terdakwa ZULFANI bayar selama 3 (tiga) hari  lalu terdakwa ZULFANI menyetujuinya,kemudian saksi ADE GUNAWAN langsung menyerahkan Narkotika jenis sabu-sabu  yang di bungkus dalam kantong plastik kecil  kepada terdakwa ZULFANI lalu Narkotika jenis sabu-sabu  yang di bungkus dalam kantong plastik kecil diterima terdakwa ZULFANI dan langsung disimpan terdakwa ZULFANI di dalam kantong celana yang digunakan terdakwa ZULFANI, kemudian terdakwa ZULFANI pulang kerumah, lalu Narkotika jenis sabu-sabu  yang di bungkus dalam kantong plastik kecil tersebut dibagi terdakwa ZULFANI menjadi 15 (lima belas) paket kecil untuk dijual, kemudian pada hari rabu tanggal 30 Agustus 2023 terdakwa ZULFANI ditelpon DEK GAM (DPO) untuk membeli sabu-sabu kepada terdakwa sebanyak 1 (satu) paket dengan berat 5 (lima) gram lalu terdakwa ZULFANI janjian bertemu di  Desa Suak Puntong Kec. Kuala Pesisir Kab. Aceh Barat tepat nya dibelakang PLTU satu dua Nagan Raya, lalu terdakwa pergi ketempat tersebut dengan membawa 2 (dua) paket Narkotika, kemudian sekitar pukul 13.00 Wib terdakwa ZULFANI tiba ditempat tersebut  namun terdakwa ZULFANI belum bertemu dengan DEK GAM (DPO) lalu terdakwa ZULFANI menunggu DEK GAM ditempat tersebut, namun sekitar pukul 15.00 Wib saat terdakwa ZULFANI menunggu DEK GAM (DPO) tiba-tiba datang saksi RAMON ZAMORA, S.H dan saksi MUSAWIR (keduanya Anggota Polri di BNNP Aceh) langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan kepada terdakwa ZULFANI  dan menemukan 2 (dua) paket Narkotika didalam kantong celana yang digunakan terdakwa ZULFANI, lalu saksi RAMON ZAMORA, S.H dan saksi MUSAWIR (keduanya Anggota Polri di BNNP Aceh) menginterogasi terdakwa ZULFANI lalu terdakwa ZULFANI mengakui 2 (dua) paket Narkotika didalam kantong celana yang digunakan terdakwa ZULFANI milik terdakwa ZULFANI dan sisanya sebanyak 13 (tiga belas) paket Narkotika jenis sabu-sabu terdakwa simpan dirumah terdakwa ZULFANI, kemudian saksi RAMON ZAMORA, S.H dan saksi MUSAWIR bersama terdakwa pergi kerumah terdakwa di Desa langung Kec. Meureubo Kab. Aceh Barat, lalu setelah tiba dirumah terdakwa tersebut saksi RAMON ZAMORA, S.H dan saksi MUSAWIR langsung melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 13 (tiga belas) paket Narkotika jenis sabu-sabu disimpan di bawah tempat tidur terdakwa yang diakui terdakwa Narkotika jenis sabu-sabu tersebut milik terdakwa ZULFANI yang didapat dari saksi ADE GUNAWAN. Selanjutnya terdakwa  ZULFANI beserta barang bukti di bawa ke BNNP Aceh  guna pemeriksaan lebih lanjut.

 

Bahwa pada saat terdakwa  ZULFANI Alias SIPAN Bin  ALI AKBAR  Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman  berupa kristal-kristal putih (shabu-shabu) tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang sebagaimana diatur menurut undang-undang Narkotika.

Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika dari Kantor Pegadaian Syariah Cabang Banda Aceh Nomor : 648-S/BAP.S1/09-23 tanggal 01 September  2023 diketahui bahwa 2 (dua) bungkus Narkotika Golongan 1 jenis bukan Tanaman  dengan berat bruto 2,33 Gram dan 13 (tiga belas) bungkus Narkotika Golongan 1 jenis bukan Tanaman  dengan berat bruto 67,67 Gram dengan total keseluruhan sebanyak 70 (tujuh puluh) gram.

Bahwa Berita Acara Perampasan / Pemusnahan Barang Bukti / Benda Sitaan / Barang Bukti Nomor : Sp. Sita/38.c/XI/2023/BNNP ACEH tanggal 21 November  2023 pemusnahan barang bukti berupa 60 (enam puluh) gram yang disaksikan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaa Tinggi Aceh NILAM AGUSTINI PUTRI, SH. MH., Pengawas Farmasi & makanan Ahli Muda B POM Banda Aceh  ARIEF PRASETYO S.Farm, Apt., Kasi Obat dan Pelayanan Kefarmasian Kantor Dinas Kesehatan Provinsi Aceh CUT AZWANIDAR,S. Farm , Apt,M.Si. Penasehat Hukum pada kantor Hukum Teuku Ade Pahlawan & Associates  T. ADE PAHLAWAN, SH,C.L.A, Kepala Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi Aceh Dr. BERIDIANSYAH, SH.H. S.S.MH.  yang ditandatangani penyidik yang melakukan pemusnahan MUHAMMAD KAUTSAR, SE, terdakwa ZULFANI Alias SIPAN bin ALI AKBAR  dan saksi ADE GUNAWAN Bin USMAN

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium  Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banda Aceh  No: T;PP.01.01.1A.1A5.10.23.161 pada hari Kamis   tanggal 05 Oktober  2023 yang ditanda tangani oleh Penguji Novalina BR Purba , S.Farm . Farm, M. Pharm, Sci. dan yang menyaksikan Intan S, Farm, sebagaimana terlampir dalam berkas perkara, telah menyimpulkan bahwa barang bukti Kristal warna putih  dengan berat bruto 10 (sepuluh)  gram, adalah benar positif (+) Metamfetamin secara Kromatografi lapis tipis dan Spektrodensitometri.

----------- Perbuatan terdakwa ZULFANI Alias SIPAN Bin  ALI AKBAR  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2)  UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika  ------------

 

ATAU

KEDUA :

Bahwa ia terdakwa ZULFANI Alias SIPAN Bin  ALI AKBAR pada hari Rabu  tanggal 30 Agustus 2023 sekira pukul 15.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2023, bertempat di Desa Suak Puntong Kec. Kuala Pesisir Kab. Nagan Raya, tepat nya dibelakang PLTU satu dua Nagan Raya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum dan kewenangan Pengadilan Negeri Suka Makmue yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya  telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa 15 (lima belas) paket sabu-sabu  dengan berat bruto +  70 (tujuh puluh)  gram, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Bahwa Pada hari Rabu tanggal 30 Agustus 2023 sekira pukul 12.30 wib saksi RAMON ZAMORA, S.H dan saksi MUSAWIR (keduanya Anggota Polri di BNNP Aceh) mendapat Informasi dari Masyarakat bahwa terdakwa ZULFANI Alias SIPAN Bin  ALI AKBAR ada memiliki Narkotika Golongan I jenis sabu di Desa langung Kec. Meureubo Kab. Aceh Barat. Selanjutnya saksi RAMON ZAMORA, S.H dan saksi MUSAWIR (keduanya Anggota Polri di BNNP Aceh) melakukan Penyelidikan lebih lanjut dan melakukan pencarian Informasi terkait kebenaran informasi tersebut dengan cara melakukan pemantauan dari jarak dekat hingga kami benar-benar yakin akan kebenaran informasi, kemudian  sekitar pukul 15.00 Wib saat terdakwa ZULFANI menunggu DEK GAM di Desa Suak Puntong Kec. Kuala Pesisir Kab. Nagan Raya, tepat nya dibelakang PLTU satu dua Nagan Raya langsung  datang saksi RAMON ZAMORA, S.H dan saksi MUSAWIR (keduanya Anggota Polri di BNNP Aceh) melakukan penangkapan dan penggeledahan kepada terdakwa ZULFANI  dan menemukan 2 (dua) paket Narkotika didalam kantong celana yang digunakan terdakwa ZULFANI, lalu saksi RAMON ZAMORA, S.H dan saksi MUSAWIR (keduanya Anggota Polri di BNNP Aceh) menginterogasi terdakwa ZULFANI lalu terdakwa ZULFANI mengakui 2 (dua) paket Narkotika didalam kantong celana yang digunakan terdakwa ZULFANI milik terdakwa ZULFANI dan sisanya sebanyak 13 (tiga belas) paket Narkotika jenis sabu-sabu terdakwa simpan dirumah terdakwa ZULFANI, kemudian saksi RAMON ZAMORA, S.H dan saksi MUSAWIR bersama terdakwa pergi kerumah terdakwa di Desa langung Kec. Meureubo Kab. Aceh Barat, lalu setelah tiba dirumah terdakwa tersebut saksi RAMON ZAMORA, S.H dan saksi MUSAWIR langsung melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 13 (tiga belas) paket Narkotika jenis sabu-sabu disimpan di bawah tempat tidur terdakwa yang diakui terdakwa Narkotika jenis sabu-sabu tersebut milik terdakwa ZULFANI yang didapat dari saksi ADE GUNAWAN. Selanjutnya terdakwa  ZULFANI beserta barang bukti di bawa ke BNNP Aceh  guna pemeriksaan lebih lanjut.

 

  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika dari Kantor Pegadaian Syariah Cabang Banda Aceh Nomor : 648-S/BAP.S1/09-23 tanggal 01 September  2023 diketahui bahwa 2 (dua) bungkus Narkotika Golongan 1 jenis bukan Tanaman  dengan berat bruto 2,33 Gram dan 13 (tiga belas) bungkus Narkotika Golongan 1 jenis bukan Tanaman  dengan berat bruto 67,67 Gram dengan total keseluruhan sebanyak 70 (tujuh puluh) gram
  • Bahwa Berita Acara Perampasan / Pemusnahan Barang Bukti / Benda Sitaan / Barang Bukti Nomor : Sp. Sita/38.c/XI/2023/BNNP ACEH tanggal 21 November  2023 pemusnahan barang bukti berupa 60 (enam puluh) gram yang disaksikan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaa Tinggi Aceh NILAM AGUSTINI PUTRI, SH. MH., Pengawas Farmasi & makanan Ahli Muda B POM Banda Aceh  ARIEF PRASETYO S.Farm, Apt., Kasi Obat dan Pelayanan Kefarmasian Kantor Dinas Kesehatan Provinsi Aceh CUT AZWANIDAR,S. Farm , Apt,M.Si. Penasehat Hukum pada kantor Hukum Teuku Ade Pahlawan & Associates  T. ADE PAHLAWAN, SH,C.L.A, Kepala Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi Aceh Dr. BERIDIANSYAH, SH.H. S.S.MH.  yang ditandatangani penyidik yang melakukan pemusnahan MUHAMMAD KAUTSAR, SE, terdakwa ZULFANI Alias SIPAN bin ALI AKBAR dan ADE GUNAWAN Bin USMAN.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium  Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banda Aceh  No: T;PP.01.01.1A.1A5.10.23.161 pada hari Kamis   tanggal 05 Oktober  2023 yang ditanda tangani oleh Penguji Novalina BR Purba , S.Farm . Farm, M. Pharm, Sci. dan yang menyaksikan Intan S, Farm, sebagaimana terlampir dalam berkas perkara, telah menyimpulkan bahwa barang bukti Kristal warna putih  dengan berat bruto 10 (sepuluh)  gram, adalah benar positif (+) Metamfetamin secara Kromatografi lapis tipis dan Spektrodensitometri.

 

Bahwa pada saat terdakwa  ZULFANI Alias SIPAN Bin  ALI AKBAR  telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa 15 (lima belas) paket sabu-sabu  dengan berat bruto +  70 (tujuh puluh)  gram tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang sebagaimana diatur menurut undang-undang Narkotika

  ---------------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.---------------

Pihak Dipublikasikan Ya