Petitum |
Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Suka Makmue agar sudi kiranya menerima permohonan Pemohon dan memanggil Pemohon untuk didengar keterangan dipersidangan yang selanjutnya dapat menetapkan menurut hukum sebagai berikut :
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk menganti bulan dan Tahun Kelahiran anak Pemohon dari bulan Februari menjadi bulan Desember, dari tahun 2005 menjadi tahun 2004;
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Nagan Raya untuk mencatat perubahan Tahun Kelahiran anak Pemohon tersebut pada buku register catatan sipil yang bersangkutan;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Pemohon;
|