Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKA MAKMUE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G/2023/PN Skm Ilyas Abdullah alias Husaini 1.Teungku Said Alamsyah
2.Tgk. Said Muhammad Sufi
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 5/Pdt.G/2023/PN Skm
Tanggal Surat Jumat, 29 Sep. 2023
Nomor Surat 20/YAC&P-PMH/MBO/IX/2023
Penggugat
NoNama
1Ilyas Abdullah alias Husaini
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Yasir Arafat Caniago, SHIlyas Abdullah alias Husaini
Tergugat
NoNama
1Teungku Said Alamsyah
2Tgk. Said Muhammad Sufi
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Penggugat mohon dengan hormat Kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara a quo pada Pengadilan Negeri Suka Makmue untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut:

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sebidang tanah dengan ukuran panjang 25 meter X lebar  25 meter dengan luas keseluruhan lebih kurang seluas 625 M2 (enam ratus dua puluh lima meter persegi), yang terletak di Gampong Keude Seumot, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Utara:berbatas dengan bekas peninggalan/sungai mate/kebun masyarakat--+ 25 Meter
  • Selatan: berbatas dengan tanah sengketa/pagar sawah adat/Andri toke Baka---+ 25 Meter
  • Timur: berbatas dengan Lorong Babussalam------------------------------------+ 25 Meter
  • Barat: berbatas dengan tekongan pagar sawah adat/sawa Pangchik-----------+ 25 Meter

Berdasarkan Surat Keterangan Tanah Nomor 591/15/1983 tanggal 03 Oktober 1983, yang dikeluarkan oleh Kantor Camat Kecamatan Beutong.

Merupakan Tanah Hak Milik Penggugat Yang Sah;

 

  1. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang telah menguasai tanah Penggugat dan tanpa izin dari Penggugat tersebut pada Petitum angka 2 di atas, merupakan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat;
  2. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mengembalikan Tanah Hak Milik Penggugat pada Petitum angka 2 di atas, dalam keadaan baik dan terbebas dari segala bentuk perikatan dengan pihak ketiga manapun;
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat dengan rincian sebagai berikut:

5.1 Kerugian materiil sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);

5.2 Kerugian Immateriil sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);

  1. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk melaksanakan Petitum angka 4 dan angka 5 di atas, dalam jangka waktu selambat lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender sejak putusan dibacakan, apabila tidak dilaksanakan secara suka rela (natura), maka dapat dilakukan secara eksekusi dengan bantuan alat negara;
  2. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat atas setiap hari keterlambatan melaksanakan isi putusan a quo sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
  3. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voerraad) meskipun ada upaya verzet, banding atau kasasi;
  4. Menyatakan sah dan berharga atas Sita Jaminan yang telah diletakkan;
  5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini,

Atau,

Apabila Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan memutus perkara a quo berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak