Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKA MAKMUE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G/2024/PN Skm Agus Saini 1.M. Junid Pr
2.Baharuddin
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 2/Pdt.G/2024/PN Skm
Tanggal Surat Senin, 16 Jan. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Agus Saini
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Said Atah, SH.,M.H.Agus Saini
2Teuku Fitra Yusriwan ,SHAgus Saini
Tergugat
NoNama
1M. Junid Pr
2Baharuddin
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Dustur, S.H.,M.Kn.M. Junid Pr
2Muhammad Dustur, S.H.,M.Kn.Baharuddin
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

BERDASARKAN HAL-HAL TERSEBUT DI ATAS, Penggugat mohon dengan hormat kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara a quo pada Pengadilan Negeri Suka Makmue untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut:

Dalam Provisi:

  • Memerintahkan Para Tergugat untuk menghentikan segala aktivitas/kegiatan dalam bentuk apapun termasuk memanen kelapa sawit di atas tanah objek sengketa selama proses sengketa a quo berlangsung sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap atas perkara a quo.

Dalam Putusan Sela:

  • Menerima dan mengabulkan Sita Jaminan yang dimohonkan Penggugat sebagaimana tersebut dalam Posita angka 4.1;

Dalam Pokok Perkara:

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Sebidang Tanah dengan luas keseluruhan kurang lebih seluas 59.937,5 M2 (lima puluh sembilan ribu sembilan ratus tiga puluh tujuh koma lima meter persegi) beserta dengan kebun kelapa sawit diatasnya, yang terletak di Gampong Babah Rot, Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Utara : berbatas dengan Jalan Desa ----------------- 175 Meter
  • Selatan : berbatas dengan tanah Sulaiman (sekarang tanah Mega)------------------------ 175 Meter
  • Timur : berbatas dengan tanah Samsul (sekarang tanah Aja)--------------------------------------- 325 Meter
  • Barat : berbatas dengan tanah Alm. Hamdan (sekarang tanah Erwandi)--------------------- 360 Meter

Berdasarkan Alas Hak/Bukti Kepemilikan Tanah berupa:

  • Akta Jual Beli Nomor: 420 / 2012 tertanggal 19 September 2012 yang dibuat dihadapan PPAT Kecamatan Tadu Raya, antara Agus Saini (Pembeli) dengan Paridon (Penjual);
  • Akta Jual Beli Nomor: 418 / 2012 tertanggal 18 September 2012 yang dibuat dihadapan PPAT Kecamatan Tadu Raya, antara Agus Saini (Pembeli) dengan Paridon (Penjual);
  • Akta Jual Beli Nomor: 419 / 2012 tertanggal 18 September 2012 yang dibuat dihadapan PPAT Kecamatan Tadu Raya, antara Agus Saini (Pembeli) dengan Paridon (Penjual),

Merupakan Hak Milik Penggugat Yang Sah;

3. Menyatakan Perbuatan Para Tergugat yang telah mengganggu, mengklaim dan menguasai serta menikmati hasil dari Pohon Kelapa Sawit di atas Tanah Hak Milik Penggugat tersebut pada Petitum angka 2 di atas, merupakan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat;

4. Menghukum Para Tergugat untuk mengembalikan Tanah Hak Milik Penggugat beserta dengan kebun kelapa sawit diatasnya yang tersebut pada Petitum angka 2 di atas, dalam keadaan baik dan kosong dari bangunan dan tumbuhan yang didirikan dan ditanam oleh Para Tergugat serta terbebas dari segala bentuk perikatan apapun dengan pihak ketiga manapun, paling lambat dalam jangka waktu 30 hari kalender sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap, apabila tidak dilaksanakan secara suka rela (natura) maka dapat dilakukan eksekusi dengan bantuan alat Negara;

5. Menghukum Para Tergugat secara bersama-sama untuk membayar kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus atas Kerugian materiil dan Immateriil yang diderita oleh Penggugat yaitu:

5.1 Kerugian Materiil dengan total sebesar Rp. 504.000.000,- (lima ratus empat juta Rupiah), sebagaimana dalam rincian pada Posita angka 3.2; dan

5.2 Kerugian Immateriil yang diderita oleh Penggugat yaitu sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah);

6. Menghukum Para Tergugat untuk melaksanakan seluruh amar Putusan terkait pembayaran kerugian materiil dan immateriil dalam Petitum angka 5, dengan tanpa syarat paling lambat dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak Putusan ini berkekuatan hukum tetap, apabila tidak dilaksanakan secara suka rela maka dilakukan secara eksekusi atas harta benda milik Para Tergugat sampai tercukupinya kerugian materiil dan immateriil terhadap Penggugat;

7. Menghukum Para Tergugat secara bersama-sama untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat atas setiap hari keterlambatan melaksanakan isi putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) / hari keterlambatan;

8. Menyatakan sah dan berharga atas Sita Jaminan yang telah diletakkan;

9. Menghukum Para Tergugat secara bersama-sama untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;

Atau

Apabila Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan memutus perkara a quo berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak