Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKA MAKMUE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G/2021/PN Skm 1.Kasman
2.Sriyani
1.Irfan Kamal
2.Sukadi
Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Nov. 2021
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 11/Pdt.G/2021/PN Skm
Tanggal Surat Senin, 22 Nov. 2021
Nomor Surat SATA/232/NR/XI/2021
Penggugat
NoNama
1Kasman
2Sriyani
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Said Atah, SH.,M.H.Kasman
2Said Atah, SH.,M.H.Sriyani
3AHMADI MAHMUD, SHKasman
4AHMADI MAHMUD, SHSriyani
5T. Fitra Yusriwan, SHKasman
6T. Fitra Yusriwan, SHSriyani
7Andri Agustian, S.HKasman
8Andri Agustian, S.HSriyani
Tergugat
NoNama
1Irfan Kamal
2Sukadi
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Mahdi alias Mahdi Umar
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;

2.     Menyatakan sebidang tanah dengan luas keseluruhan kurang lebih seluas 23.847 M2 (dua puluh tiga ribu delapan ratus empat puluh tujuh meter persegi), yang terletak di Gampong Lawa Batu, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, dengan batas-batas sebagai berikut:

- Utara

:

berbatas dengan Tanah Paijo/Ruli Rotamah, Tanah Sukadi dan Tanah Garapan Masyarakat.

 

 

- Selatan

:

berbatas dengan Tanah Parmo, Tanah Apel, Tanah Garapan Masyarakat dan Tanah Lukman.

 

 

- Timur

:

berbatas dengan Parit/Jalan BRR.

 

 

- Barat

:

berbatas dengan Tanah Nufus.

 

 

         Berdasarkan Alas Hak / Bukti Kepemilikan Tanah berupa:

  • Sertipikat Hak Milik Nomor: 00406 tanggal 10 Desember 2019 atas nama Kasman (Penggugat I) dan Surat Ukur Nomor 00361/Lawa Batu/2019 tanggal 10 Desember 2019, yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Nagan Raya; dan
  • Sertipikat Hak Milik Nomor: 00407 tanggal 10 Desember 2019 atas nama Sriyani (Penggugat II) dan Surat Ukur Nomor 00362/Lawa Batu/2019 tanggal 10 Desember 2019, yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Nagan Raya,

  Merupakan Tanah Hak Milik Para Penggugat Yang Sah;

  1. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang telah menghalangi, menguasai, menjual dan membeli Tanah Hak Milik Para Penggugat tersebut pada Petitum angka 2 di atas, merupakan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Para Penggugat;
  2.  menyatakan Jual Beli Tanah antara Tergugat I dengan Tergugat II maupun dengan pihak lain manapun di atas Tanah Hak Milik Para Penggugat yang tersebut pada petitum angka 2 di atas Tidak Sah dan Batal Demi Hukum;
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mengembalikan Tanah Hak Milik Para Penggugat pada petitum angka 2 dalam keadaan baik dan kosong serta terbebas dari segala bentuk perikatan dengan pihak ketiga manapun, paling lambat dalam jangka waktu 30 hari kalender sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap, apabila tidak dilaksanakan secara suka rela (natura) maka dapat dilakukan eksekusi dengan bantuan alat Negara;

6.     Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara bersama-sama untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat atas setiap hari keterlambatan melaksanakan isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu Rupiah) / hari keterlambatan;

7.     Menyatakan sah dan berharga atas Sita Jaminan yang telah diletakkan;

8.     Memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh atas putusan ini.

9.     Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara bersama-sama untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini,

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak