Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKA MAKMUE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
66/Pid.B/2023/PN Skm 1.AHMAD BUCHORI,S.H.
2.BAGUS AGUNG SANTOTO,S.H.
3.YOGA MOHD AFDHAL, S.H.
4.BAGUS AGUNG SANTOTO, S.H.
WIKA ARMADI Bin KATENI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 66/Pid.B/2023/PN Skm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Nov. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-1895/L.1.29/Eoh.2/11/2023
Penuntut Umum
NoNama
1AHMAD BUCHORI,S.H.
2BAGUS AGUNG SANTOTO,S.H.
3YOGA MOHD AFDHAL, S.H.
4BAGUS AGUNG SANTOTO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WIKA ARMADI Bin KATENI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa terdakwa Wika Armadi Bin Kateni bersama - sama dengan Sudirman dan Edi (keduanya belum tertangkap/DPO) pada hari Jumat tanggal 11 Agustus 2023 sekitar pukul 15.30 wib atau pada suatu waktu pada bulan Agustus tahun 2023 bertempat di Divisi I Blok 38 perkebunan PT. Socfindo Desa Purwodadi Kecamatan Kuala Pesisir Kabupaten Nagan Raya tepatnya atau pada suatu tempat yang masih termasuk kedalam daerah hukum Pengadilan Negeri Suka Makmue yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil perkebunan” yang dilakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut  :

  • Bahwa terdakwa Wika Armadi Bin Kateni pada hari Jumat tanggal 11 Agustus 2023 sekitar pukul 13.00 Wib sedang berada di warung kopi Desa Arongan Kecamatan Kuala Pesisir Kabupaten Nagan Raya lalu datang Sudirman bersama dengan Edi (keduanya belum tertangkap/DPO) mengajak terdakwa untuk memanen tanpa izin buah sawit milik PT. Socfindo tepatnya di Blok 38 divisi I perkebunan PT. Socfindo Desa Purwodadi Kecamatan Kuala Pesisir Kabupaten Nagan Raya.
  • Bahwa setibanya ditempat tersebut, Sudirman dengan menggunakan arit/egrek memotong buah kelapa sawit lalu mengumpulkannya dibawah batang sawit sebanyak 32 (tiga puluh dua) tandan/janjang kemudian terdakwa bersama dengan Edi melangsir buat sawit tersebut dengan cara dipikul keluar dari areal PT. Socfindo.

Bahwa pada saat terdakwa bersama dengan Sudirman dan Edi sedang mengambil buah sawit dan melangsirnya lalu datang saksi Muhammad Fahrizal dan saksi Ali Hasyimi yang merupakan pekerja di PT. Socfindo tersebut dengan di damping pihak pengamanan dari 

  • TNI yang kemudian berhasil mengamankan terdakwa Wika Armadi sedangkan Sudirman dan Edi berhasil melarikan diri.
  • Bahwa setelah dilakukan penimbangan oleh PT. Beurata Subur Persada, buah sawit yang diambil terdakwa bersama dengan Sudirman dan Edi yang tanpa izin dari PT. Socfindo sebagai pemiliknya dengan berat 400 kg (empat ratus kilogram) dengan harga penjualan Rp. 760.000 (tujuh ratus enam puluh ribu rupiah). 

            Perbuatan Terdakwa  Wika Armadi Bin Kateni sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf d Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

ATAU

KEDUA :

Bahwa terdakwa Wika Armadi Bin Kateni bersama - sama dengan Sudirman dan Edi (keduanya belum tertangkap/DPO) pada hari Jumat tanggal 11 Agustus 2023 sekitar pukul 15.30 wib atau pada suatu waktu pada bulan Agustus tahun 2023 bertempat di Divisi I Blok 38 perkebunan PT. Socfindo Desa Purwodadi Kecamatan Kuala Pesisir Kabupaten Nagan Raya tepatnya atau pada suatu tempat yang masih termasuk kedalam daerah hukum Pengadilan Negeri Suka Makmue yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini”barang siapa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebahagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama - sama” yang dilakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut :

  • Bahwa terdakwa Wika Armadi Bin Kateni pada hari Jumat tanggal 11 Agustus 2023 sekitar pukul 13.00 Wib sedang berada di warung kopi Desa Arongan Kecamatan Kuala Pesisir Kabupaten Nagan Raya lalu datang Sudirman bersama dengan Edi (keduanya belum tertangkap/DPO) mengajak terdakwa untuk mengambil tanpa izin buah sawit yang seluruhnya milik PT. Socfindo tepatnya di Blok 38 divisi I perkebunan PT. Socfindo Desa Purwodadi Kecamatan Kuala Pesisir Kabupaten Nagan Raya.
  • Bahwa setibanya ditempat tersebut, Sudirman dengan menggunakan arit/egrek memotong buah kelapa sawit lalu mengumpulkannya dibawah batang sawit sebanyak 32 (tiga puluh dua) tandan/janjang kemudian terdakwa bersama dengan Edi melangsir buat sawit tersebut dengan cara dipikul keluar dari areal PT. Socfindo.
  • Bahwa pada saat terdakwa bersama dengan Sudirman dan Edi sedang mengambil buah sawit dan melangsirnya lalu datang saksi Muhammad Fahrizal dan saksi Ali Hasyimi yang merupakan pekerja di PT. Socfindo tersebut dengan di damping pihak pengamanan dari TNI yang kemudian berhasil mengamankan terdakwa Wika Armadi sedangkan Sudirman dan Edi berhasil melarikan diri.
  • Bahwa setelah dilakukan penimbangan oleh PT. Beurata Subur Persada, buah sawit yang diambil terdakwa bersama dengan Sudirman dan Edi yang tanpa izin dari PT. Socfindo sebagai pemiliknya dengan berat 400 kg (empat ratus kilogram) dengan harga penjualan Rp. 760.000 (tujuh ratus enam puluh ribu rupiah). 

               Perbuatan Terdakwa Wika Armadi Bin Kateni sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHPidana. 

Pihak Dipublikasikan Ya