Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKA MAKMUE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2019/PN Skm PT. Bank Rakyat Indonesia Persero, Tbk Kantor Cabang Pembantu Nagan Raya Banta Sulaiman Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Okt. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2019/PN Skm
Tanggal Surat Rabu, 02 Okt. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia Persero, Tbk Kantor Cabang Pembantu Nagan Raya
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Banta Sulaiman
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 126.581.229,00
Petitum
  1. PRIMAIR :
    1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang Nomor: B.2.200/IWAI/2008 pada tanggal 29-09-2008  di Meulaboh adalah sah dan berkekuatan hukum; 
    3. Menyatakan demi hukum TERGUGAT  telah wanprestasi.
    4. Menghukum TERGUGAT  untuk membayar seluruh kewajiban Briguna sebesar Rp. 126.581.229,- (Seratus dua puluh enam juta lima ratus delapan puluh satu ribu dua puluh dua sembilan rupiah) secara tunai dan seketika;
    5. Menjatuhkan sita eksekusi dalam perkara ini yang diletakan atas:
  1. Harta bergerak / tidak bergerak milik TERGUGAT
    1. Memberikan hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan harta bergerak/tidak bergerak  TERGUGAT melalui lelang atau secara dibawah tangan dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan hutang TERGUGAT;
    2. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
    3. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada keberatan;
    4. Menghukum TERGUGAT  untuk membayar semua biaya perkara;
  1. SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak